Pemerintah Paling Cepat Cairkan Gaji ke-13 Juni 2026, Ini Skema Detailnya!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Pemerintah Paling Cepat Cairkan Gaji ke-13 Juni 2026, Ini Skema Detailnya!

Ilustrasi: Apel ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan skema gaji ke-13 tahun 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku secara nasional, termasuk bagi aparatur negara di tingkat daerah.

Lalu, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 berdasarkan aturan terbaru itu? Cakupan penerima gaji ke-13 kini diperluas.

Tidak hanya PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara, tetapi juga pensiunan, ahli waris penerima pensiun, serta penerima tunjangan kehormatan. Bahkan, wakil menteri, staf khusus, pimpinan DPRD, hakim ad hoc, hingga pimpinan BLU dan LPP masuk dalam daftar penerima.

Baca juga:

Gaji ke-13 ASN, Polri, TNI dan Pensiunan Masih Belum Diputuskan Bakal Cair

Besaran dan Jadwal Cair

Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai sumber anggaran:

  1. ASN pusat (APBN): gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, plus tunjangan kinerja.
  2. ASN daerah (APBD): gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, serta tambahan penghasilan (TPP) maksimal satu bulan gaji, bergantung kapasitas fiskal daerah.
  3. CPNS: 80% gaji pokok PNS + tunjangan keluarga, pangan, dan umum/kinerja.
  4. Pensiunan & penerima tunjangan: satu bulan manfaat penghasilan rutin.

Paling Cepat Cair Juni 2026

Pemerintah menetapkan pencairan paling cepat Juni 2026, dengan fleksibilitas waktu jika ada penyesuaian teknis. Dasar perhitungan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026. Pajak penghasilan (PPh) ditanggung negara, sehingga penerima menerima gaji ke-13 secara utuh.

Baca juga:

THR dan Gaji ke 13 PNS Naik 68 Persen Jadi Rp 35 Triliun, Jokowi: Tahun Ini Spesial!

Ketentuan Khusus Gaji ke-13 Guru dan Dosen

Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapat gaji ke-13 setara tunjangan profesi atau kehormatan.

Guru daerah tanpa TPP berhak atas gaji ke-13 maksimal setara tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru ASN, menyesuaikan fiskal daerah.

Penerima lebih dari satu penghasilan hanya berhak atas satu gaji ke-13 dengan nilai terbesar, kecuali kategori tertentu seperti pensiunan ahli waris yang tetap bisa menerima lebih dari satu. (*)

#Gaji Ke-13 #Gaji Ke-13 2026 #ASN
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Pemerintah resmi merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp 24 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Indonesia
Asik Gaji ke-13 Pensiunan Cair, Ada 3,25 Juta Penerima
total pembayaran juga mengalami kenaikan sekitar Rp 400 miliar dengan nilai penyaluran, yang sebelumnya sebesar Rp 10,43 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp 10,83 triliun pada tahun 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Asik Gaji ke-13 Pensiunan Cair, Ada 3,25 Juta Penerima
Indonesia
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Menko Ekonomi menegaskan pemerintah memutuskan untuk terus memberlakukan kebijakan WFH bagi kalangan ASN
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
Kabar Gembira buat Pensiunan ASN, Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni!
Penyaluran gaji ke-13 bagi para pensiunanan itu didistribusikan PT TASPEN (Persero) melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Kabar Gembira buat Pensiunan ASN, Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni!
Indonesia
Gubernur Pramono Lantik 884 Pejabat, Ingatkan Gerak Cepat Antisipasi Perubahan di Tengah Gejolak Global
Kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial, harus tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Gubernur Pramono Lantik 884 Pejabat, Ingatkan Gerak Cepat Antisipasi Perubahan di Tengah Gejolak Global
Indonesia
DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027
Komisi X DPR RI mendorong pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru berbasis data akurat di tiap wilayah
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR RI Ingatkan Risiko Krisis Pendidik Jika Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027
Indonesia
DPR Dorong Rekrutmen Guru Hanya Lewat CPNS
Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, dia yakin negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
DPR Dorong Rekrutmen Guru Hanya Lewat CPNS
Bagikan