Tanggapi Tuntutan, Surya Darmadi Nyatakan Taat Aturan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 15 Februari 2023
Tanggapi Tuntutan, Surya Darmadi Nyatakan Taat Aturan

Pemilik Darmex Group Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2/2023). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menegaskan dirinya taat aturan dalam pengelolaan izin usaha kelapa sawit di Provinsi Riau. Ke semua perusahaan yang ada dalam kelompok usaha itu mengurus perizinan, membayar pajak, dan tidak menyerobot hutan.

Pernyataan ini disampaikan tim kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/2).

Baca Juga

Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Bayar Rp 78 Triliun

Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 dituntut pidana seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Sebagai perusahaan yang taat aturan, seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya kepada negara dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 93.789.703.476, Pajak Penghasilan Badan (PPh) senilai Rp 621.427.645.990, serta retribusi lainnya," kata Juniver Girsang membacakan nota pembelaan (pledoi).

Juniver menjelaskan, sekitar 2003 sampai 2007, perusahaan milik Surya Darmadi telah mendapat izin dari Bupati Indragiri Hulu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau. Dalam Perda itu dikatakan, lahan tersebut merupakan lahan budi daya.

Ia menegaskan, lahan itu juga berada di Arca Penggunaan Lain (APL) yang tidak masuk ke dalam kawasan hutan dan tidak perlu pelepasan kawasan hutan. Darmex Group sendiri memilik lahan seluas 28.071.9 hektar.

"Di lahan itu terdapat perusahaan milik Surya Darmadi yakni PT Kencana Amal Tani (KAT), PT Panca Agro Lestari (PAL) , PT Seberida Subur (SS), PT Banyu Bening Utama (BBU) dan PT Palma Satu (PS)," ungkap Juniver.

Menurut Juniver, empat perusahaan di antaranya yakni Kencana Amal Tani, Panca Agro Lestari, Seberida Subur, Banyu Bening Utama merupakan perusahaan take over yang telah memilki izin lokasi (ILOK) dan izin usaha perkebunan (IUP). Scdangkan PT Palma Satu didirikan pada 2007, yang juga sudah mengantongi ILOK dan IUP.

Bahkan sejak 1995, manajemen masing-masing perusahaan sudah mengurus izin-izin, seperti Hak Guna Usaha (IIGU) kepada instansi yang berwewenang.

Baca Juga

Sidang Surya Darmadi Singgung Masalah Perkebunan-Hutan, Ahli: Sanksinya Administratif

Hasilnya, PT Kencana Amal Tani memperoleh dua HGU yakni HGU No. 02 tanggal 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektar dan HGU No. 03 tanggal 6 Nopember 2003 dengan luas 3.792 hektar. Sedangkan, PT Banyu Bening Utama mengantongi HGU No. 01 tanggal 10 Desember 2007 dengan luas 6.417,90 hektar.

"Artinya, untuk dua perusahaan ini sudah mengantongi HGU seluas 15.593,9 hektar. Namun, Panca Agro Lestari, Seberida Subur , Palma Satu, Banyu Bening Utama II, HGU-nya masih dalam proses," ujar Juniver.

Juniver mengakui, proses pengurusan HGU untuk PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur dan sebagian PT Banyu Bening Utama II terhambat. Karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 173-Kpts-11/1986 tahun 1986 yang menyatakan lahan tersebut masuk kawasan hutan.

Sementara, sertifikat HGU yang sebelumnya sudah terbit berdasarkan Perda No. 10 Tahun 1994, menyatakan lahan tersebut merupakan areal budi daya dan APL yang langsung dapat diproses oleh ATR BPN.

"Akibatnya, tarik menarik dan tumpang tindih kepentingan pusat dan daerah, proses pengurusan izin empat perusahaan itu mandek sejak 2012," ungkap Juniver.

Padahal, Pemerintah kini telah membuat kebijakan Oknibus Law, yang dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menguatkan dengan mengeluarkan Perpu Nomor 2 tahun 2022.

Dia menyebut, UU Cipta Kerja, telah menyatakan bahwa penyelesaian keterlanjuran kegiatan di kawasan hutan yang apabila tidak mengantongi atau memiliki izin bidang kehutanan atau izin berusaha diatur pada Pasal 110 A dan 110 B.

"Dalam ketentuan Pasal 110 A dan 110 B itu dikatakan, memberi waktu selama tiga tahun untuk menyelesaikan perizinannya dan pelanggaran atas ketentuan tersebut hanyalah dikenakan sanksi administratif, tidak ada sanksi pidana korupsi. Artinya, UU Cipta Kerja ini secara absolute penyelesaiannya adalah secara administratif," pungkas Juniver.

Di sidang sebelumnya, Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa. Sebab, dia menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada. Dia pun mempertanyakan soal tuduhan melakukan pencucian uang.

Surya Darmadi juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana Mega korupsi. Padahal, ia telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa. Namun, jaksa malah mendakwa dan menuntut Surya Darmadi dengan hukuman yang berat.

"Kalau saya dianggap mega koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," kata Surya Darmadi. (Pon)

Baca Juga

Surya Darmadi Beberkan Bukti Keseriusan Peroleh Izin Kebun Sawit

#Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Noel: Saksi Sebut Penyerahan Rp 50 Juta kepada Ida Fauziyah Terkait Sertifikasi K3
Saksi di sidang kasus sertifikasi K3 Kemnaker menyebut adanya penyerahan uang Rp 50 juta yang ditujukan kepada mantan Menaker Ida Fauziyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Sidang Noel: Saksi Sebut Penyerahan Rp 50 Juta kepada Ida Fauziyah Terkait Sertifikasi K3
Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Indonesia
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Indonesia
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Terdakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Bagikan