Kecewa Semua Harta Disita Jaksa, Sandra Dewi: Itu Hasil Kerja Keras Saya Semua!

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 10 Oktober 2024
Kecewa Semua Harta Disita Jaksa, Sandra Dewi: Itu Hasil Kerja Keras Saya Semua!

Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10). (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Artis Sandra Dewi menjadi saksi di kasus korupsi PT Timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Sidang berlangsung terbuka di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi, Kamis (10/10).

Hakim menyinggung soal properti seperti rumah dan apartemen yang disita. Sandra Dewi menyatakan kalau semua itu adalah hasil jerih payahnya sendiri.

"Apartemen yang disita itu hasil dari kerjaan saya sebagai brand ambassador, dikasih dua unit apartemen," jelasnya.

Ketika disinggung soal mobil, Sandra mengklaim kalau Mini Cooper dan Rolls Royce yang disita adalah untuk keperluan keluarga.

Lalu, rumor soal pesawat jet pribadi dan mobil sport mahal seperti Ferrari dan Lamborghini cuma dianggapnya gosip.

“Itu cuma gosip, saya tak tahu," ucapnya santai.

Baca juga:

Sandra Dewi Buka-bukaan Soal Asal Usul 88 Tas Mewah yang Disita Jaksa dari Kasus Korupsi Timah

Selain itu, emas dan perhiasan yang disita juga disebutnya hasil endorsement. Ada 141 perhiasan yang disita hingga membuat Sandra keberatan.

"Selama 20 tahun jadi BA, mereka kasih endorse perhiasan untuk dipromosikan. Semua itu disita, padahal hasil kerja keras saya," keluhnya.

Sandra Dewi juga sempat menjelaskan soal emas batangan yang disita, yang ternyata pemberian orang tuanya saat anak pertamanya lahir.

"Itu tradisi Tionghoa, waktu anak pertama lahir, nenek kakek ngasih. Tapi disita juga," ujarnya kecewa.

Baca juga:

Terungkap Asal Usul Uang Miliaran di Rekening Sandra Dewi yang Suaminya Terseret Kasus Korupsi Timah

Meski begitu, Sandra Dewi tetap menegaskan ada barang-barang yang tak boleh disita, seperti cincin kawin dan cincin tunangannya.

"Pokoknya yang dari suami saya cuma cincin kawin dan tunangan. Mau disita, saya gak kasih, takut hilang," katanya.

Selain properti, Sandra Dewi juga mengklarifikasi soal 33 deposito yang disita.

"Itu hasil keringat saya dari tahun 2004. Suami saya tidak pernah ngasih uang di rekening itu," ungkapnya.

Lalu, tas mewah yang disita juga tak lepas dari perhatian. Menurutnya, koleksi tas mewahnya itu adalah hasil endorsement, bukan dari suaminya.

"88 tas branded yang saya promosikan dari endorsement, bukan dari suami saya. Semuanya hasil endorse sejak 2012," tegas Sandra Dewi.

Di akhir kesaksiannya, Sandra menyampaikan rasa keberatannya atas penyitaan aset-aset tersebut.

"Keberatan yang mulia, karena itu bukan hasil korupsi suami saya," tutupnya.

Baca juga:

Cerita Sandra Dewi Soal Pekerjaan Asli Harvey Moeis hingga Larang Berbisnis dengan BUMN

Duduk sebagai terdakwa pada sidang hari ini ialah Harvey bersama Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Adapun jaksa memanggil 13 orang saksi untuk memberikan keterangan.

Yakni Sandra, Kartika Dewi (adik Sandra), Helena Lim, Anggraeni (istri Suparta), Ratih Purnamasari (Personal Asisten Sandra), Mira Moeis (adik Harvey sekaligus Owner CV Minyak Kayu Putih), Cicih Oktavia (Kepala Cabang Mandiri Wisma Indonesia), Bunito Wicaksono (pihak Bank BCA), Yuliana (Karyawan CV Mutiara Alam Lestari), Chandra Situmeang (Kepala Cabang Dolarindo Intravalas), Imelda (Sekretaris Pribadi Robert Indarto), Taufik Hidayat (mantan Karyawan PT Inti Valutama Sukses), dan M. Zubaidi (pihak Bank Mandiri).

Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp 420 miliar. Menurut jaksa, Harvey menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi istrinya. (Knu)

#Korupsi Timah #Harvey Moeis #Sandra Dewi #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Bagikan