Said Didu Jadi Saksi Kubu Prabowo, Yusril Ogah Lontarkan Pertanyaan


Saksi ahli yang dihadirkan kubu Prabowo, Said Didu (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ada pemandangan menarik selama sidang sengketa Pilpres yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra biasanya aktif melontarkan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi malah memilih diam.
Saat tim hukum Prabowo menghadirkan Said Didu sebagai saksi ahli, Yusril menyatakan tidak mengajukan pertanyaan kepada mantan Sekretaris BUMN itu. Apa yang membuat Yusril enggan berinteraksi dengan Said Didu?
"Kalau saya bertanya jawabannya pendapat, sementara Mas Said Didu ini hadir sebagai saksi. Saya memutuskan tidak bertanya," kata Yusril saat diberi kesempatan bertanya oleh majelis hakim konstitusi saat sidang PHPU Pilpres 2019 di MK Jakarta, Rabu (19/6) malam.
Saat pihak Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan Said Didu sebagai saksi, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkannya posisinya sebagai saksi, bukan ahli, sehingga hanya menerangkan pengalaman bukan pendapat.

Dalam kesaksiannya ini, Said Didu menceritakan tentang pejabat anak perusahaan BUMN yang mundur ketika maju dalam jabatan publik, yakni Dirut PT Semen Padang yang merupakan anak perusahaan PT Semen Gresik ketika mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur Sumatera Barat.
"Ada pengalaman saya (waktu) Dirut Semen Padang dan saya sendiri menangani, mohon maaf saat itu dicalonkan partai yang berkuasa, tapi saya tegas (bicara) dilarang UU maka anda harus mundur," kata Said Didu.
Dalam kesaksiannya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini memaparkan tiga kelompok pejabat BUMN dengan merujuk kewajiban melapor LHKPN ke KPK.
BACA JUGA: Selain Diancam, Saksi Sebut Ada Petugas KPPS di Boyolali Coblos Suara Lansia
Penyidik Polda Metro Jaya Bakal Periksa Novel, Begini Tanggapan KPK
"Direksi, dewan pengawas dan komisaris serta direksi anak perusahaan BUMN dianggap juga dimasukkan dalam kelompok pejabat BUMN. Sehingga, mulai 2006 seluruh pejabat BUMN yang tiga kelompok tadi berkewajiban melaporkan LHKPN. Itu mulai pejabat BUMN terdiri dari tiga kelompok komisaris, dewan pengawas dan direksi BUMN; komisaris dewan pengawas anak perusahaan BUMN dan pejabat satu tingkat di bawah direksi BUMN. Itu praktik hukum LHKPN," jelas Said Didu sebagaimana dilansir Antara.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan Said Didu sebagai saksi untuk membantah jawaban Tim Kuasa Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang menyatakan Ma'ruf Amin tidak berstatus sebagai karyawan/pejabat BUMN karena posisinya sebagai Dewan Pengawas Syariah.(*)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Joao Angelo Buka Peluang Batal Mundur dari Jabatan Dirut BUMN Agrinas Pangan

Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

Menkeu: Penyaluran Rp 200 T ke 5 Bank BUMN untuk Genjot Kredit Rakyat

Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
