Kebijakan Luhut soal Ojol Bikin Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tidak Jelas


Pengendara ojek dalam jaringan melintas di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).
MerahPutih.com - Permenhub No 18/2020 mengenai Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dinilai menabrak sejumlah aturan lainnya, baik aturan di atasnya maupun aturan yang setara dengannya.
Peneliti Pusat Kajian kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai terbitnya peraturan yang diteken Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan itu menjadikan wajah politik hukum pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tidak jelas dan tidak terarah.
Baca Juga
Tanggapan YLKI Soal Permenhub yang Izinkan Berboncengan di Motor
"Permenhub ini memukul mundur semangat sejumlah pihak dalam pencegahan penyebaran COVID-19," kata Ferdian dalam keterangan tertulis yang diterima MerahPutih.com, Senin (14/4).
Dalam Permenhub 18/2020 sepeda motor diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi protokol kesehatan. Menurut Ferdian, aturan ini menabrak spirit Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni seruan social distancing dan physical distancing.
"Belum lagi soal mekanisme pengawasan terhadap kendaraan untuk dilakukan disinfeksi sebelum dan sesudah mengangkut penumpang. Secara teknis, peraturan ini sulit terlaksana dengan baik," ujarnya.

Ferdian melanjutkan, Permenhub 18/2020 ini menabrak spirit sejumlah norma seperti PP No 21/2020 tentang PSBB, Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman PSBB serta peraturan Gubernur DKI Jakarta No 33/2020 sebagai dasar PSBB di DKI Jakarta.
"Dampak dari Permenhub ini akan menjadikan masalah serius baik secara teknis perundang-undangan maupun teknis pelaksanaan PSBB," ungkap dia.
Tak hanya itu, kata Ferdian, penerapan PSBB di wilayah Depok, Bogor dan Bekasi serta wilayah Tangerang Raya (kab/kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) juga akan bermasalah.
"Daerah-daerah yang akan menerapkan PSBB akan kesulitan merumuskan kebijakannya imbas ambiguitas peraturan pemerintah ini," ujarnya.
Baca Juga
Unsur Panik dan Balas Budi di Balik Permenhub Izinkan Ojol Penumpang Versi Pakar
Seharusnya, kata Ferdian, Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sector pemerintah di bidang peraturan perundang-undangan dapat mencegah munculnya norma yang ambigu ini.
"Disharmoni sejumlah aturan ini harus segera diharmonikan agar tidak membingungkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya khususnya dalam teknis pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan

Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi

Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
