Keponakan Mahfud MD Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Yusril: Ini Orang Agak Ngeyel

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Juni 2019
Keponakan Mahfud MD Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Yusril: Ini Orang Agak Ngeyel

Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang caleg Partai Bulan Bintang (PBB) Hairul Anas menjadi saksi untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6) malam.

Dalam sidang tersebut, Hairul bersaksi ada perbuatan yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang melanggar kaidah dalam demokrasi.

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Foto: MP/ANTARA

Pria yang merupakan ahli di bidang IT ini mengaku pernah mendapat pendidikan training of trainer (TOT) soal saksi dari pasangan nomor urut 01 selama masa kampanye.

BACA JUGA: Mahfud MD: Perkara di MK Selesai, Riaknya Juga Selesai

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menilai kadernya Hairul Anas yang menjadi saksi kubu paslon nomor urut 02 dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai suatu bentuk ketidakpatutan.

"Jadi memang dari awal juga kami sudah menganggap ini orang agak ngeyel. Tapi kemarin dia hadir di sidang juga tidak membuktikan apa-apa," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6)

Menurut Yusril, kesaksian keponakan Mahfud MD itu tidak berarti apa-apa dalam pembuktian adanya kecurangan Pilpres 2019 seperti yang dituduhkan kubu 02.

"Jadi tidak ada masalah bagi saya dan di dalam sidang pun saya diberi kesempatan untuk tanya, enggak ada apa pun yang mau saya tanya,” kata Yusril.

Yusril melanjutkan, PBB sendiri sudah menyatakan sikap politik yang resmi untuk mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019. Meski begitu, Yusril memberikan kelonggaran kepada kadernya untuk mendukung paslon Prabowo-Sandi. Akan tetapi, ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf ini mengingatkan kepada kadernya agar tidak membawa nama partai.

 Seorang caleg Partai Bulan Bintang (PBB) Hairul Anas menjadi saksi untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6) malam.
Seorang caleg Partai Bulan Bintang (PBB) Hairul Anas menjadi saksi untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6) malam. Foto: ANTARA

“Dia bertindak secara pribadi. Nah, kawan ini yang bersaksi tadi malam itu, sebenarnya bukan orang PBB dari awal. Dia itu bersama-sama alumni ITB istilahnya numpang nyaleg di PBB, ya, kami beri kesempatan. Tapi bukan pengurus sama sekali,” jelas dia.

BACA JUGA: Saksi Prabowo-Sandi buat 'Robot Tidak Ikhlas', Pantau Kecurangan Situng KPU

Yusril mengakui, sampai sekarang belum ada indikasi saksi palsu.

"Kelihatannya sih tidak ada saksi yang palsu, hanya saksi itu tidak bisa menerangkan apa yang terjadi," tandas Yusril. (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - 2 jam, 2 menit lalu
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Bagikan