Kemenkeu Blokir Dana Pesantren Rp 500 Miliar, DPR: Ada Apa?

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 28 Juni 2021
Kemenkeu Blokir Dana Pesantren Rp 500 Miliar, DPR: Ada Apa?

Sejumlah santri beraktivitas di kompleks rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Pondok Pesantren Syubbanul Wathon Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (28/2) ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memblokir dana untuk madrasah dan pesantren senilai Rp 500 miliar. Keputusan itu mendapatkan sorotan dari anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Fauzan Nurhuda Yusro.

Nurhuda menilai sikap tersebut kontraproduktif terhadap upaya Pemerintah untuk mengurangi potensi "learning loss" bagi pelajar madrasah dan santri pondok pesantren.

Baca Juga

Bank Indonesia Bikin Himpunan Bisnis Pesantren

"Kami mempertanyakan alasan pemblokiran dana bantuan untuk madrasah dan pesantren Rp500 miliar yang tidak kunjung turun dalam enam bulan terakhir. Ada apa, sehingga bantuan untuk pesantren dan madrasah justru tersendat," tutur Nurhuda dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (28/6)

Anak buah Muhaimin Iskandar ini njelaskan pesantren dan madrasah merupakan tulang punggung pendidikan karakter bagi anak bangsa, karena ada ratusan ribu hingga jutaan anak-anak Indonesia merupakan peserta didik di madrasah maupun pondok pesantren di pelosok Tanah Air.

Menurut Anggota Fraksi PKB DPR RI itu, di masa pandemi COVID-19, kedua entitas pendidikan tersebut juga mengalami dampak negatif karena mayoritas madrasah dan pesantren dikelola oleh masyarakat, bukan negara.

"Sebagian besar operasional tergantung pada iuran dari peserta didik. Di sisi lain banyak orang tua peserta didik yang kehilangan pekerjaan, akibatnya mereka tidak mampu membayar iuran madrasah atau biaya hidup di pesantren," ujarnya.

Sejumlah santri beraktivitas di kompleks rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Pondok Pesantren Syubbanul Wathon Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (28/2/2019). Sejak tahun 2015 Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR terus membangun Rusunawa atau hunian vertikal di sejumlah Ponpes di Indonesia sebagai salah satu program meningkatkan fasilitas pendidikan serta menyediakan tempat tinggal yang layak bagi para santri. ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Sejumlah santri beraktivitas di kompleks rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Pondok Pesantren Syubbanul Wathon Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (28/2/2019). Sejak tahun 2015 Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR terus membangun Rusunawa atau hunian vertikal di sejumlah Ponpes di Indonesia sebagai salah satu program meningkatkan fasilitas pendidikan serta menyediakan tempat tinggal yang layak bagi para santri. ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Politisi kelahiran Pati, Jawa Tengah ini menilai bantuan Rp 500 miliar di masa pandemi akan sangat berarti membantu biaya operasional pendidikan madrasah dan pesantren.

Menurut dia, meskipun jika dibandingkan dengan jumlah madrasah dan pesantren di Indonesia, bantuan senilai Rp500 miliar tidak seberapa.

"Berdasarkan catatan Kemenag pesantren di Indonesia itu sedikitnya berjumlah 26.973. Ini belum jumlah madrasah di Indonesia. Jadi Rp 500 miliar itu sebenarnya relatif kecil, tapi kenapa jumlah sekecil itu saja tidak dicairkan," ucapnya Nurhuda.

Anggota DPR asal Jawa Tengah itu mengatakan, selama pandemi COVID-19, sekolah umum relatif lumpuh karena dilarang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Selama itu pula, menurut dia, pesantren relatif dengan sistem asrama dan protokol kesehatan yang ketat tetap mampu menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

"Pesantren menjadi garda terdepan dalam pengajaran secara tatap muka di masa pandemi. Santri tidak boleh ditengok dan tidak diperkenankan pulang dalam waktu tertentu selama pandemi," kata Nurhuda

Nurhuda menilai seharusnya Pemerintah memberikan perhatian yang lebih kepada pesantren, bukan malah bantuan anggaran untuk pesantren diblokir. (Asp)

Baca Juga

[Hoaks atau Fakta]: Menag Yaqut Tidak Lagi Anggarkan Dana Buat Pesantren

#DPR RI #Komisi VII DPR RI #Kementerian Keuangan #Pondok Pesantren
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - 2 jam, 13 menit lalu
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Pemerintah Siapkan Bermacam Bantuan, Genjot Ekonomi Kuartal IV-2026
Kebijakan itu di antaranya pembukaan rekening untuk warga negara dengan usia 17 tahun ke atas, bantuan pangan, hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Bermacam Bantuan, Genjot Ekonomi Kuartal IV-2026
Indonesia
Didampingi 3 Wamen, Menteri Keuanga Rumuskan Pembagian Tugas
Dengan masuknya Nurkholisoh Ibnu Aman dan Luky Alfirman pada 1 Oktober 2026, susunan Wakil Menteri Keuangan kini terdiri dari Juda Agung, Luky Alfirman, dan Nurkholisoh Ibnu Aman.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Didampingi 3 Wamen, Menteri Keuanga Rumuskan Pembagian Tugas
Bagikan