Kasus Suap Proyek Masjid, Bupati Solok Selatan Segera Duduk di Kursi Pesakitan


Bupati Solok Selatan nonakrif Muzni Zakaria. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Solok Selatan, Muzni Zakaria. Dengan demikian, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan proyek Jembatan Ambayan itu akan segera menjalani sidang perdana.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini (19/5) Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau Penyerahan Tersangka dan barang bukti dari penyidik KPK kepada JPU KPK untuk Tersangka/ Terdakwa Muzni Zakaria (Bupati Solok Selatan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/5).
Baca Juga:
Eks Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Divonis 5 Tahun Penjara
Dalam merampungkan berkas penyidikan Muzni, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 42 saksi.

Dengan pelimpahan ini, penahanan Muzni Zakaria menjadi kewenangan Jaksa KPK dan saat ini Muzni menjalani penahanan Rutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan 7 Juni 2020 di Rutan KPK Kavling C1.
Sementara, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Muzni Zakaria. Nantinya, surat dakwaan Muzni akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang untuk disidangkan.
"Persidangan diagendakan berlangsung di PN Tipikor Padang," ujar Ali Fikri.
Untuk diketahui, lembaga antirasuah menetapkan Muzni dan Yamin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur berupa Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan.
Baca Juga:
Novel Baswedan Duga Kasus Penyiraman Air Keras Diarahkan ke Motif Dendam Pribadi
Muzni diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta dari pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar terkait proyek pembangunan jembatan Ambayan yang memiliki pagu anggaran Rp 14,8 miliar.
Sementara terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan. Secara total, Yamin setidaknya telah menggelontorkan sekitar Rp315 juta untuk menyuap bawahan Muzni.(Pon)
Baca Juga:
Dorong Transparansi Bansos, KPK Koordinasi dengan Tiga Pemda di Jawa Barat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik

Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini

Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
