Haris Azhar Batal Jadi Saksi dari Kubu 02 di Sidang MK, Yusril: Saya Gak Peduli
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra di ruang sidang MK (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menanggapi batalnya saksi Haris Azhar dalam sidang sengketa Pilpres di MK yang menjadi saksi fakta kubu Prabowo-Sandi.
Terkait mundurnya aktivis HAM yang juga pernah mendampingi seorang kapolsek di wilayah Garut yang tersandung kasus dugaan ketidaknetralan aparat dalam pilpres itu, Yusril mengatakan, Haris sama sekali tak memberikan pengaruh.
"Saya enggak tau ya, saya enggak tau. Saya enggak kenal Haris Azhar itu siapa, enggak ada kepentingannya, enggak ada kekhawatiran, kalau mau datang ya datang aja, kalau enggak mau datang ya silahkan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Yusril melanjutkan, seharusnya Haris tak perlu takut datang.
"Siapa yang mau didatangkan datang aja. Mau Said Didu mau Super Didu, saya enggak masalah, dateng aja. Enggak ada yang salah," imbuh Yusril
Yusril sendiri menilai, jika saksi tak datang, maka ia melanggar sumpah Tuhan.
"Orang bersumpah itukan atas nama tuhan, kalau orang sumlah dilanggar, itu kalau dalam hukum islam banyak Khafarat mesti potong Unta atau potong Kambing karena Khafarat itu dilanggar. Hukum acara juga enggak memungkinkan itu," tandas Yusril.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres, Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Kubu Prabowo-Sandi
Dosen Penyebar Hoaks Server KPU di Solo Pernah Bawa Mobil Kampanye Prabowo-Sandi
Sebelumnya, Aktivis HAM Haris Azhar menolak menjadi saksi yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Penolakan itu disampaikan Haris melalui surat tertanggal 19 Juni 2019 yang ditujukan kepada Majelis Mahkamah Konsitusi RI. Dalam surat itu, Ditektur Lokataru ini juga mengemukakan sejumlah alasan penolakannya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi