Kejagung Segera Cari dan Sita Aset Surya Darmadi


Bos PT Duta Palma Group, SD, saat mengikuti sidang dugaan korupsi di PN Tipikor Jakarta. Foto: Antara
MerahPutih.com - Kamis (23/2) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membacakan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, yakni menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga primair Penuntut Umum.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca Juga:
Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara
Di samping itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.751.177.520.000, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Kejaksaan Agung RI menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Surya Darmadi selama 15 tahun pidana penjara terkait pidana korupsi dan pencucian uang.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Kejaksaan Agung Hendro Dewanto menyebut putusan majelis hakim tersebut termasuk fenomenal.
"Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim merupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan," kata Agung.
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, dan siap mengawal proses hukum selanjutnya karena pihak terdakwa menyatakan banding.
Pengawalan dilakukan, kata dia, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan jaksa penuntut yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa.
"Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding," kata Agung.
Surya Darmadi, terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Selanjutnya, kata Agung, aset-aset terkait perkebunan yang dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara.
Agung juga memastikan bahwa jaksa penuntut umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit dalam pengembalian aset PT Duta Palna Group kepada negara. (Knu)
Baca Juga:
Tanggapi Tuntutan, Surya Darmadi Nyatakan Taat Aturan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
