Kemenag: Ramadan di Rumah Tak Mengurangi Kualitas Ibadah


irjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengimbau agar seluruh umat Islam melaksanakan ibadah di rumah selama Bulan Suci Ramadan, sekaligus mengurangi risiko penularan virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.
Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bahwa "Kita tidak boleh mencari atau menjemput bahaya, dan juga tidak boleh menularkan bahaya itu kepada orang lain".
Baca Juga:
Menag Keluarkan Edaran Tawarih di Rumah dan Salat Id Berjamaah Ditiadakan
"Jangan sampai kita menjemput bahaya, kita berkerumun di suatu tempat, termasuk di tempat-tempat ibadah. Itu sangat berpotensi untuk kita membahayakan diri kita dan juga orang lain," kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (17/4).

Amin menjelaskan, bahwa meskipun sebagai umat Muslim memahami dan menyadari, betapa pentingnya dan betapa mulianya berada atau beribadah di masjid, akan tetapi dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, wajib hukumnya untuk tetap berada dan beribadah di rumah.
Menurut Amin, kualitas ibadah umat Islam tidak akan berkurang dengan berada di rumah dan beribadah di rumah, melainkan keikhlasan, kekhusyuan dan kesucian jiwa. Oleh karena itu, meskipun beribadah di rumah, Insya Allah kualitas ibadah tidak berkurang.
"Kualitas ibadah kita tidak hanya ditentukan oleh lokasi di mana kita beribadah, tapi yang tidak kalah pentingnya adalah kualitas ibadah kita ditentukan oleh keikhlasan kita, ditentukan oleh kekhusyuan kita, ditentukan oleh kesucian jiwa kita," kata Amin.
Selain itu, Amin juga menganjurkan agar umat Islam tidak melaksanakan buka puasa bersama, seperti yang sering dilaksanakan di kantor-kantor maupun di perjamuan keluarga.
Kemudian, ibadah Salat Tawarih juga dianjurkan agar dilakukan di rumah saja bersama keluarga.
"Kita tidak melaksanakan tarawih bersama, kita melaksanakan di rumah saja, karena sangat berpotensi untuk kita menularkan atau ditularkan ketika kita berkumpul bersama di masjid," kata Amin.
Dengan menjalankan perintah agama dan mengikuti anjuran pemerintah, maka Amin juga mengajak agar semua umat Muslim bersatu untuk berdoa, bermunajat dan bertafakur agar pandemi COVID-19 segera berlalu.
"Sebagai umat beragama di samping kita mengikuti anjuran pemerintah dengan pendekatan saintifik, akademik, dan empiris. Kita harus terus juga melakukan berdoa, bermunajat, bertafakur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, semoga coronavirus ini segera berlalu, bulan Ramadan tiba dan coronavirus berlalu, Insya Allah," pungkas Amin.
Sebelumnya, pada 6 April 2020, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Dalam surat edaran tersebut diatur sejumlah ketentuan yang memusatkan pada kegiatan ibadah tidak dilakukan secara berjamaah di masjid seperti biasa, melainkan di rumah bersama keluarga inti.
"Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," mengutip salah satu poin panduan dalam surat edaran.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian

Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji
