Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Johnny G Plate
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/am.
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghargai langkah Partai NasDem yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan Johnny G Plate tersebut.
Baca Juga
"Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi," ungkap Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (3/6).
Menurut Ketut, praperadilan adalah hak setiap tersangka.
"Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan," sambungnya.
Baca Juga
Kejagung Periksa Ajudan Johnny G Plate Terkait Kasus Bakti Kominfo
Sebelumnya, Partai NasDem diketahui akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya. Namun, hingga kini NasDem belum mengajukan gugatan praperadilan secara resmi ke pengadilan.
Willy akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut soal hal ini. (Knu)
Baca Juga
Kejagung Periksa Menkominfo Johnny Plate Terkait Kasus Korupsi BTS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK