Saksi Prabowo-Sandi Ngaku Diajak Oknum Bupati Dukung Jokowi
                Para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo di sidang MK (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Saksi dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Tri Hartanto mengaku sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke salah satu bupati di Jawa Tengah. Pesan itu dia sampaikan memakai handpone temannya.
"Bahasa kami 'bapak apakah video ini betul dan bagaimana tanggapan bapak'. Beliau (jawab) betul, beliau mengatakan tidak dilakukan di hari efektif," ujar Tri Hartanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres, Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Kubu Prabowo-Sandi
Bupati tersebut menurutnya membalas pesan Tri. Isi pesan itu berupa ajakan mendukung Jokowi.
"Kami tanggapi pejabat daerah itu harusnya netral dan mohon maaf kami tidak berpolitik," kata Tri Hartanto.
Sementara, saksi atas nama Nur Latifah, mengaku melihat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 desa tersebut mencoblos 15 surat suara di TPS. "Setahu saya kurang lebih 15. Saya menyaksikan sendiri, saya di TPS-nya," ujar Nur Latifah.
Nur Latifah berada di TPS sebagai relawan salah satu kelompok masyarakat yang melakukan pengawasan di TPS.
Dia duduk di jajaran saksi dan mengenakan tanda pengenal. Dia pun mengaku sudah mendapat izin dari KPPS setempat untuk memantau jalannya pencoblosan di hari itu.
Hakim Konstitusi Suhartoyo kemudian bertanya apakah Latifah mengetahui proses pencoblosan itu lebih lanjut.
BACA JUGA: Haris Azhar Batal Jadi Saksi dari Kubu 02 di Sidang MK, Yusril: Saya Gak Peduli
Maksudnya, apakah anggota KPPS bertanya dulu kepada warga lansia mengenai siapa yang mau dicoblos. Latifah pun menjawab bahwa dia tidak tahu soal itu.
Meski demikian, Latifah menyebut perolehan suara antara paslon 01 dengan 02 di TPS tersebut berbeda jauh. Yakni 100 berbanding 6. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
                      Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
                      Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
                      Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
                      Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
                      MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
                      MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
                      Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
                      Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan