Eks Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Divonis 5 Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 19 Mei 2020
 Eks Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Divonis 5 Tahun Penjara

Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot.(Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak.

Suryadman terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius terkait proyek di Kabupaten Bengkayang.

Baca Juga:

Bupati Bengkayang Dituntut 6 Tahun Penjara

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun," demikian petikan putusan yang diterima dari Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (19/5).

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dalam pertimbangannya, hakim menuturkan hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa berdampak kepada terseretnya pihak lain yaitu Aleksius; menimbulkan kerugian ekonomi karena uang pemberian pihak swasta sebagai fee proyek disita untuk negara; dan perbuatan terdakwa menurunkan wibawa pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Sedangkan hal yang meringankan adalah perbuatan terdakwa bukan untuk kepentingan pribadi; terdakwa sudah mengembalikan kerugian ekonomi pihak swasta; dan tidak ada kerugian keuangan negara.

"Terdakwa sebagai bupati berperan dalam pembangunan Bengkayang, serta terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," tuturnya.

Suryadman dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghukum Suryadman dengan penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta.

Mendengar putusan ini, baik Suryadman maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Dalam konstruksi perkara, Suryadman disebut menerima uang Rp336 juta dari sejumlah pihak swasta melalui Alexius. Penerimaan itu merupakan pemenuhan tugas Alexius yang diminta Suryadman untuk mengumpulkan uang.

KPK merinci uang tersebut diberikan oleh Bun Si Fat senilai Rp120 juta, Pandus Yosef dan Rodi memberikan Rp160 juta, serta Nelly Margaretha senilai Rp60 juta. Total duit Rp340 juta, namun yang diterima Suryadman hanya Rp336 juta.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Bupati Bengkayang Tersangka Suap Proyek

Dalam perkara yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp4 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara satu bulan.(Pon)

Baca Juga:

Empat Orang Penyuap Bupati Bengkayang Segera Diadili

#Korupsi Kepala Daerah #Komisi Pemberantasan Korupsi #Ali Fikri #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
KPK akan kembali memanggil eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Hal itu terkait kasus suap proyek DJKA.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Indonesia
Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur dari Kejaran Wartawan usai Diperiksa KPK
Eks pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, kabur dari kejaran wartawan usai diperiksa KPK, Jumat (8/5).
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur dari Kejaran Wartawan usai Diperiksa KPK
Indonesia
Kasus Korupsi Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Anak Buah Bobby Nasution
KPK memeriksa Kadis PUPR Sumut Topan Ginting terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Korupsi Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Anak Buah Bobby Nasution
Indonesia
KPK Panggil Eks Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan terkait Kasus Suap DJKA
KPK memanggil mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan. Hal itu terkait kasus suap jalur kereta di DJKA.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
KPK Panggil Eks Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan terkait Kasus Suap DJKA
Indonesia
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung setelah baru 6 hari menjabat. Ia jadi tersangka kasus suap nikel Rp 1,5 miliar terkait PNBP PT TSHI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Indonesia
Peras Anak Buahnya Miliar Rupiah, Bupati Tulungagung Sampai Bikin Buku Utang Tagih Setoran 
Tersangka Gatut diduga memeras sedikitnya 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya hingga miliaran rupiah.
Wisnu Cipto - Minggu, 12 April 2026
Peras Anak Buahnya Miliar Rupiah, Bupati Tulungagung Sampai Bikin Buku Utang Tagih Setoran 
Indonesia
OTT Bupati Tulungagung Terkait Kasus Pemerasan, 13 Orang Ikut Digelandang KPK ke Jakarta
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Tulungagung terkait dugaan pemerasan. Sebanyak 17 orang diamankan dan uang ratusan juta disita.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
OTT Bupati Tulungagung Terkait Kasus Pemerasan, 13 Orang Ikut Digelandang KPK ke Jakarta
Bagikan