Kemenaker Gagalkan Pengiriman 11 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Timteng

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 19 Juni 2021
Kemenaker Gagalkan Pengiriman 11 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Timteng

Ilustrasi: Pekerja migran Indonesia (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Kementerian Ketenagakerjaan menggagalkan pengiriman 11 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang direkrut dan akan diberangkatkan oleh orang perseorangan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Timur Tengah.

Hal itu terjadi saat Tim Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan, Kemnaker melakukan inspeksi mendadak pada Kamis (17/6) di daerah Halim Perdanakusuma, Makassar, Jakarta Timur.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono menjelaskan 11 CPMI yang akan dikirimkan ke Timur Tengah itu dijanjikan pekerjaan dengan upah yang tinggi dan kemudahan dalam mengurusi prosesnya.

Baca Juga:

Indonesia Ingin Segera Tuntaskan MoU Penempatan Pekerja Migran Dengan Malaysia

Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika ada pihak-pihak yang merayu untuk bekerja keluar negeri dengan mudah, apalagi untuk bekerja keluar negeri sebagai PLRT di negara Timur Tengah.

"Pastikan bahwa informasi penempatan PMI ke luar negeri didapatkan atau diklarifikasi sebelumnya melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat. Para pencari kerja juga dapat mengakses karir hub melalui aplikasi Sisnaker yang tersedia pada smartphone android untuk mencari segala informasi ketenagakerjaan", kata Suhartono dalam keterangannya, Sabtu (19/6).

Sementara itu, Koordinator PPMI, Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia, Ridho Amrullah mengemukakan sidak dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat CPMI yang akan di berangkatkan ke Timur Tengah.

Kepulangan pekerja migran Indonesia. (Foto: Antara)
Ilustrasi: Kepulangan pekerja migran Indonesia. (Foto: Antara)

"Kami mendapat informasi bahwa para CPMI akan dikirim ke negara Irak dan Uni Emirat Arab yang ditampung pada dua kamar kos berlantai dua," katanya.

Ia menambahkan 11 CPMI yang akan dikirim ini tidak dilengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga membuat perlindungan terhadap mereka menjadi rentan. Sebanyak 11 CPMI tersebut berasal dari berbagai daerah, yaitu, Bangka Belitung, Madiun, Pandeglang, Musi Banyuasin Sumsel, Karawang, Sukabumi, Papua, Lampung Utara, Bandung, Purbalingga, dan Cilegon.

Menurut Ridho, rencana pengiriman CPMI keluar negeri ini melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

Baca Juga:

50 Ribu Pekerja Migran Indonesia Balik Ke Tanah Air

"Pelanggaran juga diduga terjadi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di mana pemerintah melarang pengiriman PMI ke kawasan Timur Tengah untuk sektor domestik dan rumah tangga," katanya.

Plt. Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia, Yuli Adiratna menyatakan pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan dan kepolisian akan mendalami adanya indikasi tindak pidana pada kasus ini.

Kemnaker juga akan bersikap tegas kepada perusahaan penempatan PMI yang terlibat dalam kasus ini. "Selanjutnya, penanganan para calon pekerja migran tersebut akan dikoordinasikan dengan Kepolisian RI agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut," kata Yuli. (Pon)

#Buruh Migran #Imigran Gelap #Imigran Ilegal
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
1,4 Juta Lowongan Kerja Bagi Warga Indonesia di Luar Negeri, Ini Berbagai Sektornya
Perintah pusat mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama menyiapkan SDM yang kompeten dan siap diberangkatkan ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
1,4 Juta Lowongan Kerja Bagi Warga Indonesia di Luar Negeri, Ini Berbagai Sektornya
Indonesia
58 WNI Ditangkap Dalam Operasi Keras Penindakan Imigran di Amerika Serikat, 6 Orang Sudah Dideportasi
Perwakilan RI akan terus melakukan pendampingan untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut tetap dipenuhi,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Juni 2025
58 WNI Ditangkap Dalam Operasi Keras Penindakan Imigran di Amerika Serikat, 6 Orang Sudah Dideportasi
Indonesia
Trump Bersih-Bersih Imigran, KJRI Los Angeles Bantu 2 WNI yang Terjaring
Langkah Trump menyisir imigran ilegal secara masif ini merupakan bagian realisasi janji politik kampanye pilpres tahun lalu.
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Juni 2025
Trump Bersih-Bersih Imigran, KJRI Los Angeles Bantu 2 WNI yang Terjaring
Dunia
Imigran Ilegal Dirayu Dapat USD 1000 Jika Tinggalkan AS Secara Mandiri
Kesempatan yang sama tidak diberikan kepada mereka yang tetap tinggal di AS secara ilegal dengan kemungkinan ditangkap, ditahan, dan dideportasi oleh aparat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Juni 2025
Imigran Ilegal Dirayu Dapat USD 1000 Jika Tinggalkan AS Secara Mandiri
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Rangkul Eks Pekerja Migran Jadi Kelas Menengah Baru
Ini persoalan asosiasi berpikir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 24 Mei 2025
DPR Desak Pemerintah Rangkul Eks Pekerja Migran Jadi Kelas Menengah Baru
Indonesia
Sidak TKA Ilegal, DPR: Pemerintah Harus Perkuat Pengawasan
Masuknya TKA ke Indonesia harus benar-benar selektif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Mei 2025
Sidak TKA Ilegal, DPR: Pemerintah Harus Perkuat Pengawasan
Indonesia
Pencabutan Moratorium PMI Arab Saudi di Pertanyakan, Perlindungan Pekerja Migran Harus Diutamakan
Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 Maret 2025
Pencabutan Moratorium PMI Arab Saudi di Pertanyakan, Perlindungan Pekerja Migran Harus Diutamakan
Indonesia
Legislator Sebut RUU P2MI Wujud Kehadiran Negara Lindungi Pekerja Migran
RUU ini juga mencakup berbagai aspek perlindungan pekerja migran
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Maret 2025
Legislator Sebut RUU P2MI Wujud Kehadiran Negara Lindungi Pekerja Migran
Indonesia
Polresta Bandara Soetta Tangkap Pelaku TPPO Dengan Modus Umrah, 3 Orang DPO
Para korban, tergiur karena penawaran atau iming-iming gaji antara Rp 10 sampai Rp 16 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Maret 2025
Polresta Bandara Soetta Tangkap Pelaku TPPO Dengan Modus Umrah, 3 Orang DPO
Indonesia
Ramai #KaburAjaDulu Ini Kata Wamen Kementerian Pekerja Migran Indonesia
Hak mencari penghidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Februari 2025
Ramai #KaburAjaDulu Ini Kata Wamen Kementerian Pekerja Migran Indonesia
Bagikan