Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste


Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono (kiri) menyaksikan barang bukti minyak goreng saat pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa T
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan edikitnya delapan kontainer dengan volume 8 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca Juga
Polri Ancam Sikat Produsen Minyak Goreng Berani Melawan Kebijakan Larangan Ekspor
"Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Veri lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (12/5).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ini menegasakan, pihaknya juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antar lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.
Baca Juga
Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Ekspor Minyak Goreng
Kemendag pun mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan.
"Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” pungkas Veri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan. (Asp)
Baca Juga
Harga Minyak Goreng Curah di Daerah Masih Berkisar Rp 16 Ribu - Rp 19 Ribu Per Kg
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

UMKM di Jawa Tengah Dilatih Manfaatkan Pasar Ekspor, Bukan Hanya Jago Kandang

Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6

Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun

Cetak Sejarah: Indonesia Ekspor Rempah hingga Madu ke Hongkong, Nilai Transaksi Capai Rp 5,6 Miliar

Indonesia Promosikan Inovasi Olahan Tempe Bagi Warga AS, Pasar Tempe Capai USD 2,5 Miliar

Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar
