Saksi Prabowo-Sandi buat 'Robot Tidak Ikhlas', Pantau Kecurangan Situng KPU

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Juni 2019
Saksi Prabowo-Sandi buat 'Robot Tidak Ikhlas', Pantau Kecurangan Situng KPU

Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saksi pemohon Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hairul Anas mengaku membuat sebuah robot yang dinamakan 'Robot Tidak Ikhlas' merupakan sebuah aplikasi untuk mengcapture data suara dan pemilih.

Anas menceritakan, awalnya, 10 hari setelah pencoblosan, ada yang mengcrawling data KPU menggunakan program untuk mendownload data KPU yang dipublish, itu diambil sehari sekali.

Saksi Hairul Anas Suaidi dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK, Kamis (20/6) dini hari. (ANTARA/Dyah Dwi)
Saksi Hairul Anas Suaidi dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK, Kamis (20/6) dini hari. (ANTARA/Dyah Dwi)

"Kemudian teman-teman dari sahabat Padi ITB khawatir nanti kalau dijadikan alat bukti yang kita tuntut, yang dituntut oleh 02 ditolak oleh majelis karena hamya bersifat teks. Dan itu kan terus berubah. Sehingga kami punya inisiatif untuk merekam. Jadi bukan hanya angkanya tapi juga halaman situsnya itu termasuk paychart, sampai ke halaman bawah," kata Anas di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6) dini hari.

BACA JUGA: Said Didu Jadi Saksi Kubu Prabowo, Yusril Ogah Lontarkan Pertanyaan

Anas melanjutkan, ia akhirnya membuat robot itu sehingga punya back up data perolehan suara per TPS.

"Jadi kalau ada perubahan di satu TPS pernah diubah kita punya rekamannya. Tapi saya kan bukan saksi ahli untuk hari ini," terang Anas

Dari robot itu Anas menganalisa datanya sehingga menemukan banyak keganjilan.

"Saya sudah pernah bersaksi di Bawaslu dan Bawaslu memutuskan untuk perbaikan situng. Saya sebagak saksi ahli di situ dan saya mengungkapkan situng memiliki banyak kekurangan," ungkap Anas.

Anas mempertanyakan kenapa tidak real time perolehan angkanya padahal sudah ada teknologi untuk web service yang seharusnya pengumuman dengan sumber data itu bisa langsung.

"Tapi ini ada jeda lima belas menit, lima belas menit, itu saya pertanyakan," jelas dia.

Anas juga menemukan banyak kesalahan input. Ia lantas menyampaikan bahwa ada yang salah dengan C1-nya ada yang berbeda dengan C1 dan itu tidak memenuhi kaidah matematis.

Sidang sengketa Pilpres di MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd)
Sidang sengketa Pilpres di MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd)

"Itu idak dibantah juga dan itu ditemukan sangat bamyak sampai 73 ribu TPS. Kemudian yang saya temukan lagi yang sifatnya bukan hanya matematis tapi juga tidak logis, misalnya 01 (Jokowi-Ma'ruf)," imbuh Anas.

BACA JUGA: Saksi Prabowo-Sandi Ngaku Diajak Oknum Bupati Dukung Jokowi

Sehingga ia berank menganalisa jumlah suara Jokowi-Ma'ruf melebihi jumlah suara DPT yang sudah ditentukan.

"Itu cukup banyak yang saya temukan," tandas Anas. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan