Eks Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Divonis 5 Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 19 Mei 2020
 Eks Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Divonis 5 Tahun Penjara

Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot.(Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak.

Suryadman terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius terkait proyek di Kabupaten Bengkayang.

Baca Juga:

Bupati Bengkayang Dituntut 6 Tahun Penjara

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun," demikian petikan putusan yang diterima dari Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (19/5).

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dalam pertimbangannya, hakim menuturkan hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa berdampak kepada terseretnya pihak lain yaitu Aleksius; menimbulkan kerugian ekonomi karena uang pemberian pihak swasta sebagai fee proyek disita untuk negara; dan perbuatan terdakwa menurunkan wibawa pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Sedangkan hal yang meringankan adalah perbuatan terdakwa bukan untuk kepentingan pribadi; terdakwa sudah mengembalikan kerugian ekonomi pihak swasta; dan tidak ada kerugian keuangan negara.

"Terdakwa sebagai bupati berperan dalam pembangunan Bengkayang, serta terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," tuturnya.

Suryadman dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghukum Suryadman dengan penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta.

Mendengar putusan ini, baik Suryadman maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Dalam konstruksi perkara, Suryadman disebut menerima uang Rp336 juta dari sejumlah pihak swasta melalui Alexius. Penerimaan itu merupakan pemenuhan tugas Alexius yang diminta Suryadman untuk mengumpulkan uang.

KPK merinci uang tersebut diberikan oleh Bun Si Fat senilai Rp120 juta, Pandus Yosef dan Rodi memberikan Rp160 juta, serta Nelly Margaretha senilai Rp60 juta. Total duit Rp340 juta, namun yang diterima Suryadman hanya Rp336 juta.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Bupati Bengkayang Tersangka Suap Proyek

Dalam perkara yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp4 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara satu bulan.(Pon)

Baca Juga:

Empat Orang Penyuap Bupati Bengkayang Segera Diadili

#Korupsi Kepala Daerah #Komisi Pemberantasan Korupsi #Ali Fikri #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Sejumlah barang bukti disita KPK saat melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Indonesia
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
KPK tetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady dalam kasus suap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
Indonesia
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Bupati Pati Sudewo pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Ia tiba di markas antirasuah setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8) malam.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Indonesia
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
KPK membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit lewat operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda pada Kamis (7/8) hari ini.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
Indonesia
Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
Apa arti amnesti dan bagaimana mekanisme pemberian pembebasan atau pengampunan hukum itu di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Juli 2025
Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
Bagikan