Empat Kesepakatan Buruh dan DPR Soal RUU Cipta Kerja
Presiden KSPSI Said Iqbal dan Wakil Ketua DPR Sufi Dasco. (Foto: Kanugrahana).
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat dan 16 perwakilan serikat buruh/serikat pekerja menghasilkan empat poin kesepakatan RUU Cipta Kerja. Terutama terkait klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja
DPR dan wakil serikat buruh membentuk tim perumus RUU Cipta Kerja. Dari tim tersebut, keduanya menghasilkan empat kesepahaman dari pertemuan yang digelar pada 20-21 Agustus 2020.
Berikut poin kesepatan tersebut:
Pertama, terkait klaster ketenagakerjaan yang mengatur seperti upah, pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial, dan lain-lain, harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.
Ketiga, berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri. Maka, pengaturannya dapat dimasukan ke dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.
Dan keempat, fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi.
Baca Juga:
Baleg Selesaikan 118 DIM Perizinan Usaha di RUU Cipta Kerja
Usai menyampaikan empat kesepahaman tersebut, poin-poin yang menjadi hasil dari tim perumus dijanjikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dapat diimplementasikan dalam RUU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi langkah DPR mengumpulkan serikat pekerja/serikat buruh untuk membicarakan klaster ketenagakerjaan ini. Tuntutan tertinggi mereka tetap mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja.
"Memang kami harapakan klaster ketenagakerjaan itu dikeluarkan dan RUU Ciptaker kemudian dibahas apakah bisa revisi UU terkait atau hal-hal lain yang nanti bisa didiskusikan. Itu call tingginya," ujarnya.
Namun, jika permintaan itu tak bisa dipenuhi, Said meminta agar pembahasan klaster ketenagakerjaan merujuk pada UU Ketenagakerjaan dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut telah menjadi salah satu poin kesepahaman tim perumus.
"Moderatnya sederhana, tadi sudah disampaikan oleh Pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad) dalam poin nomor 2 atau nomor 3 menyatakan, kami berharap hal-hal yang sudah existing, yang sudah tetap sebaiknya UU Nomor 13/2003 tetap dipakai, termasuk keputusan-keputusan MK," kata Said. (Knu)
Baca Juga:
Bola Panas RUU Cipta Kerja Ada di Tangan DPR
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan