Tanggapan YLKI Soal Permenhub yang Izinkan Berboncengan di Motor

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 13 April 2020
Tanggapan YLKI Soal Permenhub yang Izinkan Berboncengan di Motor

Ojek Online. Foto: Net

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah virus corona

Hal ini terlihat dari diterbitkannya Permenhub No 18 Tahun 2020 yang memperbolehkan ojek online dan motor mengangkut penumpang. Aturan tersebut dikeluarkan Menhub Ad-interim Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga

Kemenhub Izinkan Ojol Bawa Penumpang

Padahal, kata Tulus, dalam ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) aturan membonceng penumpang sempat dilarang.

Ketua YLKI Tulus Abadi menilai, pmerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya.

"Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan," kata Tulus kepada wartawan, Senin (13/4)

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi - (Foto: istimewa)
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi - (Foto: istimewa)

Tulus mencontohkan, dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojol boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan.

Lalu, bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan padahal sulit diketahui bukti bahwa kendaraan sudah dibersihkan.

"Ini ketentuan akal-akalan," jelas Tulus.

Tulus melihat dalam Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolak belakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi COVID-19, di DKI Jakarta.

"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18/2020 dicabut atau dibatalkan," terang Tulus.

Ia menyebut, seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19.

"Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," jelas Tulus.

Baca Juga

Menkes Keluarkan Aturan PSBB, Pengemudi Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Tulus meyakini, Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan. Ia meminta aplikator ojol tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut.

"Boikot permenhub tersebut yang hanya dibuat oleh Menhub Ad-interim (Luhut Binsar Panjaitan)," ungkap Tulus. (Knu)

#COVID-19 #Kemenhub #Luhut Panjaitan #Ojek Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Lasarus berpesan kepada Dirjen Perhubungan Laut yang baru untuk membenahi standar keselamatan dan pengawasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Indonesia
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan komitmen DPR untuk memperjuangkan regulasi perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi daring
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Indonesia
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Petisi darling mengatasnamakan "Masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur dan para pendukung keadilan” itu dibuat pada Rabu (3/9).
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Indonesia
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Aksi ini memberikan pesan kepada kawan-kawan ojol di Solo Raya, untuk tetap tenang tetap kondusif saling berkomunikasi dan percayakan kasus ini kepada Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Indonesia
Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Kompolnas bersedia menjembatani jika masyarakat enggan menyerahkan bukti rekaman video itu langsung ke polisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
 Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Indonesia
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Sebagai informasi ada tujuh orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan.
Frengky Aruan - Rabu, 03 September 2025
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Indonesia
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
GOTO memastikan mitra yang hadir di Kantor Wapres benar-benar mitra aktif yang sehari-hari bekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
Indonesia
Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
Dasar pemidanaan terhadap para anggota Brimob yang terlibat dalam kematian opir ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Indonesia
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Berdasarkan temuan sementara Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat terindikasi melakukan pelanggaran berat saat kejadian meninggalnya Affan.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Bagikan