Kejar Pertumbuhan 7 Persen, Tito Ingatkan APBD Digunakan Buat Belanja Produktif

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Mei 2021
Kejar Pertumbuhan 7 Persen, Tito Ingatkan APBD Digunakan Buat Belanja Produktif

Gedung Sate, Bandung. (Foto: Java Travel)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri terus memastikan agar daerah merealisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi kuartal II dan penanganan COVID-19.

"Saya berkunjung ke Provinsi Kalimantan Tengah untuk berdiskusi secara langsung dan virtual dengan daerah, dan kabupaten kota (mengenai) dua hal, yakni soal realisasi belanja, APBD 2021 dan penanganan COVID-19,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangannya, Kamis (28/5).

Baca Juga:

Realisasi Anggaran Pemulihan Ekonomi Masih Lambat

Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia secara kumulatif mengalami perlambatan dan terkontraksi sebesar 0,74 persen secara year on year (yoy). Kondisi ini diharapkan akan mulai pulih pada kuartal II 2021 seiring dengan penanganan kasus COVID-19 yang sudah bisa ditekan dengan proses vaksinasi dan pembatasan aktivitas.

"Kita harapkan belanja pemerintah pusat atau daerah secara agregat atau secara akumulatif secara total terutama kuartal kedua ini dapat mempercepat realisasi untuk memulihkan ekonomi kita,” kata Mendagri.

Ia menegaskan, arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2021 tumbuh tujuh persen. Target itu dapat terealisasi, jika pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk melakukan belanja-belanja produktif, tepat sasaran, yang dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi.

"Kita harapkan bisa meningkat, bahkan bisa terdongkrak di atas 7 persen, ini memerlukan kebersamaan realisasi belanja pemerintah pusat maupun daerah,” kata dia.

Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)

Untuk mencapai angka yang diperkirakan, maka menurut dia harus diiringi dengan pengendalian kasus COVID-19. Empat indikator pengendalian COVID-19 seperti angka "positivity rate", angka kematian, angka kesembuhan, dan keterisian tempat tidur atau "bed occupancy ratio" (BOR), harus dimonitor dengan baik.

Mendagri terus mendorong agar pemerintah daerah mempercepat eksekusi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang menjadi bagian dari program nasional untuk mengendalikan pandemi.

"Vaksinasi untuk lansia segera selesai sehingga bisa dilanjutkan ke sektor-sektor lainnya, terutama yang rentan untuk penularan, seperti sektor transportasi, pasar, hotel, restoran, dan lain-lain,” ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Pemulihan Ekonomi dan Sosial Masih Jadi Fokus Kebijakan Fiskal 2022

#Pemulihan Ekonomi #Ekonomi Indonesia #Tito Karnavian #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Ketidakpastian ini mereda setelah diketahui bahwa pengirimnya adalah organisasi non-pemerintah
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Kasus OTT yang menjerat bupati dari Golkar itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme Pilkada yang berlaku saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Indonesia
Semikonduktor Jadi Penguat Ekonomi Kawasan, Proyeksi Pertumbuhan Indonesia Naik Jadi 5 Persen
Sementara inflasi diperkirakan tetap terkendali pada level 1,7 persen tahun ini dan naik menjadi 2,5 persen pada 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Semikonduktor Jadi Penguat Ekonomi Kawasan, Proyeksi Pertumbuhan Indonesia Naik Jadi 5 Persen
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Sebelumnya Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sempat umrah di tengah situasi bencana banjir dan tanah longsor di daerahnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Pentingnya transparansi terkait keberangkatan umrah rombongan Mirwan MS dalam proses pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat jenderal Kemendagri
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Bupati Mirwan, tetapi juga aparatur terkait lainnya di Pemkab Aceh Selatan.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Indonesia
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Wamendagri Bima Arya menilai Bupati Aceh Selatan Mirwan MS membuat kesalahan fatal karena pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Bagikan