Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

Bupati Bengkayang Dituntut 6 Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 07 April 2020
 Bupati Bengkayang Dituntut 6 Tahun Penjara

Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot.(Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot dituntut 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK meyakini Suryadman menerima suap Rp 340 juta dari sejumlah proyek di Pemkab Bengkayang tahun 2019. Uang suap diterima dari lima orang kontraktor, melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.

Baca Juga:

Empat Orang Penyuap Bupati Bengkayang Segera Diadili

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Trimulyono melalui sidang video conference, Selasa (7/4).

Bupati Bengkayang nonaktif dituntut enam tahun penjara
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot. Foto: Net

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam manjatuhkan tuntutan ini. Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Suryadman berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.

"Selain itu, terdakwa belum sempat menikmati uang suap tersebut," ujarnya.

Sementara untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Suryadman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, perantara suap yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius juga dituntut hukuman penjara lima tahun dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Bupati Bengkayang Tersangka Suap Proyek

Adapun para pemberi suap yakni Rodi;Yosef; Nelly Margaretha; Bun Si Fat dan Pandus telah divonis.
Dalam perkara ini, Suryadman Gidot melalui Alexius diduga menerima suap sekitar Rp 340 juta dari Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus yang merupakan rekanan Pemkab Bengkayang.

Suap ini diberikan lantaran lima orang swasta itu mendapat proyek sejumlah pekerjaan dengan skema penunjukkan langsung di Dinas PUPR. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukkan langsung yaitu Rp 200 juta.(Pon)

Baca Juga:

KPK Tahan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot

#Korupsi Kepala Daerah #Kasus Suap #Komisi Pemberantasan Korupsi #JPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
KPK periksa 8 orang termasuk Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini dalam OTT. 11 orang dilepas, ruang kerja bupati disegel, uang ratusan juta disita.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Diperiksa di Polresta Surakarta, Bupati Sukoharjo Bungkam Saat Digelandang KPK ke Jakarta
Pemeriksaan awal dilakukan di Polresta Surakarta sebelum dibawa ke Jakarta. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Diperiksa di Polresta Surakarta, Bupati Sukoharjo Bungkam Saat Digelandang KPK ke Jakarta
Indonesia
Diduga Peras Anak Buahnya, Ini Fakta Penting OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT terkait dugaan pemerasan perangkat daerah. Pemeriksaan awal dilakukan di Polresta Surakarta sebelum dibawa ke Jakarta. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Diduga Peras Anak Buahnya, Ini Fakta Penting OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Indonesia
OTT ke-16 KPK 2026, Giliran Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena Ciduk
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
OTT ke-16 KPK  2026, Giliran Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena Ciduk
Bagikan