Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Saksi Prabowo-Sandi buat 'Robot Tidak Ikhlas', Pantau Kecurangan Situng KPU

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Juni 2019
Saksi Prabowo-Sandi buat 'Robot Tidak Ikhlas', Pantau Kecurangan Situng KPU

Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saksi pemohon Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hairul Anas mengaku membuat sebuah robot yang dinamakan 'Robot Tidak Ikhlas' merupakan sebuah aplikasi untuk mengcapture data suara dan pemilih.

Anas menceritakan, awalnya, 10 hari setelah pencoblosan, ada yang mengcrawling data KPU menggunakan program untuk mendownload data KPU yang dipublish, itu diambil sehari sekali.

Saksi Hairul Anas Suaidi dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK, Kamis (20/6) dini hari. (ANTARA/Dyah Dwi)
Saksi Hairul Anas Suaidi dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK, Kamis (20/6) dini hari. (ANTARA/Dyah Dwi)

"Kemudian teman-teman dari sahabat Padi ITB khawatir nanti kalau dijadikan alat bukti yang kita tuntut, yang dituntut oleh 02 ditolak oleh majelis karena hamya bersifat teks. Dan itu kan terus berubah. Sehingga kami punya inisiatif untuk merekam. Jadi bukan hanya angkanya tapi juga halaman situsnya itu termasuk paychart, sampai ke halaman bawah," kata Anas di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6) dini hari.

BACA JUGA: Said Didu Jadi Saksi Kubu Prabowo, Yusril Ogah Lontarkan Pertanyaan

Anas melanjutkan, ia akhirnya membuat robot itu sehingga punya back up data perolehan suara per TPS.

"Jadi kalau ada perubahan di satu TPS pernah diubah kita punya rekamannya. Tapi saya kan bukan saksi ahli untuk hari ini," terang Anas

Dari robot itu Anas menganalisa datanya sehingga menemukan banyak keganjilan.

"Saya sudah pernah bersaksi di Bawaslu dan Bawaslu memutuskan untuk perbaikan situng. Saya sebagak saksi ahli di situ dan saya mengungkapkan situng memiliki banyak kekurangan," ungkap Anas.

Anas mempertanyakan kenapa tidak real time perolehan angkanya padahal sudah ada teknologi untuk web service yang seharusnya pengumuman dengan sumber data itu bisa langsung.

"Tapi ini ada jeda lima belas menit, lima belas menit, itu saya pertanyakan," jelas dia.

Anas juga menemukan banyak kesalahan input. Ia lantas menyampaikan bahwa ada yang salah dengan C1-nya ada yang berbeda dengan C1 dan itu tidak memenuhi kaidah matematis.

Sidang sengketa Pilpres di MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd)
Sidang sengketa Pilpres di MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd)

"Itu idak dibantah juga dan itu ditemukan sangat bamyak sampai 73 ribu TPS. Kemudian yang saya temukan lagi yang sifatnya bukan hanya matematis tapi juga tidak logis, misalnya 01 (Jokowi-Ma'ruf)," imbuh Anas.

BACA JUGA: Saksi Prabowo-Sandi Ngaku Diajak Oknum Bupati Dukung Jokowi

Sehingga ia berank menganalisa jumlah suara Jokowi-Ma'ruf melebihi jumlah suara DPT yang sudah ditentukan.

"Itu cukup banyak yang saya temukan," tandas Anas. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Bagikan