Mobil yang Terlibat Kecelakaan di Tol Cikampek Diduga Travel Ilegal, Polisi: Lebihi Kapasitas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dari insiden kecelakaan maut di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 12 orang, Senin (8/4) kemarin.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa berdasarkan pengakuan keluarga korban menyampaikan informasi bahwa Gran Max yang terlibat kecelakaan merupakan travel yang dipesan.
Baca juga:
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan Pasca-Kecelakaan Maut KM 58
"Informasinya dari keluarga korban ada yang menyampaikan bahwa memang mereka ada memesan travel untuk menjemput mereka dan sempat diinformasikan lewat keluarga," kata Listyo Sigit dikutip di Jakarta, Selasa (9/4).
Selama mudik memang kerap ditemukan banyak travel ilegal yang digunakan para pemudik untuk pulang ke kampung halaman.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, mobil Gran Max yang mengalami kecelakaan itu memiliki pelat warna hitam. Dia menduga kendaraan itu adalah angkutan pribadi, bukan kendaraan umum.
“Itu plat hitam, artinya angkutan pribadi," kata Aan Suhanan.
Dia juga menyebut kapasitas penumpang dalam mobil Gran Max sebetulnya kelebihan beban. Pasalnya, mobil tersebut dirancang hanya untuk menampung sembilan penumpang. Namun, saat kejadian diduga ada 12 orang di dalam mobil.
Baca juga:
Kecelakaan Maut Tol Cikampek, Menhub Budi: Tidak Disiplin, Itulah Risikonya
Korlantas akan mendalami apakah mobil Gran Max itu memang kendaraan yang disewakan atau milik pribadi.
“Apakah itu disewakannya atau apa ini masih dalam penyelidikan karena kita telah olah TKP tadi, belum memeriksa saksi-saksi tadi mobilnya digunakan untuk apa," ucap dia.
Sementara itu, Kepolisian masih mencocokkan data para korban. Hasilnya, sudah ada dua KTP yang ditemukan dari pemeriksaan antemortem.
"Kami identifikasi, yaitu atas nama Aisya Hasna dan Riski Prasetya, jadi baru dua, benar satunya itu Ciamis, satunya Bogor," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast. (Knu)
Baca juga:
Rincian 12 Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek KM 58: 7 Pria, 5 Perempuan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB