Kelompok Buruh Desak Klaster Ketenagakerjaan Dihapus


Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal khawatir "omnibus law" kluster ketenagakerjaan akan merugikan buruh. ANTARA/Muhammad Zulfikar
MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menceritakan proses lobi yang terjadi dalam tim perumus (Timus) antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan perwakilan 32 serikat buruh pada rapat tertutup, Kamis (20/8) hingga Jumat (21/8).
Dia mengungkapkan, tawaran tertinggi (call) dari serikat buruh itu adalah dihapusnya klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Baca Juga:
“Maka kami menjawab call tingginya sebaiknya klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sebaiknya dikeluarkan dari RUU Ciptaker bila memungkinkan,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers bersama DPR di Hotel Mulia, Jumat (21/8).
Buruh meminta agar klaster ketenagakerjaan dihapus dari RUU Cipta Kerja apabila pemerintah memang ingin segera mengesahkan RUU tersebut.
"Klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sebaiknya dikeluarkan dari RUU Ciptaker, bila memungkinkan, apabila mungkin 10 klaster lain ingin cepat-cepat diselesaikan," ujar Said.

Selain itu, ia meminta agar RUU Cipta Kerja tak mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jika memang ada perubahan, disarankan agar pembahasan dilakukan secara terbuka dan menampung aspirasi serikat buruh.
Sebab, ada sejumlah sektor pekerjaan yang tak masuk dalam undang-undang tersebut. Beberapa di antaranya, seperti pekerja perusahaan rintisan atau startup dan pengemudi ojek daring.
"Itu memang belum diatur secara eksplisit dalam UU 13/2003, maka masih memungkinkan untuk kita diskusikan dalam ruang dialog omnibus law tersebut," ujar Said.
Baca Juga:
Ribuan Buruh KSPI akan Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law dan PHK Massal
Tak lupa, ia mengapresiasi pimpinan DPR dan Badan Legislasi (Baleg) yang merangkul serikat buruh dalam tim perumus RUU Cipta Kerja.
Namun Said menegaskan, bergabungnya serikat pekerja bukan berarti mereka setuju dengan RUU tersebut.
"Bukan berarti kami akan under control di bawah DPR. Sebaliknya, DPR pun punya hak yang melekat pada dirinya, tidak bisa diatur-atur," ujar Said. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

28 Agustus Besok Giliran Demo Buruh Geruduk Jakarta, Ini 6 Tuntutan Mereka

Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025
