Kejar Pengesahan RUU KUHAP, Komisi III Bakal Lakukan Pembahasan di Masa Reses
Suasana ruang rapat Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat (RDP) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menargetkan KUHAP yang baru mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026, atau bersamaan dengan berlakunya hukum materiel terbarunya yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR RI sejauh ini sudah menerima masukan dari 29 perwakilan elemen masyarakat terkait dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Kami terus membuka masukan dari masyarakat. Sampai saat ini setidaknya sudah ada 28—29 organisasi masyarakat, kemudian organisasi advokat, mahasiswa, yang menyampaikan sikap dan pendapatnya terkait dengan KUHAP ini," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (22/5).
Habiburokhman memperkirakan angka tersebut masih akan terus bertambah karena masih banyak elemen masyarakat yang diundang oleh Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU KUHAP.
Baca juga:
Urgensi Revisi UU PSK Jelang KUHAP 2026, DPR Fokus pada Perlindungan Saksi dan Korban
"Masih banyak sekali juga yang bisa dijadwalkan untuk RDPU (rapat dengar pendapat umum)," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ketua Komisi III DPR RI ini bertekad akan terus menggelar RDPU pada masa reses sehingga RUU KUHAP yang baru bisa segera rampung.
Sisa masa sidang ini sekitar 1 minggu ke depan. Diperkirakan ada dua atau tiga kali lagi pertemuan seperti ini, bahkan pada masa reses pihaknya akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar undang-undang ini makin partisipatif, ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN