KPK Siap Bersinergi dengan Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Garuda
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011-2021.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, lembaga antirasuah siap bersinergi dengan Korps Adhyaksa untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga
Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Garuda, Menteri BUMN Akui Tengah Bersih-bersih
"Dalam proses penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar aparat penegak hukum," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/6).
Ali mengatakan, KPK sebelumnya telah mengusut kasus suap di Garuda Indonesia terkait pengadaan pesawat dan mesinnya serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo menjadi tersangka.
"Saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan," kata Ali.
Ali menilai positif penyidikan yang dilakukan Kejagung untuk sangkaan berbeda dalam kasus di Garuda Indonesia. Hal itu merupakan wujud penguatan bersama penegakan hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Baca Juga
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Akan Bertambah
Di mana, kata Ali, dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku.
"Sehingga penegakkan hukum ini betul-betul dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya, dan pemulihan bagi kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia Tbk periode 2011-2021.
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu menjadi tersangka bersama pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus beneficial owner Connaught International Pte ltd, Soetikno Soedarjo.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun. Hanya saja, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail dari kerugian tersebut. (Pon)
Baca Juga
Mantan Dirut Garuda Dijerat Pidana Dugaan Korupsi Penyewaan Pesawat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR