Pilpres 2019

Saksi Prabowo-Sandi Ngaku Diajak Oknum Bupati Dukung Jokowi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 Juni 2019
Saksi Prabowo-Sandi Ngaku Diajak Oknum Bupati Dukung Jokowi

Para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo di sidang MK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Saksi dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Tri Hartanto mengaku sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke salah satu bupati di Jawa Tengah. Pesan itu dia sampaikan memakai handpone temannya.

"Bahasa kami 'bapak apakah video ini betul dan bagaimana tanggapan bapak'. Beliau (jawab) betul, beliau mengatakan tidak dilakukan di hari efektif," ujar Tri Hartanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres, Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Kubu Prabowo-Sandi

Bupati tersebut menurutnya membalas pesan Tri. Isi pesan itu berupa ajakan mendukung Jokowi.

"Kami tanggapi pejabat daerah itu harusnya netral dan mohon maaf kami tidak berpolitik," kata Tri Hartanto.

Sementara, saksi atas nama Nur Latifah, mengaku melihat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 desa tersebut mencoblos 15 surat suara di TPS. "Setahu saya kurang lebih 15. Saya menyaksikan sendiri, saya di TPS-nya," ujar Nur Latifah.

Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

Nur Latifah berada di TPS sebagai relawan salah satu kelompok masyarakat yang melakukan pengawasan di TPS.

Dia duduk di jajaran saksi dan mengenakan tanda pengenal. Dia pun mengaku sudah mendapat izin dari KPPS setempat untuk memantau jalannya pencoblosan di hari itu.

Hakim Konstitusi Suhartoyo kemudian bertanya apakah Latifah mengetahui proses pencoblosan itu lebih lanjut.

BACA JUGA: Haris Azhar Batal Jadi Saksi dari Kubu 02 di Sidang MK, Yusril: Saya Gak Peduli

Maksudnya, apakah anggota KPPS bertanya dulu kepada warga lansia mengenai siapa yang mau dicoblos. Latifah pun menjawab bahwa dia tidak tahu soal itu.

Meski demikian, Latifah menyebut perolehan suara antara paslon 01 dengan 02 di TPS tersebut berbeda jauh. Yakni 100 berbanding 6. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan