Kejar Pengesahan RUU KUHAP, Komisi III Bakal Lakukan Pembahasan di Masa Reses
Suasana ruang rapat Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat (RDP) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menargetkan KUHAP yang baru mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026, atau bersamaan dengan berlakunya hukum materiel terbarunya yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR RI sejauh ini sudah menerima masukan dari 29 perwakilan elemen masyarakat terkait dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Kami terus membuka masukan dari masyarakat. Sampai saat ini setidaknya sudah ada 28—29 organisasi masyarakat, kemudian organisasi advokat, mahasiswa, yang menyampaikan sikap dan pendapatnya terkait dengan KUHAP ini," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (22/5).
Habiburokhman memperkirakan angka tersebut masih akan terus bertambah karena masih banyak elemen masyarakat yang diundang oleh Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU KUHAP.
Baca juga:
Urgensi Revisi UU PSK Jelang KUHAP 2026, DPR Fokus pada Perlindungan Saksi dan Korban
"Masih banyak sekali juga yang bisa dijadwalkan untuk RDPU (rapat dengar pendapat umum)," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ketua Komisi III DPR RI ini bertekad akan terus menggelar RDPU pada masa reses sehingga RUU KUHAP yang baru bisa segera rampung.
Sisa masa sidang ini sekitar 1 minggu ke depan. Diperkirakan ada dua atau tiga kali lagi pertemuan seperti ini, bahkan pada masa reses pihaknya akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar undang-undang ini makin partisipatif, ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor