Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Djoko Tjandra ke Bareskrim
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA
Merahputih.com - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra ke Bareskrim Polri. Kejaksaan menilai masih ada yang perlu dilengkapi penyidik pada berkas perkara tersebut.
"Ada beberapa petunjuk formil dan materiil yang diberikan setelah hasil rapat koordinasi kemarin dengan Jampidum dan JPU (jaksa penuntut umum)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo dikutip Antara, Kamis (10/9).
Baca Juga
Masa Tahanan Diperpanjang, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking Makin Lama Dipenjara
Tiga berkas perkara yang dikembalikan adalah berkas perkara dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra, berkas perkara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan berkas perkara Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Pada Rabu (9/9), Dittipidum Bareskrim Polri melakukan ekspos atau gelar perkara kasus pemalsuan surat di Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra (DST) tahap I ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/9).
Dalam kasus pemalsuan surat jalan ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca Juga
Hari Ini Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke Kejagung
Berkas perkara pemalsuan surat dibuat dalam tiga berkas.
"Bahwasanya berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka JST setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka PU setebal 2.080 lembar. Hari ini langsung penyidik kirimkan untuk tahap I," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka