MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan skema gaji ke-13 tahun 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku secara nasional, termasuk bagi aparatur negara di tingkat daerah.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 berdasarkan aturan terbaru itu? Cakupan penerima gaji ke-13 kini diperluas.
Tidak hanya PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara, tetapi juga pensiunan, ahli waris penerima pensiun, serta penerima tunjangan kehormatan. Bahkan, wakil menteri, staf khusus, pimpinan DPRD, hakim ad hoc, hingga pimpinan BLU dan LPP masuk dalam daftar penerima.
Baca juga:
Gaji ke-13 ASN, Polri, TNI dan Pensiunan Masih Belum Diputuskan Bakal Cair
Besaran dan Jadwal Cair
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai sumber anggaran:
- ASN pusat (APBN): gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, plus tunjangan kinerja.
- ASN daerah (APBD): gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, serta tambahan penghasilan (TPP) maksimal satu bulan gaji, bergantung kapasitas fiskal daerah.
- CPNS: 80% gaji pokok PNS + tunjangan keluarga, pangan, dan umum/kinerja.
- Pensiunan & penerima tunjangan: satu bulan manfaat penghasilan rutin.
Paling Cepat Cair Juni 2026
Pemerintah menetapkan pencairan paling cepat Juni 2026, dengan fleksibilitas waktu jika ada penyesuaian teknis. Dasar perhitungan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026. Pajak penghasilan (PPh) ditanggung negara, sehingga penerima menerima gaji ke-13 secara utuh.
Baca juga:
THR dan Gaji ke 13 PNS Naik 68 Persen Jadi Rp 35 Triliun, Jokowi: Tahun Ini Spesial!
Ketentuan Khusus Gaji ke-13 Guru dan Dosen
Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapat gaji ke-13 setara tunjangan profesi atau kehormatan.
Guru daerah tanpa TPP berhak atas gaji ke-13 maksimal setara tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru ASN, menyesuaikan fiskal daerah.
Penerima lebih dari satu penghasilan hanya berhak atas satu gaji ke-13 dengan nilai terbesar, kecuali kategori tertentu seperti pensiunan ahli waris yang tetap bisa menerima lebih dari satu. (*)