8 Perempuan Pekerja Migran Indonesia Korban Penyekapan Di Malaysia Dipulangkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Desember 2020
8 Perempuan Pekerja Migran Indonesia Korban Penyekapan Di Malaysia Dipulangkan

Kepala UPT BP2MI Kalimantan Barat Erwin Rachmat dan Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno dalam acara serah terima pekerja migran bermasalah di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (HO

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memulangkan delapan perempuan Warga Negara Indonesia yang jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang korban penyekapan di Miri, Sarawak, Malaysia, berhasil dipulangkan ke tanah air.

Selain berhasil dipulangkan, KJRI berhasil pula memperjuangkan pembayaran gaji mereka. Namun, tidak semua gaji dibayarkan karena alasan masih berutang Rp25 juta pada penyalur sehingga dipotong dari gaji mereka.

Baca Juga:

Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI ke Timur Tengah

"Setelah menjalani tes cepat, gaji mereka itu kami serah terimakan langsung ke masing-masing PMI tersebut sesuai dengan besaran gaji setiap dari mereka selama bekerja di sana," ujar Konsul Jenderal KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno dikutip Antara. Senin (14/12).

Ada delapan orang WNI/PMI korban penyekapan dan tidak diberikan gaji oleh oknum agen PMI di Kota Miri, Sarawak. Kemudian kedelapan orang itu dibebaskan oleh Polisi Daerah Miri 14 November 2020. Kemudian 12 Desember 2020 mereka dipulangkan dengan bantuan KJRI Kuching.

Tim KJRI Kuching tanggal 10 Desember 2020 berangkat ke Miri menjemput kedelapan orang WNI tersebut. Oleh pihak Polisi Daerah Miri mereka sudah diperbolehkan pulang setelah menunggu 15 hari untuk menjadi saksi dari kasus TPPO oknum agen PMI yang mempekerjakan mereka.

Sementara sebelumnya, Maria Sipa, perempuan asal Alor, Nusa Tenggara Timur yang merupakan salah seorang korban penyekapan di Miri, Sarawak Malaysia itu menyatakan dia dan tujuh pekerja asal Indonesia yang lainnya telah ditipu oleh agen penyalur pekerja di Malaysia karena tidak mendapat gaji sebagaimana yang dijanjikan, dipaksa bekerja dalam keadaan sakit, dan diperlakukan dengan buruk oleh agen penyalur kerja di Sarawak.

Pemulangan TKI. (Foto: Antara).
Pemulangan TKI. (Foto: Antara).

"Saya sudah dua tahun tujuh bulan bekerja di Miri, Sarawak, Malaysia. Awalnya kami disuruh kerja di rumah majikan masing-masing seperti biasa, tapi lama-kelamaan, meskipun dalam sakit tetap dipaksa terus bekerja. Kalau tidak mau bekerja sehari saja gaji dipotong RM100 hingga RM200 serta mendapat perlakuan kasar," katanya.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalimantan Barat mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2020 ada 4.600 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Sarawak, Malaysia, yang dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau.

"Semuanya merupakan PMI (pekerja migran Indonesia) yang berasal dari berbagai provinsi dan tidak hanya dari Kalbar saja," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis BP2MI Kalimantan Barat Erwin Rachmat. (*)

Baca Juga:

Sering Temukan TKI Telantar, Dedi Usulkan Dubes Indonesia Tempatkan Petugas di Bandara

#WNI #Imigran Gelap #Entikong-Tebedu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
WNI Tewas dalam Serangan Kapal Kargo MV Tihamah, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Travel Warning ke Yaman
Serangan terhadap MV Tihamah terjadi di kawasan Bab el-Mandeb, Yaman, pada Selasa (11/8).
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
 WNI Tewas dalam Serangan Kapal Kargo MV Tihamah, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Travel Warning ke Yaman
Indonesia
Jerman Bakal Lebih Ketat Terapkan Aturan Perpindahan Migran Antar Negara Anggota Uni Eropa
Berdasarkan peraturan Dublin, permohonan suaka dari migran non-Uni Eropa yang masuk ke wilayah Uni Eropa pada prinsipnya harus diproses di negara Uni Eropa pertama yang menjadi tempat masuk mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Agustus 2026
Jerman Bakal Lebih Ketat Terapkan Aturan Perpindahan Migran Antar Negara Anggota Uni Eropa
Indonesia
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia, Kemlu Pastikan Seluruh WNI dalam Kondisi Aman
Gempa M 7,4 mengguncang Kolombia pada Senin (10/8). Kemlu RI memastikan bahwa WNI di sana berada dalam kondisi aman.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia, Kemlu Pastikan Seluruh WNI dalam Kondisi Aman
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
WNI yang tidak membayar pajak akan dicabut status kewarganegaraannya. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 07 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
Indonesia
Modus TPPO ke Libya Terungkap, Polda Metro Jaya Beberkan Peran 2 Tersangka
Polda Metro Jaya mengungkap peran dua tersangka TPPO WNI ke Libya. Kini, kedua pelaku sudah ditangkap.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Modus TPPO ke Libya Terungkap, Polda Metro Jaya Beberkan Peran 2 Tersangka
Indonesia
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Polda Metro Jaya membongkar modus TPPO yang menjanjikan pekerjaan ART di Turki. Kini, tiga WNI sudah dipulangkan dari Libya.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Indonesia
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Pemerintah ajukan usulan dwi kewarganegaraan terbatas untuk talenta diaspora strategis. Bola panas kini di DPR untuk pembahasan revisi UU Kewarganegaraan.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Indonesia
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Kabar mengenai seorang WNI berinisial F asal Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur dalam perjalanan tur di Korea Selatan menjadi sorotan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Indonesia
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Terkait permohonan pelepasan status WNI, pemerintah melalui 15 kementerian/lembaga melakukan pengecekan terhadap individu pemohon. Tidak seluruh permohonan disetujui pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Indonesia
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu diundangkan pada 2 Juli 2026.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Bagikan