Sri Mulyani: Pemberian THR & Gaji ke-13 ASN Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 17 April 2022
Sri Mulyani: Pemberian THR & Gaji ke-13 ASN Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu (16/4/2022). ANTARA/AstridFaidlatulHabibah.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada ASN, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah.

Baca Juga

Pemda Wajib Sediakan Anggaran THR dan Gaji ke-13

"Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022 menyiapkan THR diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dalam hal ini ASN pusat adalah 1,8 juta pegawai, ASN daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,3 juta orang," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/4).

Dia menjelaskan, aturan tersebut sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini, akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Terlebih, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.

Langkah tersebut juga, lanjut Menteri Sri, untuk membantu menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat. Meskipun penanganan COVID-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat, masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global.

Seiring diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat, secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, pemerintah memutuskan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut.

“Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran THR bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan di dalam rangka untuk bisa melaksanakan ibadah Idul Fitri dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian kita," kata Menteri Sri.

Baca Juga

Pencairan THR Bagi ASN, TNI dan Polisi Dimulai H-10 Lebaran

Pemberian THR bagi PNS, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN. Sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara

Adapun kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut:

- Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan

- Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;

- Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;

- Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

- Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;

- Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.

- Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp 34,3 triliun:

a. Sekitar Rp 19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.

b. Sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.

- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD. (Asp)

Baca Juga

Tjahjo: THR dan Gaji ke-13 di 2022 Jaga Tingkat Daya Beli Masyarakat

#THR #Gaji Ke-13 #Sri Mulyani Indrawati
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Istana Tegaskan Sri Mulyani Bukan Mundur atau Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
Bismillah, apa yang menjadi keputusan Bapak Presiden kita doakan bersama-sama
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Istana Tegaskan Sri Mulyani Bukan Mundur atau Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
Indonesia
Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro Juga Digeruduk Massa, Barang-Barang Dijarah
Barang-barang yang dibawa beragam, mulai dari televisi layar lebar, meja dan kursi, hingga berbagai perabotan lainnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro Juga Digeruduk Massa, Barang-Barang Dijarah
Indonesia
Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan
Video pernyataan Menkeu itu merupakan hasil deepfake dan potongan tidak utuh dari pidato Sri Mulyani dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 7 Agustus lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan
Indonesia
Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
Menkeu Sri Mulyani memastikan tak ada rencana pengenaan jenis pajak baru untuk mengejar target APBN 2026.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
Indonesia
Anggaran Pendidikan 20% APBN Harusnya Cukup, DPR Ingatkan Sri Mulyani Jangan Bebani Rakyat dengan Gaji Guru
Guru di Jerman bisa memperoleh penghasilan hingga sekitar Rp 1 miliar per tahun
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Anggaran Pendidikan 20% APBN Harusnya Cukup, DPR Ingatkan Sri Mulyani Jangan Bebani Rakyat dengan Gaji Guru
Indonesia
Gaji ke-13, Subsidi Transportasi Dan Bansos Jadi Daya Ungkit Konsumsi Rumah Tangga
Kegiatan ekonomi triwulan II 2025 menunjukkan kinerja ekspor nonmigas yang lebih baik, dipengaruhi front loading ekspor ke Amerika Serikat sebagai respon antisipasi eksportir terhadap kebijakan tarif Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Gaji ke-13, Subsidi Transportasi Dan Bansos Jadi Daya Ungkit Konsumsi Rumah Tangga
Indonesia
Menkeu dan Menhan Kunjungi Wilayah Rawan KKB di Papua Pakai Rompi Anti Peluru, Cek Perlengkapan Tempur Pasukan
“Kunjungan ini agar Kemenkeu tahu langsung kendala di lapangan yang dihadapi prajurit TNI di Papua,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen Frega Ferdinand Wenas
Frengky Aruan - Sabtu, 07 Juni 2025
Menkeu dan Menhan Kunjungi Wilayah Rawan KKB di Papua Pakai Rompi Anti Peluru, Cek Perlengkapan Tempur Pasukan
Indonesia
17,3 Juta Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Bakal Terima Bantuan Rp 600 Ribu
Menteri Keuangan sebut bantuan ini diberikan untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah ancaman pelemahan ekonomi global.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
17,3 Juta Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Bakal Terima Bantuan Rp 600 Ribu
Indonesia
Prabowo akan Salurkan Beras 20 Kg dan Uang Tunai Rp 400 Ribu untuk Keluarga Penerima Manfaat
Program ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi nasional yang diarahkan langsung oleh Presiden Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Prabowo akan Salurkan Beras 20 Kg dan Uang Tunai Rp 400 Ribu untuk Keluarga Penerima Manfaat
Indonesia
Catat, Kriteria ASN yang Gaji ke-13 Mereka Cair Hari Ini
Akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah, termasuk anggota TNI, Polri, hakim, dan PPPK.
Dwi Astarini - Senin, 02 Juni 2025
Catat, Kriteria ASN yang Gaji ke-13 Mereka Cair Hari Ini
Bagikan