Kejaksaan Agung Temukan Unsur Pidana Pengadaan Satelit Kemenhan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Februari 2022
Kejaksaan Agung Temukan Unsur Pidana Pengadaan Satelit Kemenhan

Gelar perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Dari gelar perkara tersebut, disimpulkan terdapat dugaan adanya keterlibatan unsur TNI dan sipil dalam perkara tersebut.

Diketahui, gelar perkara dilaksanakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung hari ini, mulai pukul 09.30 WIB sampai 13.00 WIB.

Baca Juga:

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Turut hadir dalam gelar perkara tersebut yakni jajaran Jampidsus, tim penyidik Jampidmil, jajaran Pusat Polisi Militer (POM) TNI, Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, serta dari Kemenhan.

“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers yang disiarkan lewat akun YouTube Kejaksaan RI, Senin (14/2).

Burhanuddin menuturkan, berdasarkan hal itu, penanganan perkara tersebut akan ditangani secara koneksitas.

Jaksa Agung juga memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk berkoordinasi dengan POM TNI serta Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas dalam mengusut perkara tersebut.

Burhanuddin berharap, tim penyidik dapat segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Diharapkan tim penyidik koneksitas dapat segera menetapkan tersangka,” tutur Burhanuddin.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyinggung ada dua hal yang menjadi fokus penyidikan.

"Bidang pidana khusus mendapat perintah dari Jaksa Agung untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi. Ada 2 di situ yaitu sewa satelit, kemudian yang kedua ada pengadaan ground segment," ujar Febrie.

Penyidik menduga telah terjadi korupsi berupa perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Dugaan kerugian negara yang timbul dari perkara ini turut dibahas dalam gelar perkara.

"Kemudian kita juga sudah temukan bahwa ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya Rp 515,429 miliar untuk sementara. Ini yang kita temukan," ungkap Febrie.

Baca Juga:

DPR Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan Dilakukan Transparan

Masih berdasarkan gelar perkara, penyidik menemukan indikasi korupsi ini diduga melibatkan anggota TNI dan sipil. Atas dasar tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jampidmil membentuk tim koneksitas.

"Untuk sama pemahaman, saya koordinasi dengan Pak Jampidmil sehingga pada hari ini mengundang pihak Puspom TNI, kemudian dari Babinkum TNI, kemudian dari Itjen Kemenhan," tutupnya.

Perkara ini bermula saat Satelit Garuda 1 yang keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada tanggal 19 Januari 2015. Hal ini membuat terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Merujuk pada peraturan International Telecommunication Union (ITU) yang ada di bawah PBB, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk kembali mengisi slot itu. Jika tak dipenuhi maka slot dapat digunakan negara lain.

Kemenhan disebut kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015 untuk mengisi sementara kekosongan. Padahal, Kemenhan tidak mempunyai anggaran untuk itu.

Belakangan, Avanti menggugat Kemenhan di London Court of International Arbitration (LCIA) atas dasar kekurangan pembayaran sewa.

Negara bahkan harus membayar Rp 515 miliar karena gugatan itu. Uang itu kemudian dinilai sebagai kerugian negara.

Selain itu, penyimpangan diduga terjadi dalam pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemenhan tahun 2015. Penyedia satelit yang kemudian bekerja sama dengan Kemenhan adalah Navayo, Airbus, Detente, Hogan, Lovel, dan Telesa.

Terkait ini, Kemenhan digugat Navayo di Pengadilan Arbitrase Singapura karena wanprestasi kontrak. Kemenhan diwajibkan membayar USD 20.901.209 (sekitar Rp 298 miliar) kepada Navayo. (Knu)

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan, Mahfud: Arahkan Kasus Ini Diproses Hukum

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi #Kementerian Pertahanan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengultimatum eks pimpinan BUMN yang tak bertanggung jawab. Ia mengancam akan dipanggil Kejaksaan.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Presiden Prabowo sengaja mengundang Abraham Samad dan yang lain untuk mendengar perspektif langsung dari sosok yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Bagikan