Kata Golkar Soal Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin dikabarkan sudah menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi kabar tersebut, Partai Golkar mengaku belum mengetahui secara pasti status hukum Azis.
"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status Pak AS (Azis Syamsuddin). Karena sampai saat ini, saya belum pernah melihat surat penetapannya," kata Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa, Kamis (23/9).
Supriansa memastikan, partai besutan Airlangga Hartarto ini akan selalu mendoakan yang terbaik untuk Azis Syamsuddin.
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di Lampung Tengah
"Kami juga menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait proses hukum AS (Azis Syamsuddin)," ujarnya.
Supriansa meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kabar status tersangka Aziz Syamsuddin.
"Sampai adanya keputusan hukum yang tetap," kata Supriansa.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin dikabarkan sudah menyandang status tersangka. Menurut sumber internal KPK, Azis Syamsuddin terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Nama Azis Syamsuddin memang muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Azis dan mantan Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado diduga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu yang totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.
Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah. Terlebih nama Aliza Gunado pernah disebut dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Saat persidangan itu, saksi mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyebut nama Aliza Gunado.
Baca Juga:
Sopir Akui Pernah Antar AKP Robin Bertemu Azis dan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Taufik mendapat perintah dari Mustafa untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Lantas Taufik bertemu dengan Aliza Gunado yang saat itu mengaku sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.
Saat itu, Aliza Gunado mengaku bisa membantu menaikkan DAK Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 100 miliar. Saat itu, DAK Lampung Tengah 2017 turun Rp 30 miliar dengan fee Rp 2,5 miliar untuk Azis Syamsuddin yang diberikan melalui Aliza Gunado.
Berdasarkan ini, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memutuskan menyuap Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK agar tidak melanjutkan kasusnya. (Pon)
Baca Juga:
Saksi Sebut Azis Syamsuddin Bapak Asuh Eks Penyidik KPK AKP Robin
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026