Eks Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Divonis 5 Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 19 Mei 2020
 Eks Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Divonis 5 Tahun Penjara

Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot.(Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak.

Suryadman terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius terkait proyek di Kabupaten Bengkayang.

Baca Juga:

Bupati Bengkayang Dituntut 6 Tahun Penjara

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun," demikian petikan putusan yang diterima dari Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (19/5).

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dalam pertimbangannya, hakim menuturkan hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa berdampak kepada terseretnya pihak lain yaitu Aleksius; menimbulkan kerugian ekonomi karena uang pemberian pihak swasta sebagai fee proyek disita untuk negara; dan perbuatan terdakwa menurunkan wibawa pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Sedangkan hal yang meringankan adalah perbuatan terdakwa bukan untuk kepentingan pribadi; terdakwa sudah mengembalikan kerugian ekonomi pihak swasta; dan tidak ada kerugian keuangan negara.

"Terdakwa sebagai bupati berperan dalam pembangunan Bengkayang, serta terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," tuturnya.

Suryadman dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghukum Suryadman dengan penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta.

Mendengar putusan ini, baik Suryadman maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Dalam konstruksi perkara, Suryadman disebut menerima uang Rp336 juta dari sejumlah pihak swasta melalui Alexius. Penerimaan itu merupakan pemenuhan tugas Alexius yang diminta Suryadman untuk mengumpulkan uang.

KPK merinci uang tersebut diberikan oleh Bun Si Fat senilai Rp120 juta, Pandus Yosef dan Rodi memberikan Rp160 juta, serta Nelly Margaretha senilai Rp60 juta. Total duit Rp340 juta, namun yang diterima Suryadman hanya Rp336 juta.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Bupati Bengkayang Tersangka Suap Proyek

Dalam perkara yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp4 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara satu bulan.(Pon)

Baca Juga:

Empat Orang Penyuap Bupati Bengkayang Segera Diadili

#Korupsi Kepala Daerah #Komisi Pemberantasan Korupsi #Ali Fikri #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK mengungkap adanya dugaan suap pajak perusahaan sawit di Banjarmasin. Kasus ini menjerat pihak swasta dalam dugaan suap tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Indonesia
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
KPK menangkap 8 orang dalam OTT di Kabupaten Pati, termasuk Bupati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap jual beli jabatan perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, didakwa menerima gratifikasi Rp 3,36 miliar dan motor Ducati Scrambler.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Indonesia
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring OTT KPK, Senin (19/1). Ia diduga terlibat dalam kasus fee proyek dan dana CSR di Madiun.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Indonesia
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK menduga Ketua DPP PDIP Jawa Barat, Ono Surono, menerima aliran uang suap proyek ijon di Bekasi. Ia telah diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek Bekasi.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
Bagikan