Said Didu Jadi Saksi Kubu Prabowo, Yusril Ogah Lontarkan Pertanyaan
Saksi ahli yang dihadirkan kubu Prabowo, Said Didu (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ada pemandangan menarik selama sidang sengketa Pilpres yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra biasanya aktif melontarkan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi malah memilih diam.
Saat tim hukum Prabowo menghadirkan Said Didu sebagai saksi ahli, Yusril menyatakan tidak mengajukan pertanyaan kepada mantan Sekretaris BUMN itu. Apa yang membuat Yusril enggan berinteraksi dengan Said Didu?
"Kalau saya bertanya jawabannya pendapat, sementara Mas Said Didu ini hadir sebagai saksi. Saya memutuskan tidak bertanya," kata Yusril saat diberi kesempatan bertanya oleh majelis hakim konstitusi saat sidang PHPU Pilpres 2019 di MK Jakarta, Rabu (19/6) malam.
Saat pihak Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan Said Didu sebagai saksi, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkannya posisinya sebagai saksi, bukan ahli, sehingga hanya menerangkan pengalaman bukan pendapat.
Dalam kesaksiannya ini, Said Didu menceritakan tentang pejabat anak perusahaan BUMN yang mundur ketika maju dalam jabatan publik, yakni Dirut PT Semen Padang yang merupakan anak perusahaan PT Semen Gresik ketika mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur Sumatera Barat.
"Ada pengalaman saya (waktu) Dirut Semen Padang dan saya sendiri menangani, mohon maaf saat itu dicalonkan partai yang berkuasa, tapi saya tegas (bicara) dilarang UU maka anda harus mundur," kata Said Didu.
Dalam kesaksiannya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini memaparkan tiga kelompok pejabat BUMN dengan merujuk kewajiban melapor LHKPN ke KPK.
BACA JUGA: Selain Diancam, Saksi Sebut Ada Petugas KPPS di Boyolali Coblos Suara Lansia
Penyidik Polda Metro Jaya Bakal Periksa Novel, Begini Tanggapan KPK
"Direksi, dewan pengawas dan komisaris serta direksi anak perusahaan BUMN dianggap juga dimasukkan dalam kelompok pejabat BUMN. Sehingga, mulai 2006 seluruh pejabat BUMN yang tiga kelompok tadi berkewajiban melaporkan LHKPN. Itu mulai pejabat BUMN terdiri dari tiga kelompok komisaris, dewan pengawas dan direksi BUMN; komisaris dewan pengawas anak perusahaan BUMN dan pejabat satu tingkat di bawah direksi BUMN. Itu praktik hukum LHKPN," jelas Said Didu sebagaimana dilansir Antara.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan Said Didu sebagai saksi untuk membantah jawaban Tim Kuasa Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang menyatakan Ma'ruf Amin tidak berstatus sebagai karyawan/pejabat BUMN karena posisinya sebagai Dewan Pengawas Syariah.(*)
Bagikan
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN