Kemana Pak BW, Kok Tak Kelihatan di Sidang MK?

Thomas KukuhThomas Kukuh - Kamis, 20 Juni 2019
Kemana Pak BW, Kok Tak Kelihatan di Sidang MK?

Bambang Widjojanto (kanan) dan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam saidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). (antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ada satu kejadian yang paling menjadi perhatian masyarakat dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). Yakni ketika majelis hakim Arief Hidayat nyaris mengusir kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto karena dianggap ngeyel.

BACA: Hakim MK Nyaris Usir BW!

Selain itu, beberapa kali pengacara yang akrab disapa BW itu juga beberapa kali ditegur majelis hakim Saldi Isra lantaran dianggap terlalu mengarahkan saksi untuk beropini.

Sosok mantan pimpinan KPK itu pun menjadi perhatian publik. Namun dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (20/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU), BW tak tampak. Kemana dia?

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan mengungkapkan bahwa BW sedang melakukan tugas lain. Iwan menyebut BW tengah melakukan persiapan untuk sidang sengketa Pilpres 2019 selanjutnya.

"Ada sesuatu yang sedang dikerjakan, karena itu pak BW memberi amanat kepada kami untuk hari ini di pengadilan. Itu pembagian tugas yang biasa kalau Anda lihat tim lain juga ada yang silih berganti juga," kata Iwan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

BACA JUGA: 6 Kejadian Menarik Sidang MK Saat Pemeriksaan Saksi Prabowo-Sandi yang Bikin Geger Publik

Iwan menampik, saat ditanya apakah BW kelelahan setelah mengikuti sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Sandi baru selesai pada pukul 05.00 Wib pagi tadi.

Bambang Widjojanto
Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. (Antaranews)

Apakah BW bakal hadir dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dari tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, pada Jumat (21/6) besok.

BACA JUGA: Upaya Mematahkan Propaganda Prabowo-Sandi di Sidang MK

BACA JUGA: Keponakan Mahfud MD Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Yusril: Ini Orang Agak Ngeyel

"Besok kita lihat kebutuhannya, kita akan lihat. Kalau hari ini kan ternyata cuma mendengarkan satu ahli aja. Kenapa harus banyak-banyak yang datang. Jadi cukup berapa orang yang datang," pungkas Iwan.

Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari KPU selesai pukul 15.50 Wib. Sidang pun diskors dan dilanjutkan pada Jumat (21/6) besok pukul 09.00 WIB. Agenda sidang besok yakni pemeriksaan saksi dan dari kubu 01 Jokowi-Ma'ruf.

"Sidang ditunda Jumat 21 Juni pukul 09.00 Wib dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli terkait, serta pengesahan alat bukti pihak terkait dan Bawaslu," tandas Ketua MK Anwar Usman menutup persidangan. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Bagikan