Kecelakaan di Tol Cikampek, Mobil Gran Max Diduga Melaju Lebih 100 Km/Jam

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 09 April 2024
Kecelakaan di Tol Cikampek, Mobil Gran Max Diduga Melaju Lebih 100 Km/Jam

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. (Dok. Korlantas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menyelidiki penyebab kecelakaan maut di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Senin (8/4) kemarin. Salah satu hasilnya, mobil Gran Max yang mengangkut korban tewas melebihi kapasitas dalam membawa penumpang.

Diduga ada 12 orang di dalam mobil. Adapun maksimal mobil tersebut mengangkut sembilan orang.

"Dilihat dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan kepada wartawan di tol Jakarta-Cikampek, Selasa (9/4).

Baca juga:

Polisi Ungkap Status Hukum Sopir Bus yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Cikampek

Aan menyebutkan kelebihan kapasitas dari mobil Gran Max tersebut memberi pengaruh terhadap keseimbangan kendaraan.

"Itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan. Tapi semua itu sedang kami proses karena kan tidak hanya dari olah TKP olah kendaraan yang rusak, juga kemudian penyidikan para saksi keterangan ahli akan dibutuhkan," terang Aan.

Polisi juga menduga kecepatan mobil Gran Max lebih dari 100 km/jam saat kejadian, hingga tidak adanya jejak pengereman di lokasi.

"Hasil olah TKP di lapangan ini diduga kecepatan dari Gran Max itu melebihi 100 (km/jam), diduga ya, itu hasil teknologi kami diduga, dan di sana tidak ada jejak rem GranMax itu tidak ada jejak rem," jelas Aan.

Baca juga:

Mobil yang Terlibat Kecelakaan di Tol Cikampek Diduga Travel Ilegal, Polisi: Lebihi Kapasitas

Dia pun meminta publik bersabar untuk mengetahui siapa pelaku dalam kasus ini.

"Sehingga nanti keputusannya untuk menentukan seseorang menjadi tersangka. Kemudian, apa penyebab kecelakaan ini kita butuhkan dari ahli dari teknologi kami, olah TKP, ada semuanya," imbuhnya.

Sementara itu, Aan menyebut sudah 11 korban tewas teridentifikasi.

"Ya, secara keseluruhan sudah mungkin dari Dokkes ya, tapi laporan dari Dokkes sudah dari 11 itu sudah teridentifikasi," ungkap Aan.

Aan menyebut rencananya ada penyerahan terhadap dua jenazah kepada pihak keluarga. Setelahnya, ada proses adminisitrasi.

"Nanti siangnya ada penyerahan dua jenazah, mungkin setelah itu proses administrasi. Mungkin hari ini, mudah-mudahan 11 ini sudah bisa diserahkan ya," tutup Aan. (Knu)

Baca juga:

Contraflow Tol Cikampek Dihentikan Pasca-Kecelakaan Maut KM 58

#Tol Jakarta-Cikampek #Kecelakaan #Kecelakaan Maut #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Kepercayaan publik tidak dibangun dari pidato atau laporan, tetapi dari tindakan nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Indonesia
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Peningkatan kesejahteraan bukan sekadar soal angka di atas kertas
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Indonesia
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Indonesia
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Semakin persuasif respons Polri, semakin baik citranya. Sebaliknya, semakin represif, maka akan semakin negatif.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Indonesia
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Pemisahan dari TNI menjadi pijakan Polri untuk bertransformasi menuju konsep civilian police.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Indonesia
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Jangan ada nanti penyidik yang di daerah-daerah tidak mendengar arahan Wassidik, tapi mau menetapkan tersangka tidak berani
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden sesuai UUD 1945 dan amanat reformasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Indonesia
Di hadapan Komisi III DPR, Kapolri Pamer Peringkat Keamanan Indonesia Masuk 25 Besar Dunia
Indonesia menempati peringkat ke-19 dari 140 negara dalam indeks penegakan hukum dan ketertiban (law and order index), dengan skor 89.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Di hadapan Komisi III DPR, Kapolri Pamer Peringkat Keamanan Indonesia Masuk 25 Besar Dunia
Indonesia
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kondisi kamtibmas nasional dan evaluasi kinerja Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Bagikan