Pilpres 2019

Haris Azhar Batal Jadi Saksi dari Kubu 02 di Sidang MK, Yusril: Saya Gak Peduli

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 19 Juni 2019
 Haris Azhar Batal Jadi Saksi dari Kubu 02 di Sidang MK, Yusril: Saya Gak Peduli

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra di ruang sidang MK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menanggapi batalnya saksi Haris Azhar dalam sidang sengketa Pilpres di MK yang menjadi saksi fakta kubu Prabowo-Sandi.

Terkait mundurnya aktivis HAM yang juga pernah mendampingi seorang kapolsek di wilayah Garut yang tersandung kasus dugaan ketidaknetralan aparat dalam pilpres itu, Yusril mengatakan, Haris sama sekali tak memberikan pengaruh.

"Saya enggak tau ya, saya enggak tau. Saya enggak kenal Haris Azhar itu siapa, enggak ada kepentingannya, enggak ada kekhawatiran, kalau mau datang ya datang aja, kalau enggak mau datang ya silahkan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Yusril melanjutkan, seharusnya Haris tak perlu takut datang.

Aktivis HAM Haris Azhar batal jadi saksi Prabowo-Sandi
Aktivis HAM dan Direktur Lokataru Haris Azhar tolak jadi saksi bagi kubu Prabowo-Sandi (Foto: MP/Fadhli)

"Siapa yang mau didatangkan datang aja. Mau Said Didu mau Super Didu, saya enggak masalah, dateng aja. Enggak ada yang salah," imbuh Yusril

Yusril sendiri menilai, jika saksi tak datang, maka ia melanggar sumpah Tuhan.

"Orang bersumpah itukan atas nama tuhan, kalau orang sumlah dilanggar, itu kalau dalam hukum islam banyak Khafarat mesti potong Unta atau potong Kambing karena Khafarat itu dilanggar. Hukum acara juga enggak memungkinkan itu," tandas Yusril.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres, Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Kubu Prabowo-Sandi

Dosen Penyebar Hoaks Server KPU di Solo Pernah Bawa Mobil Kampanye Prabowo-Sandi

Sebelumnya, Aktivis HAM Haris Azhar menolak menjadi saksi yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Penolakan itu disampaikan Haris melalui surat tertanggal 19 Juni 2019 yang ditujukan kepada Majelis Mahkamah Konsitusi RI. Dalam surat itu, Ditektur Lokataru ini juga mengemukakan sejumlah alasan penolakannya.(Knu)

#Pilpres 2019 #Yusril Ihza Mahendra #Haris Azhar #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Bagikan