Kelompok Buruh Desak Klaster Ketenagakerjaan Dihapus
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal khawatir "omnibus law" kluster ketenagakerjaan akan merugikan buruh. ANTARA/Muhammad Zulfikar
MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menceritakan proses lobi yang terjadi dalam tim perumus (Timus) antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan perwakilan 32 serikat buruh pada rapat tertutup, Kamis (20/8) hingga Jumat (21/8).
Dia mengungkapkan, tawaran tertinggi (call) dari serikat buruh itu adalah dihapusnya klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Baca Juga:
“Maka kami menjawab call tingginya sebaiknya klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sebaiknya dikeluarkan dari RUU Ciptaker bila memungkinkan,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers bersama DPR di Hotel Mulia, Jumat (21/8).
Buruh meminta agar klaster ketenagakerjaan dihapus dari RUU Cipta Kerja apabila pemerintah memang ingin segera mengesahkan RUU tersebut.
"Klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sebaiknya dikeluarkan dari RUU Ciptaker, bila memungkinkan, apabila mungkin 10 klaster lain ingin cepat-cepat diselesaikan," ujar Said.
Selain itu, ia meminta agar RUU Cipta Kerja tak mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jika memang ada perubahan, disarankan agar pembahasan dilakukan secara terbuka dan menampung aspirasi serikat buruh.
Sebab, ada sejumlah sektor pekerjaan yang tak masuk dalam undang-undang tersebut. Beberapa di antaranya, seperti pekerja perusahaan rintisan atau startup dan pengemudi ojek daring.
"Itu memang belum diatur secara eksplisit dalam UU 13/2003, maka masih memungkinkan untuk kita diskusikan dalam ruang dialog omnibus law tersebut," ujar Said.
Baca Juga:
Ribuan Buruh KSPI akan Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law dan PHK Massal
Tak lupa, ia mengapresiasi pimpinan DPR dan Badan Legislasi (Baleg) yang merangkul serikat buruh dalam tim perumus RUU Cipta Kerja.
Namun Said menegaskan, bergabungnya serikat pekerja bukan berarti mereka setuju dengan RUU tersebut.
"Bukan berarti kami akan under control di bawah DPR. Sebaliknya, DPR pun punya hak yang melekat pada dirinya, tidak bisa diatur-atur," ujar Said. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Buruh Gelar Aksi Protes Besaran UMP Jakarta 2026, Bawa 3 Tuntutan
UMK Solo 2026 Jauh Dari Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Makin Sulit Sejahtera