Keponakan Mahfud MD Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Yusril: Ini Orang Agak Ngeyel

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Juni 2019
Keponakan Mahfud MD Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Yusril: Ini Orang Agak Ngeyel

Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang caleg Partai Bulan Bintang (PBB) Hairul Anas menjadi saksi untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6) malam.

Dalam sidang tersebut, Hairul bersaksi ada perbuatan yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang melanggar kaidah dalam demokrasi.

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Foto: MP/ANTARA

Pria yang merupakan ahli di bidang IT ini mengaku pernah mendapat pendidikan training of trainer (TOT) soal saksi dari pasangan nomor urut 01 selama masa kampanye.

BACA JUGA: Mahfud MD: Perkara di MK Selesai, Riaknya Juga Selesai

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menilai kadernya Hairul Anas yang menjadi saksi kubu paslon nomor urut 02 dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai suatu bentuk ketidakpatutan.

"Jadi memang dari awal juga kami sudah menganggap ini orang agak ngeyel. Tapi kemarin dia hadir di sidang juga tidak membuktikan apa-apa," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6)

Menurut Yusril, kesaksian keponakan Mahfud MD itu tidak berarti apa-apa dalam pembuktian adanya kecurangan Pilpres 2019 seperti yang dituduhkan kubu 02.

"Jadi tidak ada masalah bagi saya dan di dalam sidang pun saya diberi kesempatan untuk tanya, enggak ada apa pun yang mau saya tanya,” kata Yusril.

Yusril melanjutkan, PBB sendiri sudah menyatakan sikap politik yang resmi untuk mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019. Meski begitu, Yusril memberikan kelonggaran kepada kadernya untuk mendukung paslon Prabowo-Sandi. Akan tetapi, ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf ini mengingatkan kepada kadernya agar tidak membawa nama partai.

 Seorang caleg Partai Bulan Bintang (PBB) Hairul Anas menjadi saksi untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6) malam.
Seorang caleg Partai Bulan Bintang (PBB) Hairul Anas menjadi saksi untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6) malam. Foto: ANTARA

“Dia bertindak secara pribadi. Nah, kawan ini yang bersaksi tadi malam itu, sebenarnya bukan orang PBB dari awal. Dia itu bersama-sama alumni ITB istilahnya numpang nyaleg di PBB, ya, kami beri kesempatan. Tapi bukan pengurus sama sekali,” jelas dia.

BACA JUGA: Saksi Prabowo-Sandi buat 'Robot Tidak Ikhlas', Pantau Kecurangan Situng KPU

Yusril mengakui, sampai sekarang belum ada indikasi saksi palsu.

"Kelihatannya sih tidak ada saksi yang palsu, hanya saksi itu tidak bisa menerangkan apa yang terjadi," tandas Yusril. (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Bagikan