12 Jam Kejagung Gali Keterangan Mantan Mendag Lutfi soal Ekspor CPO


Mantan Meteri Perdagangan Muhammad Lutfi berikan keterangan usai diperiksa hampir 12 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/6/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
"Mantan Menteri Perdagangan diperiksa sebagai saksi terkait apa yang dia ketahui, apa dia dengar, dia alami untuk pembuktian terhadap lima tersangka, tapi kalau yang relevan untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Supardi di Jakarta, Rabu (22/6).
Baca Juga
Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Soal Kasus Dugaan Ekspor Minyak
Supardi melanjutkan, pihaknya menggali keterangan terkait latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kementerian Perdagangan seperti aturan harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan DMO dan lain beberapa ketentuan yang menyangkut terbitnya persetujuan ekspor (PE).
"Juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, didengar oleh saksi terkait para tersangka tadi, juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya," ujar Supardi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Supardi juga mengatakan pihaknya belum menemukan fakta terkait suap yang diduga diterima Lutfi dari para pengusaha sawit.
"Jadi sampai saat ini kami belum bisa menemukan fakta itu (suap)," ujar Supardi dikutip Antara
Terkait keberadaan Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan dan siapa yang membawanya, Supardi enggan menjawab dengan alasan sudah masuk materi pemeriksaan penyidik.
Baca Juga
Mendag Baru Tegaskan Tidak akan Menghapus Minyak Goreng Curah
M Lutfi memenuhi panggilan Kejagung diperiksa sebagai saksi. Ia tiba pukul 09.10 WIB dan keluar dari Gedung Bundar pukul 21.09 WIB, alias sekitar 12 jam menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik.
"Semua yang ditanyakan saya jawab dengan yang sebenar-benarnya. Saya berterima kasih kepada media yang sudah dari pagi (menunggu) tapi saya tidak menjawab terkait materinya, silakan tanya ke kejaksaan," kata Lutfi, kepada wartawan usai diperiksa sebelum meninggalkan area Kejagung.
Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu (15/6). Kelima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.
Baca Juga:
Anak Buah Terlibat Dugaan Suap Minyak Goreng, Ini Respons Mendag Lutfi
Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei. (*)
Baca Juga
Kejagung Pastikan Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Kasus CPO
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
