Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kemenag: Buka Puasa di Rumah Saja Bareng Keluarga

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 18 April 2020
Kemenag: Buka Puasa di Rumah Saja Bareng Keluarga

Suasana lalu lintas di salah satu sudut Kota Palangka Raya, Jumat (3/4/2020). ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Agama mengimbau masyarakat agar tidak mengadakan acara buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1441 H. Hal ini berlaku bagi kantor, komunitas, organisasi, dan dunia pendidikan.

Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, hal itu bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19 yang tengah menjadi pandemi.

Baca Juga:

Kemenag: Ramadan di Rumah Tak Mengurangi Kualitas Ibadah

"Kita mengimbau agar tidak lagi melaksanakannnya," kata Kamaruddin dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (17/4).

Kamaruddin meminta umat Islam untuk mengadakan buka puasa di rumah saja bersama keluarga inti.

Menurut dia, hal ini juga dapat menjadi sebuah berkah, karena kini tak ada alasan kesibukan yang dapat menghalangi berbuka puasa di rumah.

"Mungkin selama ini kita tidak buka bersama dengan keluarga di rumah karena kita sibuk dengan pekerjaan kita sehari-hari, mudah-mudahan COVID-19 ini membawa berkah untuk kita semua," ujar Kamaruddin.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (Kementerian Agama)
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (Antara/Kementerian Agama)

Kamaruddin juga menyampaikan, beribadah bersama di rumah dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas keluarga.

“Mudah-mudahan (adanya) COVID-19 ini membawa berkah buat kita semua, sehingga kita bisa beribadah bersama keluarga di rumah, bisa bermunajat memohon ampun kepada Allah semoga coronavirus ini segera berlalu,” imbuh Kamaruddin.

Anjuran untuk beribadah di rumah selama Ramadan ini menurut Kamaruddin juga dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Kita tidak boleh mencari atau menjemput bahaya dan juga tidak boleh menularkan bahaya itu kepada orang lain. Jangan sampai kita kita menjemput bahaya, dengan berkerumun di suatu tempat termasuk di tempat-tempat ibadah. Itu sangat berpotensi untuk kita membahayakan diri kita dan juga orang lain,” jelas Kamaruddin.

Baca Juga:

Terdampak Corona, Sektor Wisata di Yogyakarta Kehilangan Pemasukan Ratusan Miliar

Kamaruddin menyampaikan perlu diyakini juga bahwa kualitas ibadah seseorang tidak hanya ditentukan oleh lokus atau tempat mereka melakukan ibadah.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah kualitas ibadah kita ditentukan oleh keikhlasan kita ditentukan oleh kekhusyuan kita ditentukan oleh kesucian-kesucian jiwa kita,” ungkapnya.

“Oleh karena itu meskipun kita beribadah di rumah kita berharap insyaallah kualitas ibadah kita tidak berkurang,” sambung Kamaruddin. (Knu)

Baca Juga:

Dampak Corona, Pelaku Wisata Banting Setir Jualan Makanan hingga Bertani

#Kemenag #Virus Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Majelis taklim tidak sekadar menjadi ruang pengajian rutin, tapi tampil sebagai pusat penguatan ketahanan keluarga dan benteng moral masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Kemenag Doroang Majelis Taklim Naik Kelas, Ancaman terhadap Keluarga Indonesia tah hanya soal Ekonomi
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Beredar hoaks di Facebook yang menyebut Kemenag mengambil alih pengelolaan zakat dari Baznas. Faktanya, zakat tetap dikelola Baznas sesuai UU No.23/2011.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Indonesia
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Pemerintah menjamin bahwa seluruh aset finansial rumah ibadah tetap berada di bawah kendali penuh pengurus atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Indonesia
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Kementerian Agama justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid, tanpa intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah Isu Kelola Rekening Masiid Seluruh Indonesia
Indonesia
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Penerbitan KMA ini sekaligus merespons Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Bagikan