Kejaksaan Agung Temukan Unsur Pidana Pengadaan Satelit Kemenhan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Februari 2022
Kejaksaan Agung Temukan Unsur Pidana Pengadaan Satelit Kemenhan

Gelar perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Dari gelar perkara tersebut, disimpulkan terdapat dugaan adanya keterlibatan unsur TNI dan sipil dalam perkara tersebut.

Diketahui, gelar perkara dilaksanakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung hari ini, mulai pukul 09.30 WIB sampai 13.00 WIB.

Baca Juga:

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Turut hadir dalam gelar perkara tersebut yakni jajaran Jampidsus, tim penyidik Jampidmil, jajaran Pusat Polisi Militer (POM) TNI, Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, serta dari Kemenhan.

“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers yang disiarkan lewat akun YouTube Kejaksaan RI, Senin (14/2).

Burhanuddin menuturkan, berdasarkan hal itu, penanganan perkara tersebut akan ditangani secara koneksitas.

Jaksa Agung juga memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk berkoordinasi dengan POM TNI serta Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas dalam mengusut perkara tersebut.

Burhanuddin berharap, tim penyidik dapat segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Diharapkan tim penyidik koneksitas dapat segera menetapkan tersangka,” tutur Burhanuddin.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyinggung ada dua hal yang menjadi fokus penyidikan.

"Bidang pidana khusus mendapat perintah dari Jaksa Agung untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi. Ada 2 di situ yaitu sewa satelit, kemudian yang kedua ada pengadaan ground segment," ujar Febrie.

Penyidik menduga telah terjadi korupsi berupa perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Dugaan kerugian negara yang timbul dari perkara ini turut dibahas dalam gelar perkara.

"Kemudian kita juga sudah temukan bahwa ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya Rp 515,429 miliar untuk sementara. Ini yang kita temukan," ungkap Febrie.

Baca Juga:

DPR Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan Dilakukan Transparan

Masih berdasarkan gelar perkara, penyidik menemukan indikasi korupsi ini diduga melibatkan anggota TNI dan sipil. Atas dasar tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jampidmil membentuk tim koneksitas.

"Untuk sama pemahaman, saya koordinasi dengan Pak Jampidmil sehingga pada hari ini mengundang pihak Puspom TNI, kemudian dari Babinkum TNI, kemudian dari Itjen Kemenhan," tutupnya.

Perkara ini bermula saat Satelit Garuda 1 yang keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada tanggal 19 Januari 2015. Hal ini membuat terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Merujuk pada peraturan International Telecommunication Union (ITU) yang ada di bawah PBB, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk kembali mengisi slot itu. Jika tak dipenuhi maka slot dapat digunakan negara lain.

Kemenhan disebut kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015 untuk mengisi sementara kekosongan. Padahal, Kemenhan tidak mempunyai anggaran untuk itu.

Belakangan, Avanti menggugat Kemenhan di London Court of International Arbitration (LCIA) atas dasar kekurangan pembayaran sewa.

Negara bahkan harus membayar Rp 515 miliar karena gugatan itu. Uang itu kemudian dinilai sebagai kerugian negara.

Selain itu, penyimpangan diduga terjadi dalam pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemenhan tahun 2015. Penyedia satelit yang kemudian bekerja sama dengan Kemenhan adalah Navayo, Airbus, Detente, Hogan, Lovel, dan Telesa.

Terkait ini, Kemenhan digugat Navayo di Pengadilan Arbitrase Singapura karena wanprestasi kontrak. Kemenhan diwajibkan membayar USD 20.901.209 (sekitar Rp 298 miliar) kepada Navayo. (Knu)

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan, Mahfud: Arahkan Kasus Ini Diproses Hukum

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi #Kementerian Pertahanan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Indonesia
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Kejari Solo memeriksa 8 sekolah dan 10 pejabat. Hal itu terkait kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Bagikan