Kejagung RI Jalin Kerja Sama dengan AS soal Tindak Pidana Siber
Kejaksaan Agung. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung bertemu dengan Kejaksaan Amerika Serikat atau United States Department of Justice, Office Of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training.
Dalam pertemuannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Departemen Kejaksaan Amerika Serikat memperkuat kerja sama terkait penanganan tindak pidana siber, khususnya berkaitan dengan forensik digital maupun mata uang digital (cryptocurrency).
Baca Juga:
KPK Siap Bersinergi dengan Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Garuda
"Aset-aset cryptocurrency ini hanya tercatat di dalam sistem, sehingga proses penyitaannya memerlukan suatu atensi khusus, cara-cara tersendiri dalam proses penyitaannya yang belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dikutip dari Antara, Kamis (7/7).
Perwakilan dari Departemen Kehakiman AS yang hadir pada pertemuan tersebut adalah Penasihat Hukum Tetap, Bruce Miyake dan Scott Bradford selaku perwakilan International Computer Hacking and Intelectual Property Attorney Advisor for Southeast Asia.
Fadil menjelaskan maksud dan tujuan audiensi itu dalam rangka kerja sama terkait penanganan tindak pidana siber, khususnya berkaitan dengan forensik digital maupun mata uang digital (cryptocurrency).
Salah satu bentuk kerja sama tersebut dilakukan melalui peningkatan kapasitas para jaksa di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Kejagung Klaim Belum Temukan Fakta Mantan Mendag M Lutfi Terima Suap
Fadil juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin antara Kejaksaan RI dengan USDOJ OPDAT selama lebih dari 17 tahun, khususnya dalam peningkatan kapasitas para jaksa terkait penanganan perkara tindak pidana siber.
Turut hadir dalam audiensi tersebut ialah Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejagung Yudi Handono selaku Ketua Satuan Tim Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Barang Bukti Elektronik (BBE) serta perwakilan dari Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung.
Hadir pula Kasubdit Prapenuntutan Nur Rohman, Kasubdit Penuntutan Syaifful Alam Yuliastana, Kasubbag Kerja Sama Luar Negeri Olivia Sembiring, Kasubbag Organisasi Internasional dan Perjanjian Internasional Arya Wicaksana, Anggota Satuan Tugas Tim Asistensi Penanganan Tindak Pidana Siber dan BBE, serta Jaksa pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara. (*)
Baca Juga:
12 Jam Kejagung Gali Keterangan Mantan Mendag Lutfi soal Ekspor CPO
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Amnesty International Minta RUU Ketahanan dan Keamanan Siber Dikaji Ulang, Dinilai Bisa Batasi Kebebasan Berekspresi
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Media Besar AS Tolak Pembatasan Pers, Ramai-Ramai Say Good Bye ke Pentagon
Perang Dagang AS-China, Menkeu: Biar Aja Mereka Berantem, Kita Untung
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Helikopter Jatuh di Pantai California, 5 Orang Terluka Termasuk Pejalan Kaki