MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penghentian 1.334 tindak pidana. Perkara tersebut diselesaikan melalui keputusan keadilan restoratif (restorative justice).
"Sampai saat ini, Kejaksaan telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 1.334 perkara tindak pidana umum dari total 1.454 permohonan," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Minggu (17/7)
Baca Juga
Kejagung RI Jalin Kerja Sama dengan AS soal Tindak Pidana Siber
Menurut Burhanuddin, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat menjadi sebagai salah satu bentuk diskresi penuntutan oleh penuntut umum.
Ia berharap ketentuan ini dapat digunakan Jaksa untuk melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan asas kemanfaatan yang hendak dicapai.
Artinya suatu perkara jika diajukan ke Pengadilan tidak hanya semata-mata berdasarkan pelanggaran aturan hukum yang berlaku.
"Namun juga difokuskan pada kemanfaatannya bagi masyarakat," tuturnya.
Baca Juga
Kejagung Klaim Belum Temukan Fakta Mantan Mendag M Lutfi Terima Suap
Burhanuddin mengatakan pihaknya telah membentuk wadah Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ sebagai wadah pendekatan upaya damai
Di mana dalam setiap upaya perdamaian dengan pendekatan keadilan restoratif juga akan melibatkan pihak korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain.
"Rumah RJ akan berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal serta menghidupkan kembali peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan Jaksa dalam proses penyelesaian perkara," tutup Burhanuddin. (Knu)
Baca Juga
KPK Siap Bersinergi dengan Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Garuda