Indonesia Ingin Segera Tuntaskan MoU Penempatan Pekerja Migran Dengan Malaysia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Mei 2021
Indonesia Ingin Segera Tuntaskan MoU Penempatan Pekerja Migran Dengan Malaysia

Kedatatangan pekerja migran. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia terus mematangkan kerja sama tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.

"Pemerintah Indonesia meminta kembali agar perundingan pembaruan MoU dapat segera dilakukan dan memperoleh posisi yang menguntungkan semua pihak," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (6/5).

Baca Juga:

Pekerja Migran yang Tiba di Tanah Air Wajib Diisolasi di RSD COVID-19

Ia memaparkan, MoU ini mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing negara. Draf tanggapan pemerintah Malaysia atas draf awal nota kesepahaman sektor domestik yang telah disampaikan oleh Indonesia pada September 2016, baru disampaikan Malaysia kepada Indonesia pada Agustus 2020.

Dalam pertemuan dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Seri Saravanan pada Kamis, Menaker Ida menyampaikan, agar kedua negara bisa menuntaskan pembaharuan nota kesepahaman itu berdasarkan skema rekrutmen satu pintu atau one channel recruitment.

Ida menambahkan, adanya spesifikasi jabatan dalam draf itu merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa setiap calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri telah memiliki kompetensi khusus.

Pemulangan pekerja migran. (Foto: Antara)
Pemulangan pekerja migran. (Foto: Antara)

Spesifikasi jabatan dalam draf nota kesepahaman untuk penempatan dan pelindungan sektor domestik saat ini telah disimplifikasi menjadi lima jabatan, yakni asisten rumah tangga dan juru masak keluarga, perawat bayi dan anak, perawat lansia, sopir, serta tukang kebun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI, penempatan PMI hanya dapat dilakukan ke negara penempatan yang telah memiliki dokumen kerja sama bilateral dengan Pemerintah Indonesia, regulasi yang mengatur tenaga kerja asing, serta program jaminan sosial.

"Kami berharap agar tata kelola penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia ke depan dapat berlangsung melalui satu saluran atau mekanisme yang disepakati oleh pemerintah kedua negara, sehingga dapat lebih mudah dalam melakukan kontrol dan pengawasan," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

8 Perempuan Pekerja Migran Indonesia Korban Penyekapan Di Malaysia Dipulangkan

#TKI #Kemenaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
KPK saat ini masih mendalami skema pembelian dan kepemilikan aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Indonesia
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
sektor swasta bisa berkontribusi mendongkrak pendapatan kelas menengah bawah dengan menyerap mereka sebagai tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
Dubes Indonesia untuk Malaysia, Indra Hermono, mengatakan, saat ini Seni masih dalam pemeriksaan Kepolisian Diraja Malaysia. Proses hukum penyidikannya masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 November 2025
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Bagikan