Kemenag Proses Aturan Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 03 Juli 2022
Kemenag Proses Aturan Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Untuk itu, Kemenag tengah memproses regulasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Baca Juga

Kemenag Usahakan Kuota Haji 2022 Terserap 100 Persen

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur mengatakan, Peraturan Menteri Agama itu sudah masuk tahap harmonisasi antar Kementerian atau Lembaga terkait.

"Alhamdulillah, draft PMA pencegahan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan terus berproses, sudah masuk tahap harmonisasi antar K/L,” ucap Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (2/7).

Waryono melanjutkan, regulasi ini akan menjadi landasan semua pihak, baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk benar-benar terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan,

Ia mengaku prihatin dengan masih terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, hal seperti itu tidak boleh dibiarkan terus terjadi di manapun peristiwanya.

“Sesuai koridor hukum, setiap pelaku pidana tentu harus ditindak dan diproses secara hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk para pelaku kekerasan seksual di Lembaga pendidikan keagamaan,” tegasnya.

“Kejadian berulang yang belakangan terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, harus menjadi perhatian semua pihak, agar ke depan tidak terulang,” sambungnya.

Secara khusus, Waryono mengajak orang tua untuk menjalin komunikasi efektif dengan anak-anaknya, terutama yang sedang menempuh pendidikan di luar rumah.

Baca Juga

Kemenag Catat 14 Orang Jemaah Calon Haji Meninggal Sampai Sabtu (26/6)

Lembaga pendidikan keagamaan juga harus lebih terbuka terhadap beragam peristiwa yang terjadi di sekitarnya, terlabih hal itu berkenaan dengan tindak kejahatan. Komunikasi anak dan orang tua perlu dibangun secara efektif.

"Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dengan anak-anaknya, atau sebaliknya,” tutur Waryono.

Pihaknya akan fokus pada upaya melindungi korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Sebaliknya, dia akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap lembaga yang terbukti terjadi tindak pidana kekerasan seksual.

"Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan, tentu melihat perkembangan hasil investigasi dari Kemenag dan pihak yang berwenang." ujarnya.

“Kami juga berkoordinasi intensif dengan para Kepala Seksi, baik di Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kankemenag Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi semua siswa yang menjadi korban agar tetap bisa melanjutkan pendidikan di daerahnya,” tutup Waryono. (Knu)

Baca Juga

Kemenag Bentuk Satuan Operasi Hadapi Puncak Ibadah Haji

#Kementerian Agama #Kekerasan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Dinas akan melakukan pendampingan terhadap para siswa yang menjadi korban.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Indonesia
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
FSGI mencatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-September 2026. Sebanyak 60 persen merupakan kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
Dunia
Kasus Pemerkosaan Cornell University, Rektor Dukung Pemeriksaan Eksternal
Korban mengklaim ia dicekoki ketamin, dianiaya, dan diperkosa tujuh anggota fraternity Chi Phi.
Dwi Astarini - Senin, 05 Oktober 2026
Kasus Pemerkosaan Cornell University, Rektor Dukung Pemeriksaan Eksternal
Indonesia
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Isu mundurnya Menag pertama kali dipublikasikan salah satu media online.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Indonesia
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Mendukung pelaku dugaan kasus kekerasan seksual berbasis digital di dalam kampus harus ditindak secara tegas.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Sebanyak 725.669 lokasi mengikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Kemenag memanfaatkan fenomena Rashdul Qiblat untuk memverifikasi arah kiblat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Bagikan