Indonesia Ingin Segera Tuntaskan MoU Penempatan Pekerja Migran Dengan Malaysia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Mei 2021
Indonesia Ingin Segera Tuntaskan MoU Penempatan Pekerja Migran Dengan Malaysia

Kedatatangan pekerja migran. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia terus mematangkan kerja sama tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.

"Pemerintah Indonesia meminta kembali agar perundingan pembaruan MoU dapat segera dilakukan dan memperoleh posisi yang menguntungkan semua pihak," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (6/5).

Baca Juga:

Pekerja Migran yang Tiba di Tanah Air Wajib Diisolasi di RSD COVID-19

Ia memaparkan, MoU ini mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing negara. Draf tanggapan pemerintah Malaysia atas draf awal nota kesepahaman sektor domestik yang telah disampaikan oleh Indonesia pada September 2016, baru disampaikan Malaysia kepada Indonesia pada Agustus 2020.

Dalam pertemuan dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Seri Saravanan pada Kamis, Menaker Ida menyampaikan, agar kedua negara bisa menuntaskan pembaharuan nota kesepahaman itu berdasarkan skema rekrutmen satu pintu atau one channel recruitment.

Ida menambahkan, adanya spesifikasi jabatan dalam draf itu merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa setiap calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri telah memiliki kompetensi khusus.

Pemulangan pekerja migran. (Foto: Antara)
Pemulangan pekerja migran. (Foto: Antara)

Spesifikasi jabatan dalam draf nota kesepahaman untuk penempatan dan pelindungan sektor domestik saat ini telah disimplifikasi menjadi lima jabatan, yakni asisten rumah tangga dan juru masak keluarga, perawat bayi dan anak, perawat lansia, sopir, serta tukang kebun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI, penempatan PMI hanya dapat dilakukan ke negara penempatan yang telah memiliki dokumen kerja sama bilateral dengan Pemerintah Indonesia, regulasi yang mengatur tenaga kerja asing, serta program jaminan sosial.

"Kami berharap agar tata kelola penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia ke depan dapat berlangsung melalui satu saluran atau mekanisme yang disepakati oleh pemerintah kedua negara, sehingga dapat lebih mudah dalam melakukan kontrol dan pengawasan," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

8 Perempuan Pekerja Migran Indonesia Korban Penyekapan Di Malaysia Dipulangkan

#TKI #Kemenaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Indonesia
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Peserta dengan jenjang pendidikan sarjana seharusnya dapat diberikan tugas yang lebih sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Indonesia
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Kemnaker sebelumnya mengusulkan adanya peningkatan jumlah kuota peserta Magang Nasional 2026 sebesar 150 ribu orang, setelah pada tahun sebelumnya sebanyak 100 ribu orang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Indonesia
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Perusahaan diminta melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui platform KarirHub SIAPKerja, sehingga rekrutmen lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Indonesia
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 April 2026
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Bagikan