Said Didu Jadi Saksi Kubu Prabowo, Yusril Ogah Lontarkan Pertanyaan
Saksi ahli yang dihadirkan kubu Prabowo, Said Didu (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ada pemandangan menarik selama sidang sengketa Pilpres yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra biasanya aktif melontarkan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi malah memilih diam.
Saat tim hukum Prabowo menghadirkan Said Didu sebagai saksi ahli, Yusril menyatakan tidak mengajukan pertanyaan kepada mantan Sekretaris BUMN itu. Apa yang membuat Yusril enggan berinteraksi dengan Said Didu?
"Kalau saya bertanya jawabannya pendapat, sementara Mas Said Didu ini hadir sebagai saksi. Saya memutuskan tidak bertanya," kata Yusril saat diberi kesempatan bertanya oleh majelis hakim konstitusi saat sidang PHPU Pilpres 2019 di MK Jakarta, Rabu (19/6) malam.
Saat pihak Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan Said Didu sebagai saksi, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkannya posisinya sebagai saksi, bukan ahli, sehingga hanya menerangkan pengalaman bukan pendapat.
Dalam kesaksiannya ini, Said Didu menceritakan tentang pejabat anak perusahaan BUMN yang mundur ketika maju dalam jabatan publik, yakni Dirut PT Semen Padang yang merupakan anak perusahaan PT Semen Gresik ketika mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur Sumatera Barat.
"Ada pengalaman saya (waktu) Dirut Semen Padang dan saya sendiri menangani, mohon maaf saat itu dicalonkan partai yang berkuasa, tapi saya tegas (bicara) dilarang UU maka anda harus mundur," kata Said Didu.
Dalam kesaksiannya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini memaparkan tiga kelompok pejabat BUMN dengan merujuk kewajiban melapor LHKPN ke KPK.
BACA JUGA: Selain Diancam, Saksi Sebut Ada Petugas KPPS di Boyolali Coblos Suara Lansia
Penyidik Polda Metro Jaya Bakal Periksa Novel, Begini Tanggapan KPK
"Direksi, dewan pengawas dan komisaris serta direksi anak perusahaan BUMN dianggap juga dimasukkan dalam kelompok pejabat BUMN. Sehingga, mulai 2006 seluruh pejabat BUMN yang tiga kelompok tadi berkewajiban melaporkan LHKPN. Itu mulai pejabat BUMN terdiri dari tiga kelompok komisaris, dewan pengawas dan direksi BUMN; komisaris dewan pengawas anak perusahaan BUMN dan pejabat satu tingkat di bawah direksi BUMN. Itu praktik hukum LHKPN," jelas Said Didu sebagaimana dilansir Antara.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan Said Didu sebagai saksi untuk membantah jawaban Tim Kuasa Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang menyatakan Ma'ruf Amin tidak berstatus sebagai karyawan/pejabat BUMN karena posisinya sebagai Dewan Pengawas Syariah.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Pemerintah Bakal Bangun BUMN Tekstil Baru, Yang Lama Tidak Bakal Dihidupkan
Danantara Mulai Lakukan Reformasi BUMN di Tahun Ini
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
BUMN Rugi tapi Elit Minta Bonus, DPR: Ini Masalah Etika Kepemimpinan
Prabowo Perintahkan Danantara Bersihkan Direksi BUMN, Rugi Tapi Minta Bonus
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal