Kejaksaan Agung Temukan Unsur Pidana Pengadaan Satelit Kemenhan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Februari 2022
Kejaksaan Agung Temukan Unsur Pidana Pengadaan Satelit Kemenhan

Gelar perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Dari gelar perkara tersebut, disimpulkan terdapat dugaan adanya keterlibatan unsur TNI dan sipil dalam perkara tersebut.

Diketahui, gelar perkara dilaksanakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung hari ini, mulai pukul 09.30 WIB sampai 13.00 WIB.

Baca Juga:

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Turut hadir dalam gelar perkara tersebut yakni jajaran Jampidsus, tim penyidik Jampidmil, jajaran Pusat Polisi Militer (POM) TNI, Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, serta dari Kemenhan.

“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers yang disiarkan lewat akun YouTube Kejaksaan RI, Senin (14/2).

Burhanuddin menuturkan, berdasarkan hal itu, penanganan perkara tersebut akan ditangani secara koneksitas.

Jaksa Agung juga memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk berkoordinasi dengan POM TNI serta Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas dalam mengusut perkara tersebut.

Burhanuddin berharap, tim penyidik dapat segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Diharapkan tim penyidik koneksitas dapat segera menetapkan tersangka,” tutur Burhanuddin.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyinggung ada dua hal yang menjadi fokus penyidikan.

"Bidang pidana khusus mendapat perintah dari Jaksa Agung untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi. Ada 2 di situ yaitu sewa satelit, kemudian yang kedua ada pengadaan ground segment," ujar Febrie.

Penyidik menduga telah terjadi korupsi berupa perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Dugaan kerugian negara yang timbul dari perkara ini turut dibahas dalam gelar perkara.

"Kemudian kita juga sudah temukan bahwa ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya Rp 515,429 miliar untuk sementara. Ini yang kita temukan," ungkap Febrie.

Baca Juga:

DPR Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan Dilakukan Transparan

Masih berdasarkan gelar perkara, penyidik menemukan indikasi korupsi ini diduga melibatkan anggota TNI dan sipil. Atas dasar tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jampidmil membentuk tim koneksitas.

"Untuk sama pemahaman, saya koordinasi dengan Pak Jampidmil sehingga pada hari ini mengundang pihak Puspom TNI, kemudian dari Babinkum TNI, kemudian dari Itjen Kemenhan," tutupnya.

Perkara ini bermula saat Satelit Garuda 1 yang keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada tanggal 19 Januari 2015. Hal ini membuat terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Merujuk pada peraturan International Telecommunication Union (ITU) yang ada di bawah PBB, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk kembali mengisi slot itu. Jika tak dipenuhi maka slot dapat digunakan negara lain.

Kemenhan disebut kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015 untuk mengisi sementara kekosongan. Padahal, Kemenhan tidak mempunyai anggaran untuk itu.

Belakangan, Avanti menggugat Kemenhan di London Court of International Arbitration (LCIA) atas dasar kekurangan pembayaran sewa.

Negara bahkan harus membayar Rp 515 miliar karena gugatan itu. Uang itu kemudian dinilai sebagai kerugian negara.

Selain itu, penyimpangan diduga terjadi dalam pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemenhan tahun 2015. Penyedia satelit yang kemudian bekerja sama dengan Kemenhan adalah Navayo, Airbus, Detente, Hogan, Lovel, dan Telesa.

Terkait ini, Kemenhan digugat Navayo di Pengadilan Arbitrase Singapura karena wanprestasi kontrak. Kemenhan diwajibkan membayar USD 20.901.209 (sekitar Rp 298 miliar) kepada Navayo. (Knu)

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan, Mahfud: Arahkan Kasus Ini Diproses Hukum

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi #Kementerian Pertahanan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Bea Cukai.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Penggeledahan ini masih terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Bagikan