Kasus Ustaz Zulkifli, Kapolri Bantah Kriminalisasi Ulama

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 19 Januari 2018
Kasus Ustaz Zulkifli, Kapolri Bantah Kriminalisasi Ulama

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tak ada upaya kriminalisasi terhadap ulama terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ustaz Zulkifli Muhammad Ali.

Kriminalisasi, kata Tito, terjadi jika ada perbuatan yang tidak diatur dalam hukum pidana lalu dipaksakan untuk dipidanakan.

"Itu namanya kriminalisasi. Tapi kalau perbuatan itu diatur dalam hukum pidana, dilakukan proses itu namanya penegakan hukum," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/1).

Dalam kasus Ustaz Zulkifli Muhammad Ali, Kapolri menilai ada ceramah yang viral. Dimana, Video itu berisikan ceramah Zulkifli yang berbicara bahwa ada sebanyak 200 juta KTP sudah dibuat di Paris dan Tiongkok.

"Datanya benar tidak? Karena ini datanya sangat-sangat berbahaya dan bisa memprovokasi publik bagi masyarakat yang gak paham," jelas Tito.

Polri sendiri belum pernah mendengar adanya kabar pembuatan 200 juta KTP di Paris dan juga di Tiongkok.

"Intelijen kepolisian belum pernah dengar seperti itu," singkat Tito.

Sehingga, dalam pemeriksaan terhadap Zulkifli sebagai tersangka, penyidik ingin mengklarifikasi apakah data yang disampaikan Zulkifli dalam video terkait KTP sumbermya darimana atau hanya sekedar asumsi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mohon maaf, datanya gak ada. Jadi, 200 juta KTP yang dibuat di Prancis atau Tiongkok datanya tidak ada data akurat, hanya katanya. Bahaya," ucap Tito.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau SARA. Ujaran kebencian yang dilakukan Zulkifli berdurasi 2 menit dan tersebar di media sosial.

"Penyidik telah mendapat dua alat bukti untuk menetapkan ZMA sebagai tersangka terkait video tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran kepada wartawan, Rabu (17/1).

Pengungkapan itu merupakan temuan dari tim Patroli Siber Bareskrim Polri. Penyelidikan sudah dilakukan sejak November 2017. Sementara, penyidik menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada Desember 2017.

"Dinaikkan ke penyidikan pada awal Desember 2017," ucap Fadil.

Dalam surat panggilan S.pgl/25/I/2018/Dittipidsiber tertanggal 15 januari 2018, Zulkifli diminta untuk datang ke Gedung Dittipidsiber Bareskrim Polri pada kamis (18/1). Zulkifli akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Zulkifli disangkakan dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Ayp)

Baca juga berita sebelumnya terkait kasus ustaz Zulkifli: Pendukung Ustaz Zulfikli Kepung Bareskrim Polri

#Kriminalisasi Ulama #Tito Karnavian
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Kasus OTT yang menjerat bupati dari Golkar itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme Pilkada yang berlaku saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Sebelumnya Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sempat umrah di tengah situasi bencana banjir dan tanah longsor di daerahnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Banyak mahasiswa asal Papua yang belajar di luar negeri belum menerima beasiswa dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan melalui LPDP.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Indonesia
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Dengan adanya pemangkasan TKD ini, setiap pemerintah daerah harus lebih efisien dalam mengelola APBD.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Indonesia
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri soroti masih banyak daerah yang mengalokasikan anggaran besar untuk rapat, perjalanan dinas, dan konsumsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Indonesia
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Mendagri mengingatkan agar pemda tidak mudah pesimis menghadapi kebijakan efisiensi fiskal ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Indonesia
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Pembagian tugas 3 Wamendagri dilakukan berdasarkan tiga zona waktu di Indonesia: barat, tengah, dan timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Bagikan