Mobil yang Terlibat Kecelakaan di Tol Cikampek Diduga Travel Ilegal, Polisi: Lebihi Kapasitas

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 09 April 2024
Mobil yang Terlibat Kecelakaan di Tol Cikampek Diduga Travel Ilegal, Polisi: Lebihi Kapasitas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dari insiden kecelakaan maut di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 12 orang, Senin (8/4) kemarin.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa berdasarkan pengakuan keluarga korban menyampaikan informasi bahwa Gran Max yang terlibat kecelakaan merupakan travel yang dipesan.

Baca juga:

Contraflow Tol Cikampek Dihentikan Pasca-Kecelakaan Maut KM 58

"Informasinya dari keluarga korban ada yang menyampaikan bahwa memang mereka ada memesan travel untuk menjemput mereka dan sempat diinformasikan lewat keluarga," kata Listyo Sigit dikutip di Jakarta, Selasa (9/4).

Selama mudik memang kerap ditemukan banyak travel ilegal yang digunakan para pemudik untuk pulang ke kampung halaman.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, mobil Gran Max yang mengalami kecelakaan itu memiliki pelat warna hitam. Dia menduga kendaraan itu adalah angkutan pribadi, bukan kendaraan umum.

“Itu plat hitam, artinya angkutan pribadi," kata Aan Suhanan.

Dia juga menyebut kapasitas penumpang dalam mobil Gran Max sebetulnya kelebihan beban. Pasalnya, mobil tersebut dirancang hanya untuk menampung sembilan penumpang. Namun, saat kejadian diduga ada 12 orang di dalam mobil.

Baca juga:

Kecelakaan Maut Tol Cikampek, Menhub Budi: Tidak Disiplin, Itulah Risikonya

Korlantas akan mendalami apakah mobil Gran Max itu memang kendaraan yang disewakan atau milik pribadi.

“Apakah itu disewakannya atau apa ini masih dalam penyelidikan karena kita telah olah TKP tadi, belum memeriksa saksi-saksi tadi mobilnya digunakan untuk apa," ucap dia.

Sementara itu, Kepolisian masih mencocokkan data para korban. Hasilnya, sudah ada dua KTP yang ditemukan dari pemeriksaan antemortem.

"Kami identifikasi, yaitu atas nama Aisya Hasna dan Riski Prasetya, jadi baru dua, benar satunya itu Ciamis, satunya Bogor," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast. (Knu)

Baca juga:

Rincian 12 Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek KM 58: 7 Pria, 5 Perempuan

#Kecelakaan Maut #Kecelakaan #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Mobil Listrik BYD Seruduk Pemotor Bekasi Sampai Tewas di Tempat
Petugas segera mengevakuasi jenazah korban menuju Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Kramat Jati
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Mobil Listrik BYD Seruduk Pemotor Bekasi Sampai Tewas di Tempat
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Bagikan