MerahPutih.com - PT TASPEN (Persero) menyalurkan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 kepada peserta pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Selasa, 2 Juni 2026.
Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Francis menyampaikan, TASPEN menyalurkan gaji ke-13 secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tanpa potongan.
"Kita menyampaikan apresiasi kepada TASPEN karena keandalan sistemnya dalam waktu 6 jam uang yang ditransfer dari Kementerian Keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu. Sampai dengan pagi hari ini sekitar 99,14 persen sudah tersalurkan,” katanya di Batam, Rabu.
Ia menambahkan, meskipun pensiunan memiliki pinjaman di mitra bayar, dana gaji ke-13 tersebut tidak boleh dipotong oleh mitra bayar sehingga pensiunan dapat menerimanya secara utuh.
Baca juga:
Kabar Gembira buat Pensiunan ASN, Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni!
Apabila penerima pensiun menemukan adanya pemotongan terhadap gaji ke-13, penerima pensiun diimbau untuk segera melaporkannya kepada TASPEN.
Penyaluran ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Pembayaran gaji ke-13 tersebut disalurkan melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan total penerima sebanyak 3,25 juta peserta.
Untuk memastikan kelancaran proses penyaluran, TASPEN telah melakukan uji petik di wilayah kantor cabang TASPEN di seluruh Indonesia.
Secara khusus untuk TASPEN wilayah Batam dan Makassar, uji petik turut dihadiri oleh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris TASPEN.
Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mencatatkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya baik secara jumlah penerima manfaat, nilai manfaat, hingga kecepatan waktu penyaluran manfaat kepada peserta.
Pada tahun 2026, jumlah penerima manfaat meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 3,16 juta menjadi 3,25 juta peserta pensiunan.
Dari sisi nilai manfaat, total pembayaran juga mengalami kenaikan sekitar Rp 400 miliar dengan nilai penyaluran, yang sebelumnya sebesar Rp 10,43 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp 10,83 triliun pada tahun 2026.
Adapun dari segi kecepatan waktu, sebanyak 99,14 persen penyaluran manfaat telah diterima oleh peserta, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 96 persen pada pada hari pertama penyaluran manfaat gaji ke-13.