50 Ribu Pekerja Migran Indonesia Balik Ke Tanah Air


Kedatangan pekerja migran Indonesia. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah memprediksikan 49.682 pekerja migran Indonesia (PMI) kembali ke Tanah Air pada periode April hingga Mei 2021. Pemulangan PMI karena habis masa perjanjian kerjanya.
"Rinciannya, 24.215 PMI pada bulan April dan 25.467 PMI pada bulan Mei," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (10/5).
Baca Juga:
Menkes Khawatir Kasus COVID-19 Melonjak setelah Libur Lebaran
Airlangga mengatakan, kepulangan ini, perlu diantisipasi, yaitu dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan melakukan karantina selama 5 hari di daerah kedatangan serta dilakukan PCR-test kepada masing-masing orang.
Berdasarkan hasil testing sejauh ini menunjukkan kasus positif COVID-19 cukup tinggi sehingga perlu antisipasi kenaikan kasus yang terjadi di daerah pemasukan PMI.
Ia mencontohkan, terdapat permasalahan di Sumatera Utara, Riau (Dumai), Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat terkait dengan kebutuhan tempat untuk karantina dan perawatan bagi PMI yang positif.
"Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menambahkan kapasitas tempat tidur untuk menampung PMI, misalnya RS Pertamina Dumai," kata Airlangga.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, kata Airlangga, pelaksanaan koordinasi oleh pemerintah daerah (pemda) dengan Satgas COVID-19.
Pelaksanaan itu dikoordinasikan oleh panglima kodam (pangdam) di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya antara lain mengatur tentang kepulangan para pekerja migran.
Dalam aturan tersebut, Mendagri menginstruksikan para kepala daerah untuk melakukan pengawasan masuknya pekerja migran Indonesia (PMI) dengan berkoordinasi dengan unsur terkait.
"Bersama dengan Panglima Kodam selaku penanggung jawab melakukan pengawasan terhadap masuknya PMI melalui Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Utara dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi)," bunyi Inmendagri 10/2021. (Asp)
Baca Juga:
Ledakan Kasus COVID-19 Mengintai Setelah Lebaran, PPKM Mikro Diperpanjang
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar

Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja

Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Pekerja Profesional Bidang TIK Minim, Baru 0,8 Persen Dari Total Angkatan Kerja Nasional.

Isu Transfer Data Pribadi Jadi Perbincangan Hangat, Menkomdigi Bakal Temui Menko Airlangga Hartarto

Tidak Ikut Prabowo Pulang, Menko Airlangga Langsung Geser dari Brasil ke AS Nego ke Pemerintah Trump

Pemerintah Tetapkan Deregulasi Kebijakan Impor 10 Komoditas

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
