Kementerian Agama Targetkan Kuota Haji 1443 H Terserap 100 Persen
Sejumlah Jemaah Calon Haji berkumpul di ruang penerimaan di Asrama Haji. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Kuota haji Indonesia tahun 2022 atau 1443 H berjumlah 100.051 orang. Terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan kuota haji reguler dapat terserap 100 persen. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief menjelaskan, kuota jemaah haji Indonesia sebenarnya sudah terserap sepenuhnya.
Baca Juga:
Namun, dalam perjalanannya hingga keberangkatan, ada saja jemaah yang membatalkan karena alasan tertentu. Kemenag, lanjut Hilman, sampai saat ini masih terus berupaya memenuhi target 100 persen itu.
Caranya, mencari pengganti dari jemaah yang semula akan berangkat, namun membatalkan.
“Kami saat ini sedang cari penggantinya. Sesuai keinginan pak Menteri Agama, kita upayakan bisa 100 persen,” kata Hilman dalam keterangannya, Kamis (30/6).
Hilman bersama tim akan selalu berupaya maksimal dan optimal dalam pengiriman jemaah haji. Jika nantinya masih ada jemaah yang gagal berangkat di waktu injury time, maka itu di luar batas kemampuan.
Baca Juga:
“Misal, jemaah sudah datang ke asrama haji, kemudian sakit. Atau suami atau istrinya sakit sehingga tidak jadi berangkat. Jadi membutuhkan waktu dua hingga tiga hari untuk mencari penggantinya,” paparnya.
Keberangkatan jemaah haji Indonesia sendiri terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung dari 4 - 18 Juni 2022, jemaah berangkat dari Tanah Air menuju Bandara Internasional Amir Muhammad Bin Abdul Aziz Madinah.
Pemberangkatan gelombang kedua, berlangsung dari 19 Juni hingga 3 Juli 2022. Jemaah dari Tanah Air terbang menuju Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Saudi Arabia.
Jadi, fase keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi masih berlangsung dalam lima hari ke depan, berakhir pada 3 Juli 2022. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga