Kemenag Usahakan Kuota Haji 2022 Terserap 100 Persen

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 02 Juli 2022
Kemenag Usahakan Kuota Haji 2022 Terserap 100 Persen

Jamaah calon haji Indonesia di Mekkah, Arab Saudi. (ANTARA/Desi Purnamawati)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuota haji Indonesia tahun 2022 atau 1443 H berjumlah 100.051 orang. Terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief terus mengusahakan kuota haji 2022 sebanyak 100.052 orang terserap seluruhnya.

Baca Juga:

Arab Saudi Tutup Pintu Kedatangan Jemaah Haji pada 3 Juli 2022

"Sampai 3 Juli insya Allah pemvisaan kita 100 persen. Laporan terakhir siang ini tinggal tujuh lagi pemvisaan," kata Hilman Latief dikutip dari Antara, Jumat (1/7).

"Closing date" atau penerbangan terakhir untuk jamaah calon haji ditutup pada 3 Juli 2022. Saat ini, lanjut Hilman, pihaknya di Indonesia masih terus memastikan calon haji yang tidak berangkat karena sesuatu dan lain hal.

"Kita ingin mengejar 100 persen meskipun ya 99,99 persen itu kita berusaha memaksimalkan. Oleh karena itu tim kami di sini maupun di Indonesia tetap bekerja," kata dia.

Baca Juga:

Kementerian Agama Targetkan Kuota Haji 1443 H Terserap 100 Persen

Menurut dia, dari 100.051 kuota haji tahun ini dan masih tersisa tujuh itu sebuah capaian yang luar biasa. Diharapkan sampai 3 Juli betul-betul dapat terpenuhi dan bisa diberangkatkan ke Arab Saudi.

Keberangkatan jamaah calon haji Indonesia terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama pada 4-18 Juni 2021, jamaah calon haji berangkat dari Tanah Air menuju Bandara Internasional Amir Muhammad Bin Abdul Aziz Madinah.

Pemberangkatan gelombang kedua, berlangsung dari 19 Juni hingga 3 Juli 2022. Jamaah calon haji dari Tanah Air terbang menuju Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi.(*)

Baca Juga:

16 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci

#Kementerian Agama #Jemaah Haji #Kuota Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Begini Cara Cairkan BSU Kemenag Tenaga Non-ASN Rp 600 Ribu, Jangan Sampai Salah Klik!
Bantuan ini diberikan sebesar Rp600 ribu per dua bulan untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI), ustaz, serta guru di bawah binaan Bimbingan Masyarakat (Bimas).
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
 Begini Cara Cairkan BSU Kemenag Tenaga Non-ASN Rp 600 Ribu, Jangan Sampai Salah Klik!
Indonesia
6.919 Masjid di Seluruh Indonesia Terbuka untuk Tempat Istirahat Gratis dan Nyaman untuk Pemudik Natal dan Tahun Baru yang Kelelahan di Jalanan
Peran masjid diarahkan sebagai rest area alternatif di jalur padat, tempat yang aman dan nyaman, pos layanan sosial, serta lokasi pemeriksaan kesehatan.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
6.919 Masjid di Seluruh Indonesia Terbuka untuk Tempat Istirahat Gratis  dan Nyaman untuk Pemudik Natal dan Tahun Baru yang Kelelahan di Jalanan
Indonesia
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Thakher City termasuk pengembangan kawasan terpadu yang terletak sekitar 2,5 kilometer dari Masjid Al-Haram di Makkah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Indonesia
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
MBS menelepon Presiden Prabowo menyampaikan belasungkawa atas bencana di Indonesia serta membahas perkembangan rencana pembangunan perkampungan haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Masa pencegahan Gus Yaqut dkk berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Bagikan