Pemerintah Paling Cepat Cairkan Gaji ke-13 Juni 2026, Ini Skema Detailnya!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Pemerintah Paling Cepat Cairkan Gaji ke-13 Juni 2026, Ini Skema Detailnya!

Ilustrasi: Apel ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan skema gaji ke-13 tahun 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku secara nasional, termasuk bagi aparatur negara di tingkat daerah.

Lalu, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 berdasarkan aturan terbaru itu? Cakupan penerima gaji ke-13 kini diperluas.

Tidak hanya PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara, tetapi juga pensiunan, ahli waris penerima pensiun, serta penerima tunjangan kehormatan. Bahkan, wakil menteri, staf khusus, pimpinan DPRD, hakim ad hoc, hingga pimpinan BLU dan LPP masuk dalam daftar penerima.

Baca juga:

Gaji ke-13 ASN, Polri, TNI dan Pensiunan Masih Belum Diputuskan Bakal Cair

Besaran dan Jadwal Cair

Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai sumber anggaran:

  1. ASN pusat (APBN): gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, plus tunjangan kinerja.
  2. ASN daerah (APBD): gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, serta tambahan penghasilan (TPP) maksimal satu bulan gaji, bergantung kapasitas fiskal daerah.
  3. CPNS: 80% gaji pokok PNS + tunjangan keluarga, pangan, dan umum/kinerja.
  4. Pensiunan & penerima tunjangan: satu bulan manfaat penghasilan rutin.

Paling Cepat Cair Juni 2026

Pemerintah menetapkan pencairan paling cepat Juni 2026, dengan fleksibilitas waktu jika ada penyesuaian teknis. Dasar perhitungan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026. Pajak penghasilan (PPh) ditanggung negara, sehingga penerima menerima gaji ke-13 secara utuh.

Baca juga:

THR dan Gaji ke 13 PNS Naik 68 Persen Jadi Rp 35 Triliun, Jokowi: Tahun Ini Spesial!

Ketentuan Khusus Gaji ke-13 Guru dan Dosen

Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapat gaji ke-13 setara tunjangan profesi atau kehormatan.

Guru daerah tanpa TPP berhak atas gaji ke-13 maksimal setara tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru ASN, menyesuaikan fiskal daerah.

Penerima lebih dari satu penghasilan hanya berhak atas satu gaji ke-13 dengan nilai terbesar, kecuali kategori tertentu seperti pensiunan ahli waris yang tetap bisa menerima lebih dari satu. (*)

#Gaji Ke-13 #Gaji Ke-13 2026 #ASN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Viral Video KKB Papua Ejek Keluarga ASN Jayawijaya Lewat HP Usai Tembak Mati Korban
Kasus penembakan ASN Jayawijaya oleh KKB kembali memakan korban jiwa. Parahnya, viral video pelaku membajak HP korban dan mengejek keluarga demi pengakuan merdeka. Cek kronologi lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 11 September 2026
Viral Video KKB Papua Ejek Keluarga ASN Jayawijaya Lewat HP Usai Tembak Mati Korban
Indonesia
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Para guru yang berstatus sebagai PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Indonesia
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
DPR dan pemerintah menyatakan tengah memfinalisasi status PPPK guru untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
Indonesia
Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia
Kebijakan pengalihan status PPPK itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia
Indonesia
Syarat dan Cara Daftar STMKG 2026 'Jalur Tol' Jadi ASN BMKG, Kuota Dibuka 130 Orang
STMKG resmi buka pendaftaran taruna baru 2026. Lulusan langsung jadi ASN BMKG tanpa tes CPNS. Kuota 130 taruna, syarat foto wajib latar merah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Syarat dan Cara Daftar STMKG 2026 'Jalur Tol' Jadi ASN BMKG, Kuota Dibuka 130 Orang
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Indonesia
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Indonesia
Ribuan ASN Terdampak Kebakaran Bapenda, DKI Siapkan Kantor Sementara Gedung di Cikini
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan gedung di Cikini untuk relokasi ASN terdampak kebakaran Bapenda.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Ribuan ASN Terdampak Kebakaran Bapenda, DKI Siapkan Kantor Sementara Gedung di Cikini
Indonesia
Beda Dengan Daerah Lain, Pramono Tegaskan DKI Jakarta Tidak Punya Kendala Bayar Gaji ASN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperkirakan terdapat 79 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal untuk membiayai belanja pegawainya
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Beda Dengan Daerah Lain, Pramono Tegaskan DKI Jakarta Tidak Punya Kendala Bayar Gaji ASN
Indonesia
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Seluruh gubernur, termasuk Jateng, telah menyampaikan usul kepada pemerintah pusat agar mengkaji kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Bagikan