Hari Ini Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke Kejagung
Djoko Soegiarto Tjandra (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Merahputih.com - Bareskrim Polri hari ini menyerahkan tahap I berkas perkara tindak pidana surat jalan palsu dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Soegiarto Tjandra dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ke Kejaksaan Agung.
"Iya. Berkas perkara BJP PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo), Anita dan Joko Tjandra (diserahkan Jumat)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/9).
Baca Juga:
Meski Jadi Tersangka 'Red Notice' Djoko Tjandra, Jenderal Bintang Dua Ini Tak Ditahan
pekan ini memang rencananya penyidik akan mengupayakan menyelesaikan pemberkasan para tersangka kasus dugaan surat palsu dan kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.
Polisi menangani dua kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Dalam kasus itu ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, sebagaimana dikutip Antara, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Lalu Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo selaku penerima suap.
Baca Juga:
Sementara kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang