Bupati Bengkayang Dituntut 6 Tahun Penjara


Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot.(Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot dituntut 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK meyakini Suryadman menerima suap Rp 340 juta dari sejumlah proyek di Pemkab Bengkayang tahun 2019. Uang suap diterima dari lima orang kontraktor, melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.
Baca Juga:
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Trimulyono melalui sidang video conference, Selasa (7/4).

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam manjatuhkan tuntutan ini. Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Suryadman berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.
"Selain itu, terdakwa belum sempat menikmati uang suap tersebut," ujarnya.
Sementara untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Suryadman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, perantara suap yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius juga dituntut hukuman penjara lima tahun dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Baca Juga:
Adapun para pemberi suap yakni Rodi;Yosef; Nelly Margaretha; Bun Si Fat dan Pandus telah divonis.
Dalam perkara ini, Suryadman Gidot melalui Alexius diduga menerima suap sekitar Rp 340 juta dari Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus yang merupakan rekanan Pemkab Bengkayang.
Suap ini diberikan lantaran lima orang swasta itu mendapat proyek sejumlah pekerjaan dengan skema penunjukkan langsung di Dinas PUPR. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukkan langsung yaitu Rp 200 juta.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
