Kasus Ustaz Zulkifli, Kapolri Bantah Kriminalisasi Ulama

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 19 Januari 2018
Kasus Ustaz Zulkifli, Kapolri Bantah Kriminalisasi Ulama

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tak ada upaya kriminalisasi terhadap ulama terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ustaz Zulkifli Muhammad Ali.

Kriminalisasi, kata Tito, terjadi jika ada perbuatan yang tidak diatur dalam hukum pidana lalu dipaksakan untuk dipidanakan.

"Itu namanya kriminalisasi. Tapi kalau perbuatan itu diatur dalam hukum pidana, dilakukan proses itu namanya penegakan hukum," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/1).

Dalam kasus Ustaz Zulkifli Muhammad Ali, Kapolri menilai ada ceramah yang viral. Dimana, Video itu berisikan ceramah Zulkifli yang berbicara bahwa ada sebanyak 200 juta KTP sudah dibuat di Paris dan Tiongkok.

"Datanya benar tidak? Karena ini datanya sangat-sangat berbahaya dan bisa memprovokasi publik bagi masyarakat yang gak paham," jelas Tito.

Polri sendiri belum pernah mendengar adanya kabar pembuatan 200 juta KTP di Paris dan juga di Tiongkok.

"Intelijen kepolisian belum pernah dengar seperti itu," singkat Tito.

Sehingga, dalam pemeriksaan terhadap Zulkifli sebagai tersangka, penyidik ingin mengklarifikasi apakah data yang disampaikan Zulkifli dalam video terkait KTP sumbermya darimana atau hanya sekedar asumsi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mohon maaf, datanya gak ada. Jadi, 200 juta KTP yang dibuat di Prancis atau Tiongkok datanya tidak ada data akurat, hanya katanya. Bahaya," ucap Tito.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau SARA. Ujaran kebencian yang dilakukan Zulkifli berdurasi 2 menit dan tersebar di media sosial.

"Penyidik telah mendapat dua alat bukti untuk menetapkan ZMA sebagai tersangka terkait video tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran kepada wartawan, Rabu (17/1).

Pengungkapan itu merupakan temuan dari tim Patroli Siber Bareskrim Polri. Penyelidikan sudah dilakukan sejak November 2017. Sementara, penyidik menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada Desember 2017.

"Dinaikkan ke penyidikan pada awal Desember 2017," ucap Fadil.

Dalam surat panggilan S.pgl/25/I/2018/Dittipidsiber tertanggal 15 januari 2018, Zulkifli diminta untuk datang ke Gedung Dittipidsiber Bareskrim Polri pada kamis (18/1). Zulkifli akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Zulkifli disangkakan dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Ayp)

Baca juga berita sebelumnya terkait kasus ustaz Zulkifli: Pendukung Ustaz Zulfikli Kepung Bareskrim Polri

#Kriminalisasi Ulama #Tito Karnavian
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Dengan adanya pemangkasan TKD ini, setiap pemerintah daerah harus lebih efisien dalam mengelola APBD.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Indonesia
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri soroti masih banyak daerah yang mengalokasikan anggaran besar untuk rapat, perjalanan dinas, dan konsumsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Indonesia
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Mendagri mengingatkan agar pemda tidak mudah pesimis menghadapi kebijakan efisiensi fiskal ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Indonesia
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Pembagian tugas 3 Wamendagri dilakukan berdasarkan tiga zona waktu di Indonesia: barat, tengah, dan timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Indonesia
Mendagri Tito Tiba di Istana, Pastikan Ada Pelantikan Menko Polkam Baru
Menteri Tito memastikan akan ada pelantikan Menko Polkam oleh Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Mendagri Tito Tiba di Istana, Pastikan Ada Pelantikan Menko Polkam Baru
Indonesia
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Mendagri juga meminta pemda untuk mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Indonesia
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri
Larangan ke luar negeri itu juga akan diberlakukan kepada seluruh pejabat Pemprov Jakarta.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri
Indonesia
Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah
Selama memimpin Jakarta, Pramono mengklaim tak bakal mengisi jabatan direksi BUMD dengan subjektif. Ia memastikan akan memilih secara profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juli 2025
Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah
Indonesia
Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut adanya perusahaan besar yang terlibat dalam kasus beras oplosan.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Juli 2025
Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Tito menyoroti tidak ada transparansi, modal yang kurang serta profesionalisme dalam mendirikan perusahaan daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Bagikan