Kemana Pak BW, Kok Tak Kelihatan di Sidang MK?

Thomas KukuhThomas Kukuh - Kamis, 20 Juni 2019
Kemana Pak BW, Kok Tak Kelihatan di Sidang MK?

Bambang Widjojanto (kanan) dan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam saidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). (antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ada satu kejadian yang paling menjadi perhatian masyarakat dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). Yakni ketika majelis hakim Arief Hidayat nyaris mengusir kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto karena dianggap ngeyel.

BACA: Hakim MK Nyaris Usir BW!

Selain itu, beberapa kali pengacara yang akrab disapa BW itu juga beberapa kali ditegur majelis hakim Saldi Isra lantaran dianggap terlalu mengarahkan saksi untuk beropini.

Sosok mantan pimpinan KPK itu pun menjadi perhatian publik. Namun dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (20/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU), BW tak tampak. Kemana dia?

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan mengungkapkan bahwa BW sedang melakukan tugas lain. Iwan menyebut BW tengah melakukan persiapan untuk sidang sengketa Pilpres 2019 selanjutnya.

"Ada sesuatu yang sedang dikerjakan, karena itu pak BW memberi amanat kepada kami untuk hari ini di pengadilan. Itu pembagian tugas yang biasa kalau Anda lihat tim lain juga ada yang silih berganti juga," kata Iwan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

BACA JUGA: 6 Kejadian Menarik Sidang MK Saat Pemeriksaan Saksi Prabowo-Sandi yang Bikin Geger Publik

Iwan menampik, saat ditanya apakah BW kelelahan setelah mengikuti sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Sandi baru selesai pada pukul 05.00 Wib pagi tadi.

Bambang Widjojanto
Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. (Antaranews)

Apakah BW bakal hadir dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dari tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, pada Jumat (21/6) besok.

BACA JUGA: Upaya Mematahkan Propaganda Prabowo-Sandi di Sidang MK

BACA JUGA: Keponakan Mahfud MD Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Yusril: Ini Orang Agak Ngeyel

"Besok kita lihat kebutuhannya, kita akan lihat. Kalau hari ini kan ternyata cuma mendengarkan satu ahli aja. Kenapa harus banyak-banyak yang datang. Jadi cukup berapa orang yang datang," pungkas Iwan.

Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari KPU selesai pukul 15.50 Wib. Sidang pun diskors dan dilanjutkan pada Jumat (21/6) besok pukul 09.00 WIB. Agenda sidang besok yakni pemeriksaan saksi dan dari kubu 01 Jokowi-Ma'ruf.

"Sidang ditunda Jumat 21 Juni pukul 09.00 Wib dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli terkait, serta pengesahan alat bukti pihak terkait dan Bawaslu," tandas Ketua MK Anwar Usman menutup persidangan. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Bagikan