Keponakan Mahfud MD Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Yusril: Ini Orang Agak Ngeyel
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ANTARA)
MerahPutih.com - Seorang caleg Partai Bulan Bintang (PBB) Hairul Anas menjadi saksi untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6) malam.
Dalam sidang tersebut, Hairul bersaksi ada perbuatan yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang melanggar kaidah dalam demokrasi.
Pria yang merupakan ahli di bidang IT ini mengaku pernah mendapat pendidikan training of trainer (TOT) soal saksi dari pasangan nomor urut 01 selama masa kampanye.
BACA JUGA: Mahfud MD: Perkara di MK Selesai, Riaknya Juga Selesai
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menilai kadernya Hairul Anas yang menjadi saksi kubu paslon nomor urut 02 dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai suatu bentuk ketidakpatutan.
"Jadi memang dari awal juga kami sudah menganggap ini orang agak ngeyel. Tapi kemarin dia hadir di sidang juga tidak membuktikan apa-apa," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6)
Menurut Yusril, kesaksian keponakan Mahfud MD itu tidak berarti apa-apa dalam pembuktian adanya kecurangan Pilpres 2019 seperti yang dituduhkan kubu 02.
"Jadi tidak ada masalah bagi saya dan di dalam sidang pun saya diberi kesempatan untuk tanya, enggak ada apa pun yang mau saya tanya,” kata Yusril.
Yusril melanjutkan, PBB sendiri sudah menyatakan sikap politik yang resmi untuk mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019. Meski begitu, Yusril memberikan kelonggaran kepada kadernya untuk mendukung paslon Prabowo-Sandi. Akan tetapi, ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf ini mengingatkan kepada kadernya agar tidak membawa nama partai.
“Dia bertindak secara pribadi. Nah, kawan ini yang bersaksi tadi malam itu, sebenarnya bukan orang PBB dari awal. Dia itu bersama-sama alumni ITB istilahnya numpang nyaleg di PBB, ya, kami beri kesempatan. Tapi bukan pengurus sama sekali,” jelas dia.
BACA JUGA: Saksi Prabowo-Sandi buat 'Robot Tidak Ikhlas', Pantau Kecurangan Situng KPU
Yusril mengakui, sampai sekarang belum ada indikasi saksi palsu.
"Kelihatannya sih tidak ada saksi yang palsu, hanya saksi itu tidak bisa menerangkan apa yang terjadi," tandas Yusril. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik