Kemendagri Minta Politisi Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja


Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) 2020 di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, (23/11/2020). (Foto: Kemendagri)
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak membuat peraturan yang memberatkan masyarakat. Selain itu, para politis daerah untuk melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori '
menegaskan, saat pandemi ini banyak warga negara yang menganggur sebagai imbas dari pemutusan hubungan kerja.
Untuk itu, kata ia, pemerintah berupaya bagaimana membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Baca Juga:
15 Klaim Pemerintah Dalam Melindungi Pekerja di UU Cipta Kerja
Undang-Undang Cipta Kerja, tegas ia, bertujuan untuk mendorong upaya penyiapan lapangan kerja bagi para pencari kerja dan pengangguran.
"Kemudian menata agar birokrasi yang berbelit menjadi tidak berbelit-belit, waktu proses penerbitan izin bisa menjadi lebih cepat dan biaya pengurusan pun dapat ditekan. Maka dari itu perlu dilakukan penyederhanaan,” ucapnya dikutip Antara.
DPRD diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan dan mensosialisasikan secara masif tujuan dan niat baik adanya Undang-undang Cipta Kerja kepada masyarakat.
"Kalau kita lihat lebih jauh, sesungguhnya Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa berdampak positif bagi perekonomian,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo perintahkan bawahanya termasuk para kepala daerah dalam pemulihan ekonomi terdampak pandemi COVID-19, agar memiliki perhatian dalam hal pembukaan lapangan kerja.
"Berikan perhatian khusus untuk hal-hal berkaitan dengan pembukaan lapangan kerja. Dan yang paling dibutuhkan saat ini tingkatkan konsumsi rumah tangga dengan mendorong usaha kecil, usaha mikro, usaha menengah, usaha besar, untuk mulai bergerak," kata Presiden dalam Rapat Terbatas Laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka Jakarta, Senin (23/11). (*)
Baca Juga:
Mendagri Klaim UU Cipta Kerja Pangkas Prosedur Izin Usaha
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol

Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat

Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis

Miliki Anggaran Paling Besar Dibanding Lembaga Negara, Program Makan Bergizi Gratis Serap 600 Ribu Tenaga Kerja

Duit 200 Triliun di Bank Himbara Harus Bisa Ciptakan Lapangan Kerja, Jangan Dibelikan Surat Utang

Pengangguran di Jakarta Didominasi Lulusan SMA dan SMK

4 Juta Tenaga Kerja Dijanjikan Terserap Setelah Pemerintah Salurkan KUR

Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 Yang Diklaim Bakal Serap Tenaga Kerja dan Beri Jaminan Kontrak Kerja

Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 47,77 Juta Disorot, Ahmad Luthfi Jamin tak Ada Kenaikan di 2026

KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat
