Kemendag Mulai Otak-atik Aturan Soal Impor Sesuai Permintaan Buruh Agar Kurangi PHK
PT Sritex jadi pemasok seragam militer untuk 27 negara. (Foto: PT Sri Rejeki Isman Tbk)
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianti meminta jajaran Kabinet Merah Putih bertindak efisien termasuk dalam hal menyiapkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat dalam hal ini pengusaha dan pelaku industri.
Salah satu kebijakan yang disebutkan Prabowo dan memerlukan perhatian misalnya terkait dengan praktik impor barang yang dinilai perlu dikaji dan dinilai ulang, sehingga tidak lagi merugikan negara maupun rakyat.
Termasuk untuk mencabut Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, apabila tidak menguntungkan bagi negara. Revisi aturan itu diminta Presiden KSPSI Said Iqbal agar meminimalkan PHK, terutama di sektor tekstil dan turunnnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku segera meninjau ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang impor, dengan membahasnya lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait.
"Perlu pembahasan antarkementerian/lembaga, jadi nanti akan dibahas lagi, kemarin sudah bicara dengan Pak Sesmenko untuk segera dilakukan review-nya itu seperti apa," ujar Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Isy Karim di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (9/4).
Baca juga:
Prabowo Minta Kuota Impor Tak Diskriminatif, Anggap Hanya Untungkan Perusahaan Besar
Isy menyampaikan, pada dasarnya aturan terkait dengan kebijakan importasi tidak bisa diputuskan oleh Kemendag sendiri.
Setiap detailnya harus melibatkan kementerian-kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurutnya, setiap kementerian memiliki kepentingan sektoral, sehingga membutuhkan waktu yang relatif tidak sebentar untuk memutuskannya.
"Tidak hanya untuk kepentingan hulunya, tidak hanya untuk kepentingan hilir. Hulu dan hilir harus seimbang. Nah, ini yang mempertemukan hulu-hilir kan memang tidak mudah. Jadi, ini yang mungkin perlu waktu," kata Isy.
Ia mengatakan hasil kajian bersama kementerian/lembaga akan dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang kemudian diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Indonesia Tepis Kabar Perundingan Tarif dengan AS Terancam Batal, Sebut Cuma Dinamika
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Perdagangan Luar Negeri Indonesia Masih Untung
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Tanggapan Mendag dan Bea Cukai Soal 250 Ton Beras Impor di Aceh
Penindakan ke Penjual Baju Thrifting Tidak Bakal Efektif, Harusnya Cegah di Pintu Masuk Impor
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum