Merahputih.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) nasional 2025. Bahkan, RUU Perampasan Aset juga akan dijadikan inisiatif DPR untuk dibahas tahun ini.
Dua RUU lain yang dimaksud Supratman adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan RUU tentang Kawasan Industri. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU). (MP/Didik Setiawan).