Kasus Suap Proyek Masjid, Bupati Solok Selatan Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 20 Mei 2020
 Kasus Suap Proyek Masjid, Bupati Solok Selatan Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Bupati Solok Selatan nonakrif Muzni Zakaria. Foto: MP/Ponco

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Solok Selatan, Muzni Zakaria. Dengan demikian, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan proyek Jembatan Ambayan itu akan segera menjalani sidang perdana.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini (19/5) Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau Penyerahan Tersangka dan barang bukti dari penyidik KPK kepada JPU KPK untuk Tersangka/ Terdakwa Muzni Zakaria (Bupati Solok Selatan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/5).

Baca Juga:

Eks Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Divonis 5 Tahun Penjara

Dalam merampungkan berkas penyidikan Muzni, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 42 saksi.

Kasus korupsi Muzni Zakaria segera disidangkan
Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria segera disidangkan (Foto: antaranews)

Dengan pelimpahan ini, penahanan Muzni Zakaria menjadi kewenangan Jaksa KPK dan saat ini Muzni menjalani penahanan Rutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan 7 Juni 2020 di Rutan KPK Kavling C1.

Sementara, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Muzni Zakaria. Nantinya, surat dakwaan Muzni akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang untuk disidangkan.

"Persidangan diagendakan berlangsung di PN Tipikor Padang," ujar Ali Fikri.

Untuk diketahui, lembaga antirasuah menetapkan Muzni dan Yamin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur berupa Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan.

Baca Juga:

Novel Baswedan Duga Kasus Penyiraman Air Keras Diarahkan ke Motif Dendam Pribadi

Muzni diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta dari pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar terkait proyek pembangunan jembatan Ambayan yang memiliki pagu anggaran Rp 14,8 miliar.

Sementara terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan. Secara total, Yamin setidaknya telah menggelontorkan sekitar Rp315 juta untuk menyuap bawahan Muzni.(Pon)

Baca Juga:

Dorong Transparansi Bansos, KPK Koordinasi dengan Tiga Pemda di Jawa Barat

#Korupsi Kepala Daerah #Komisi Pemberantasan Korupsi #Pengadilan Tipikor #Ali Fikri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Sidang kasus korupsi investasi PT Taspen kini kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi kunci dari BNI dan PT IIM.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Indonesia
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dua kali seminggu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Berita Foto
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto mengangkat tangannya sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 25 Juli 2025
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Indonesia
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku yakin jika kliennya bisa divonis bebas oleh majelis hakim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Indonesia
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Hasto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Jumat (25/7).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Indonesia
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Tom Lembong terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Bagikan