Saksi Prabowo-Sandi buat 'Robot Tidak Ikhlas', Pantau Kecurangan Situng KPU

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Juni 2019
Saksi Prabowo-Sandi buat 'Robot Tidak Ikhlas', Pantau Kecurangan Situng KPU

Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saksi pemohon Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hairul Anas mengaku membuat sebuah robot yang dinamakan 'Robot Tidak Ikhlas' merupakan sebuah aplikasi untuk mengcapture data suara dan pemilih.

Anas menceritakan, awalnya, 10 hari setelah pencoblosan, ada yang mengcrawling data KPU menggunakan program untuk mendownload data KPU yang dipublish, itu diambil sehari sekali.

Saksi Hairul Anas Suaidi dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK, Kamis (20/6) dini hari. (ANTARA/Dyah Dwi)
Saksi Hairul Anas Suaidi dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK, Kamis (20/6) dini hari. (ANTARA/Dyah Dwi)

"Kemudian teman-teman dari sahabat Padi ITB khawatir nanti kalau dijadikan alat bukti yang kita tuntut, yang dituntut oleh 02 ditolak oleh majelis karena hamya bersifat teks. Dan itu kan terus berubah. Sehingga kami punya inisiatif untuk merekam. Jadi bukan hanya angkanya tapi juga halaman situsnya itu termasuk paychart, sampai ke halaman bawah," kata Anas di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6) dini hari.

BACA JUGA: Said Didu Jadi Saksi Kubu Prabowo, Yusril Ogah Lontarkan Pertanyaan

Anas melanjutkan, ia akhirnya membuat robot itu sehingga punya back up data perolehan suara per TPS.

"Jadi kalau ada perubahan di satu TPS pernah diubah kita punya rekamannya. Tapi saya kan bukan saksi ahli untuk hari ini," terang Anas

Dari robot itu Anas menganalisa datanya sehingga menemukan banyak keganjilan.

"Saya sudah pernah bersaksi di Bawaslu dan Bawaslu memutuskan untuk perbaikan situng. Saya sebagak saksi ahli di situ dan saya mengungkapkan situng memiliki banyak kekurangan," ungkap Anas.

Anas mempertanyakan kenapa tidak real time perolehan angkanya padahal sudah ada teknologi untuk web service yang seharusnya pengumuman dengan sumber data itu bisa langsung.

"Tapi ini ada jeda lima belas menit, lima belas menit, itu saya pertanyakan," jelas dia.

Anas juga menemukan banyak kesalahan input. Ia lantas menyampaikan bahwa ada yang salah dengan C1-nya ada yang berbeda dengan C1 dan itu tidak memenuhi kaidah matematis.

Sidang sengketa Pilpres di MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd)
Sidang sengketa Pilpres di MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd)

"Itu idak dibantah juga dan itu ditemukan sangat bamyak sampai 73 ribu TPS. Kemudian yang saya temukan lagi yang sifatnya bukan hanya matematis tapi juga tidak logis, misalnya 01 (Jokowi-Ma'ruf)," imbuh Anas.

BACA JUGA: Saksi Prabowo-Sandi Ngaku Diajak Oknum Bupati Dukung Jokowi

Sehingga ia berank menganalisa jumlah suara Jokowi-Ma'ruf melebihi jumlah suara DPT yang sudah ditentukan.

"Itu cukup banyak yang saya temukan," tandas Anas. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan