Hakim MK Ancam BW, Diam atau Saya Suruh Keluar!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 19 Juni 2019
Hakim MK Ancam BW, Diam atau Saya Suruh Keluar!

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sempat mengancam akan mengusir Ketua Tim Advokasi Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. Ancaman pengusiran itu terjadi ketika Arief tengah memintai keterangan saksi kedua pemohon Idham, yang berasal dari Sulawesi Selatan.

Saksi Idham mengaku merupakan orang kampung. Namun, dia menjelaskan akan memberikan kesaksian tentang data daftar pemilih tetap (DPT) siluman yang berhasil diperolehnya. Penjelasan awal saksi itu memicu Hakim Konstitusi Arief bertanya bagaimana cara saksi mendapatkan akses DPT.

BACA JUGA: BW Marah: Please Get Out, Don’t Against The Law!

"Kesaksian berhubungan dengan apa? Itu apa berarti kalau Anda di kampung?" tanya Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

"Dapat kan ada di kampung," jawab Idham.

"Berarti yang Anda jelaskan dapat di kampung anda?" kata Arief.

"Seluruh indonesia," jawab Idham.

Sidang lanjutan PHPU di MK, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA

Arief pun kembali mengulangi pertanyaan bagaimana saksi yang orang kampung bisa mengakses data, "Makanya saya tanya Anda persisnya apa di pemilu ini? Kalau Anda drai kampung mestinya yang Anda ketahui kan situasi di kampung itu bukan nasional kan?"

Sontak mendengar saksinya dicecar pertanyaan, Bambang langsung menginterupsi dialog Arief dengan Saksi Idham. Bahkan, Bambang meminta hakim mendengarkan terlebih dahulu keterangan saksi tanpa mencapnya sebagai orang kampung.

"Majelis hakim mohon maaf, saya di kampung tapi saya bisa mengakses dunia melalui kampung pak. Bapak sudah men-judge seolah-olah orang kampung tak tahu apa-apa juga tak benar," kata sosok yang akrab disapa BW itu ke Arief.

Interupsi itu memicu emosi Hakim Arief. "Sudah Pak Bambang sekarang diam, saya akan dialog dengan dia. Kalau tidak setop pak bambang saya suruh keluar," tegas anggota Mahkamah Konstitusi itu. (Knu)

BACA JUGA: MK Minta Kubu Prabowo Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid

#Bambang Widjojanto #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan