Masa Tahanan Diperpanjang, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking Makin Lama Dipenjara

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 04 September 2020
Masa Tahanan Diperpanjang, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking Makin Lama Dipenjara

Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus pidana pemberian surat jalan palsu untuk Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Mereka yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

"Ya diperpanjang (masa penahanannya)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/9).

Baca Juga

Hari Ini Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke Kejagung

Ferdy membeberkan Brigjen Prasetijo Utomo diperpanjang masa penahanannya sejak 20 Agustus hingga 28 September 2020. Adapun, masa penahanan pertama Brigjen Prasetijo telah habis pada 19 Agustus 2020.

Sementara, Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko Tjandra, diperpanjang masa penahanan sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Penahanan pertama Anita Kolopaking sendiri habis pada 27 Agustus 2020. Polisi juga menyerahkan nerkas keduanya ke Kejaksaan.

"(Jumat) rencana akan dilimpahkan ke JPU," kata Ferdy.

Anita Kolopaking. ANTARA
Anita Kolopaking. ANTARA

Ferdy mengatakan, hingga saat ini kondisi BJPU dalam keadaan baik. Nantinya, proses pelimpahan berkas akan dikisahkan antara kasus dugaan pemalsuan surat dengan kasus dugaan suap Brigjen Prasetijo Utomo.

"Berkas berbeda dan akan terpisah," jelasnya.

Brigjen Prasetijo disangkakan membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Baca Juga

Meski Jadi Tersangka 'Red Notice' Djoko Tjandra, Jenderal Bintang Dua Ini Tak Ditahan

Barang bukti kasus ini yaitu Surat Jalan Nomor 77 bertanggal 3 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Nomor 990; Surat Jalan Nomor 82 bertanggal 18 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 Nomor 1561 dan surat rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri. (Knu)

#Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan