Kemana Pak BW, Kok Tak Kelihatan di Sidang MK?

Thomas KukuhThomas Kukuh - Kamis, 20 Juni 2019
Kemana Pak BW, Kok Tak Kelihatan di Sidang MK?

Bambang Widjojanto (kanan) dan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam saidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). (antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ada satu kejadian yang paling menjadi perhatian masyarakat dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). Yakni ketika majelis hakim Arief Hidayat nyaris mengusir kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto karena dianggap ngeyel.

BACA: Hakim MK Nyaris Usir BW!

Selain itu, beberapa kali pengacara yang akrab disapa BW itu juga beberapa kali ditegur majelis hakim Saldi Isra lantaran dianggap terlalu mengarahkan saksi untuk beropini.

Sosok mantan pimpinan KPK itu pun menjadi perhatian publik. Namun dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (20/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU), BW tak tampak. Kemana dia?

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan mengungkapkan bahwa BW sedang melakukan tugas lain. Iwan menyebut BW tengah melakukan persiapan untuk sidang sengketa Pilpres 2019 selanjutnya.

"Ada sesuatu yang sedang dikerjakan, karena itu pak BW memberi amanat kepada kami untuk hari ini di pengadilan. Itu pembagian tugas yang biasa kalau Anda lihat tim lain juga ada yang silih berganti juga," kata Iwan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

BACA JUGA: 6 Kejadian Menarik Sidang MK Saat Pemeriksaan Saksi Prabowo-Sandi yang Bikin Geger Publik

Iwan menampik, saat ditanya apakah BW kelelahan setelah mengikuti sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Sandi baru selesai pada pukul 05.00 Wib pagi tadi.

Bambang Widjojanto
Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. (Antaranews)

Apakah BW bakal hadir dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dari tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, pada Jumat (21/6) besok.

BACA JUGA: Upaya Mematahkan Propaganda Prabowo-Sandi di Sidang MK

BACA JUGA: Keponakan Mahfud MD Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Yusril: Ini Orang Agak Ngeyel

"Besok kita lihat kebutuhannya, kita akan lihat. Kalau hari ini kan ternyata cuma mendengarkan satu ahli aja. Kenapa harus banyak-banyak yang datang. Jadi cukup berapa orang yang datang," pungkas Iwan.

Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari KPU selesai pukul 15.50 Wib. Sidang pun diskors dan dilanjutkan pada Jumat (21/6) besok pukul 09.00 WIB. Agenda sidang besok yakni pemeriksaan saksi dan dari kubu 01 Jokowi-Ma'ruf.

"Sidang ditunda Jumat 21 Juni pukul 09.00 Wib dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli terkait, serta pengesahan alat bukti pihak terkait dan Bawaslu," tandas Ketua MK Anwar Usman menutup persidangan. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan