Indonesia Ingin Segera Tuntaskan MoU Penempatan Pekerja Migran Dengan Malaysia
Kedatatangan pekerja migran. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia terus mematangkan kerja sama tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.
"Pemerintah Indonesia meminta kembali agar perundingan pembaruan MoU dapat segera dilakukan dan memperoleh posisi yang menguntungkan semua pihak," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (6/5).
Baca Juga:
Pekerja Migran yang Tiba di Tanah Air Wajib Diisolasi di RSD COVID-19
Ia memaparkan, MoU ini mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing negara. Draf tanggapan pemerintah Malaysia atas draf awal nota kesepahaman sektor domestik yang telah disampaikan oleh Indonesia pada September 2016, baru disampaikan Malaysia kepada Indonesia pada Agustus 2020.
Dalam pertemuan dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Seri Saravanan pada Kamis, Menaker Ida menyampaikan, agar kedua negara bisa menuntaskan pembaharuan nota kesepahaman itu berdasarkan skema rekrutmen satu pintu atau one channel recruitment.
Ida menambahkan, adanya spesifikasi jabatan dalam draf itu merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa setiap calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri telah memiliki kompetensi khusus.
Spesifikasi jabatan dalam draf nota kesepahaman untuk penempatan dan pelindungan sektor domestik saat ini telah disimplifikasi menjadi lima jabatan, yakni asisten rumah tangga dan juru masak keluarga, perawat bayi dan anak, perawat lansia, sopir, serta tukang kebun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI, penempatan PMI hanya dapat dilakukan ke negara penempatan yang telah memiliki dokumen kerja sama bilateral dengan Pemerintah Indonesia, regulasi yang mengatur tenaga kerja asing, serta program jaminan sosial.
"Kami berharap agar tata kelola penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia ke depan dapat berlangsung melalui satu saluran atau mekanisme yang disepakati oleh pemerintah kedua negara, sehingga dapat lebih mudah dalam melakukan kontrol dan pengawasan," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
8 Perempuan Pekerja Migran Indonesia Korban Penyekapan Di Malaysia Dipulangkan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
TKI 20 Tahun Disiksa di Malaysia, Pemerintah Jateng Ingin Segera Pulangkan ke Keluarga
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026