Hakim MK Ancam BW, Diam atau Saya Suruh Keluar!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 19 Juni 2019
Hakim MK Ancam BW, Diam atau Saya Suruh Keluar!

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sempat mengancam akan mengusir Ketua Tim Advokasi Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. Ancaman pengusiran itu terjadi ketika Arief tengah memintai keterangan saksi kedua pemohon Idham, yang berasal dari Sulawesi Selatan.

Saksi Idham mengaku merupakan orang kampung. Namun, dia menjelaskan akan memberikan kesaksian tentang data daftar pemilih tetap (DPT) siluman yang berhasil diperolehnya. Penjelasan awal saksi itu memicu Hakim Konstitusi Arief bertanya bagaimana cara saksi mendapatkan akses DPT.

BACA JUGA: BW Marah: Please Get Out, Don’t Against The Law!

"Kesaksian berhubungan dengan apa? Itu apa berarti kalau Anda di kampung?" tanya Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

"Dapat kan ada di kampung," jawab Idham.

"Berarti yang Anda jelaskan dapat di kampung anda?" kata Arief.

"Seluruh indonesia," jawab Idham.

Sidang lanjutan PHPU di MK, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA

Arief pun kembali mengulangi pertanyaan bagaimana saksi yang orang kampung bisa mengakses data, "Makanya saya tanya Anda persisnya apa di pemilu ini? Kalau Anda drai kampung mestinya yang Anda ketahui kan situasi di kampung itu bukan nasional kan?"

Sontak mendengar saksinya dicecar pertanyaan, Bambang langsung menginterupsi dialog Arief dengan Saksi Idham. Bahkan, Bambang meminta hakim mendengarkan terlebih dahulu keterangan saksi tanpa mencapnya sebagai orang kampung.

"Majelis hakim mohon maaf, saya di kampung tapi saya bisa mengakses dunia melalui kampung pak. Bapak sudah men-judge seolah-olah orang kampung tak tahu apa-apa juga tak benar," kata sosok yang akrab disapa BW itu ke Arief.

Interupsi itu memicu emosi Hakim Arief. "Sudah Pak Bambang sekarang diam, saya akan dialog dengan dia. Kalau tidak setop pak bambang saya suruh keluar," tegas anggota Mahkamah Konstitusi itu. (Knu)

BACA JUGA: MK Minta Kubu Prabowo Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid

#Bambang Widjojanto #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan