Kecewa Semua Harta Disita Jaksa, Sandra Dewi: Itu Hasil Kerja Keras Saya Semua!


Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10). (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Artis Sandra Dewi menjadi saksi di kasus korupsi PT Timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Sidang berlangsung terbuka di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi, Kamis (10/10).
Hakim menyinggung soal properti seperti rumah dan apartemen yang disita. Sandra Dewi menyatakan kalau semua itu adalah hasil jerih payahnya sendiri.
"Apartemen yang disita itu hasil dari kerjaan saya sebagai brand ambassador, dikasih dua unit apartemen," jelasnya.
Ketika disinggung soal mobil, Sandra mengklaim kalau Mini Cooper dan Rolls Royce yang disita adalah untuk keperluan keluarga.
Lalu, rumor soal pesawat jet pribadi dan mobil sport mahal seperti Ferrari dan Lamborghini cuma dianggapnya gosip.
“Itu cuma gosip, saya tak tahu," ucapnya santai.
Baca juga:
Sandra Dewi Buka-bukaan Soal Asal Usul 88 Tas Mewah yang Disita Jaksa dari Kasus Korupsi Timah
Selain itu, emas dan perhiasan yang disita juga disebutnya hasil endorsement. Ada 141 perhiasan yang disita hingga membuat Sandra keberatan.
"Selama 20 tahun jadi BA, mereka kasih endorse perhiasan untuk dipromosikan. Semua itu disita, padahal hasil kerja keras saya," keluhnya.
Sandra Dewi juga sempat menjelaskan soal emas batangan yang disita, yang ternyata pemberian orang tuanya saat anak pertamanya lahir.
"Itu tradisi Tionghoa, waktu anak pertama lahir, nenek kakek ngasih. Tapi disita juga," ujarnya kecewa.
Baca juga:
Terungkap Asal Usul Uang Miliaran di Rekening Sandra Dewi yang Suaminya Terseret Kasus Korupsi Timah
Meski begitu, Sandra Dewi tetap menegaskan ada barang-barang yang tak boleh disita, seperti cincin kawin dan cincin tunangannya.
"Pokoknya yang dari suami saya cuma cincin kawin dan tunangan. Mau disita, saya gak kasih, takut hilang," katanya.
Selain properti, Sandra Dewi juga mengklarifikasi soal 33 deposito yang disita.
"Itu hasil keringat saya dari tahun 2004. Suami saya tidak pernah ngasih uang di rekening itu," ungkapnya.
Lalu, tas mewah yang disita juga tak lepas dari perhatian. Menurutnya, koleksi tas mewahnya itu adalah hasil endorsement, bukan dari suaminya.
"88 tas branded yang saya promosikan dari endorsement, bukan dari suami saya. Semuanya hasil endorse sejak 2012," tegas Sandra Dewi.
Di akhir kesaksiannya, Sandra menyampaikan rasa keberatannya atas penyitaan aset-aset tersebut.
"Keberatan yang mulia, karena itu bukan hasil korupsi suami saya," tutupnya.
Baca juga:
Cerita Sandra Dewi Soal Pekerjaan Asli Harvey Moeis hingga Larang Berbisnis dengan BUMN
Duduk sebagai terdakwa pada sidang hari ini ialah Harvey bersama Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.
Adapun jaksa memanggil 13 orang saksi untuk memberikan keterangan.
Yakni Sandra, Kartika Dewi (adik Sandra), Helena Lim, Anggraeni (istri Suparta), Ratih Purnamasari (Personal Asisten Sandra), Mira Moeis (adik Harvey sekaligus Owner CV Minyak Kayu Putih), Cicih Oktavia (Kepala Cabang Mandiri Wisma Indonesia), Bunito Wicaksono (pihak Bank BCA), Yuliana (Karyawan CV Mutiara Alam Lestari), Chandra Situmeang (Kepala Cabang Dolarindo Intravalas), Imelda (Sekretaris Pribadi Robert Indarto), Taufik Hidayat (mantan Karyawan PT Inti Valutama Sukses), dan M. Zubaidi (pihak Bank Mandiri).
Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp 420 miliar. Menurut jaksa, Harvey menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi istrinya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo

Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Minta Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka
