NasDem Siapkan Gugatan Lawan Kejagung di Kasus Johnny Plate
NasDem Siapkan Gugatan Lawan Kejagung di Kasus Johnny Plate. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.
Kejagung menahan Johnny Plate di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun itu.
Baca Juga:
Kejagung Periksa Ajudan Johnny G Plate Terkait Kasus Bakti Kominfo
Sekjen Partai NasDem Jhonny G Plate dikabarkan akan mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah hukum itu ditempuh untuk mematahkan sangkaan terhadap Plate yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.
"Kami akan praperadilan, bukan justice collaboratore," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (2/6).
Willy menyebut saat ini NasDem masih mencalonkan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg).
"Ya kan kalau praperadilan asumsinya kan masih tetap jalan, masih tetap," ujar Willy.
NasDem tidak mengungkapkan kapan upaya praperadilan itu akan didaftarkan di pengadilan. (Pon)
Baca Juga:
NasDem Minta Johnny G Plate Buka-bukaan dan Jadi Justice Collaborator
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi